Minggu, 22 April 2012

SEKILAS TENTANG USHUL FIQH

SEKILAS TENTANG USHUL FIQH


I. Pengertian Ushul Fiqih:


Orentasi ulama ushul fiqih dalam mendifinisikan Ushul fiqih.


- Mendifinisikan ushul fiqih sebelum menjadi sebuah bidang ilmu, dalam hal ini Ushul fiqih harus dilihat dari Aspek majmuk (idhafi) susunan antara kalimat ushul dan fiqih. Orentasi ini dianut oleh segolongan ulama seperti, imam ghazali, ibnu barhan, Al amidi, sofiyudin alhindi, ibnul humam, ibnu aqil, dan ibnul mutahhar al hilli dari golongan syiah. Ibnu barhan mengatakan: “Innaka la’ ta’rif ushul fiqh hatta ta’rif ma’na al fiqh awwalan summa ushulihi staniyan.”


- Mendifinisikan ushul fiqih terbatas pada aspek ilmiah, artinya tidak menjelaskan makna ushul fiqih secara murakkab tapi hanya menjelaskan maknanya dalam bentuk peristilahan (laqabi). Orentasi ini di anut oleh segolongan ulama seperti al baidhawi, assubki, ubaidillah sodr syariah dan at thusi dari golongan syiah.


Sesuai dengan dengan orentasi pertama maka ushul fiqih terdiri dari dua kalimat yaitu; ushul dan fiqih.


Makna Ushul : yang bentuk jamak dari ashl secara etimologi mempunyai beberapa arti:


1. menurut abul husain al basri dan imam haramain Al Ashl berarti: ma yubna alaihi gairuhu hissiyan kana au gairuhu. Yaitu, (pondasi sesuatu baik bersifat materi atau bukan).


2. menurut imam amidi, Al Ashl berarti : ma yustanadu tahqiqusyae ilaihi (suatu yang digunakan sebagai sandaran).


3. menurut at thufi, al qarafi dan ulama lainnya Al Ashl berarti: ma minhu as syae’ atau mansyau’ syae’ (sumber sesuatu).


4. menurut ibnu najjar dan imam al qaffal Al Ashl berarti: ma ya tafarrau’ alaihi gairuhu ( akar dari cabang sesuatu).


Dari makna - makna ini dapat disimpulkan bahwa perbedaan makna Al Ashl disini hanya perbedaan teks atau ibarat saja karena makna Al Ashl disini sama-sama berarti pondasi atau landasan yaitu ma yubna alaihi gairuhu.


Sedang menurut Istilah Ashl mempunyai beberapa arti:


1. Dalil (landasan atau dasar hukum) seperti ashal dari wajib solat adalah al quran dan hadist..


2. Qaidah Mustamirrah (dasar yang terus berlaku) seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat adalah tidak sesuai dengan al qaidah almustamirrah yaitu keharaman bangkai.


3. Rajhan (yang terkuat) seperti ungkapan yang mengatakan: Al Aslu fil kalam al hakikah yakni; Aslu inda assa’mi al hakikah lal majaz (yang terkuat dari kandungan hukum adalah hakikatnya.


4. Al makis Alaih (yang disamakan dengannya) seperti: At ta’fif lil walidain aslun li dhorbihima : Atta’fif Aslun yuqosu alaihi ad darb fil hurmah. artinya: memukul orang tua disamakan keharamannya dengan mengatakan cis atau ah.


5. Al Mustashab (memberlakukan hukum yang sudah ada sejak semula selama tidak ada dalil yang mengubahnya) Seperti orang yang hilang tetap mendapatkan warisan selama tidak ada berita tentang kematiannya



Dari empat makna diatas yang sesuai dengan pemaknaan secara etimologi (ma yubna alaih gairuhu) adalah al ashl berarti Dalil.


Makna Fiqih : dilahat dari dua aspek: 1. Aspek bahasa. 2. aspek istilah.
Aspek bahasa: para ulama beda pendapat menjadi empat golongan:


- menurut jumhur Ushuliyin dan ibnu barhan: Al fiqh berarti (al fahmu mutlakan) Faham secara mutlak, seperti : faqihtu kalamak (saya memahami ucapanmu).


- Menurut imam syairazi dan segolongan ulama hanafi Al fiqh berarti: memahami sesuatu yang detail (fahmul asya’ addaqiqah sawa’un kanat gardul mutakallim am la).


- Menurut imam fahrudin arrazi, abul husaen al basri dan al jurjani Al fiqh berarti fahmu gardul mutakallim min kalamihi (memahami maksud ucapan orang yang berbicara).


Dari makna-makna ini yang paling tepat dengan mu’jam bahasa arab adalah memahami sesuatu secara umum atau absolut.
Aspek Istilah atau terminologi: Fiqih menurut imam al baidhawi berarti al ilmu bil ahkam as syariyah al amaliyah al muktasabu min al adilah at tafsiliyah (Ilmu tentang hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan manusia (amaliah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Menurut Abu Hanifah Fiqih adalah Ma’ rifatun nafsi malah wama alaiha (pengetahuan tentang diri terhadap segala yang berkaitan dengan akidah maupun amaliyah). Menurut imam haramain Al fiqh berarti Marifatul Ahkam allati thariquha al ijtihad (pengetahuan tentang hukum melalui penalaran ijitihad.


Dari makna diatas bahwa objek kajian fiqih yakni hukum perbuatan mukallaf tentang halal, haram, wajib, makruh dst.



Makna Istilah ilmiah (Al laqobi) Ushul Fiqh :


Pakar Ushuliyin berbeda pendapat dalam mengartikan Ushul fiqih beraneka ragam ada yang menekankan pada fungsi Ushul fiqih itu sendiri dan ada pula yang menekankan pada hakekatnya.


a. Menurut Imam baidhawi : Ma’rifatu dalail al fiqhi ijmaalan wa kaifiyatul istifadati minha wa haalil mustafid (Ilmu pengetahuan tentang dalil fiqih secara keseluruhan (global) dan tentang metode penggunaan dalil tersebut, serta pengetahuan tentang mujathid dan persyaratan sebagai mujtahid.


b. menurut ibnu abdsyakur : ilmun biqawaid yatawassalu biha ila istinbat al masail al fiqhiyah an dala’iliha.(pengetahuan tentang kaidah-kaidah yang dapat mencapai kemampuan dalam menggali masalah-masalah fiqih).


c. Menurut ibnu barhan: Adillatul Ahkam Asyariyah (Dalil-dalil hukum syariat).


Dari makna-makna di atas dapat disimpulkan bahwa, pembahasan ilmu suhul fiqh berkisar kepada dalil global, mekanisme istinbath, syarat mujtahid dan bagaimana mengoprasionalkan kaidah-kaidah dalam hukum syara’.



II. Ruang Lingkup (objek Kajian ) Ushul Fiqh


Secara garis besar terbagi menjadi 3 (tiga) :


1. Sumber hukum dgn semua seluk beluknya


2. Metode pendayagunaan sumber hukum/metode penggalian hukum dari sumbernya


3. Persyaratan orang yang berwenang melakukan istinbath dgn semua permasalahannya.



Secara terperinci kajian ushul fiqih mencakup :


1. Sumber sumber hukum syara’ baik yg disepakati maupun yang diperselisihkan


2. Ijtihad, yakni syarat2 dan sifat2 orang yg melakukan ijtihad


3. mencari jalan keluar dari dua dalil yang bertentangan secara zahir, baik ayat dgn ayat atau sunnah dgn sunnah, dll.


4. hukum syara’ yang meliputi syarat maupun macam2nya, baik berupa tuntutan, larangan, pilihan, atau keringanan (rikhsah), hakim, dan mahkum alaih, dll.


5. Kaidah2 yang akan digunakan dlm mengistinbath hukum dan cara menggunakannya.



III. Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqh :


1. Memberikan pengertian dasar tentang kaidah2 dan metodologi ulama mujtahid dlm menggali hukum


2. Menggambarkan persyaratan yg hrs dimiliki mujtahid agar mampu menggali hukum syara’ secara lebih tepat,


3. memberi bekal utk menentukan hukum melalui berbagai metode yg dikembangkan oleh para mujtahid sehingga dpt memecahkan berbagai persoalan baru


4. memelihara agama dari berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan dalil.



IV. Sumber Pengambilan Ushul Fiqh :


1. Ilmu Kalam (teologi)


2. Ilmu bahasa Arab


3. Tujuan syara’ (maqashid Syari’ah)



V. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh


- Ilmu Ushul Fiqh tidak tumbuh dgn sendirinya, tetapi benihnya sudah ada sejak zaman Rasulullah dan sahabat. Masalah utama dlm ushul fiqh seperti Ijtihad, qiyas, nasakh, dan takhsis sudah ada sejaka zaman Rasulullah dan sahabat, Namun belum terbukukan dlm bentuk tulisan secara sistematis (belum berbentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri).


- Tahapan Perkembangan Ushul Fiqh :


1. Tahap Awal (abad 3 H), yaitu masa pemerintahan dinasti Abbasiyah. Pada umumnya kitab2 ushul fiqh yg ada pada abad ini tidak mencerminkan pemikiran2 ushul fiqh yang utuh dan mencakup segala aspeknya, kecuali kitab ar Risalah yg dikarang imam Syafi’i.


2. Tahap Perkembangan (abad 4 H), merupakan abad kelemahan dinasti Abbasiyah dan terpecah2 dalam daulah2 kecil. Pada masa ini ilmu ushul fiqh semakin berkembang dan ulama2 masing2 mazhab menyusun kitab ushul fiqh sendiri.


3. Tahap penyempurnaan (abad 5-6 H). Dlm masa ini terjadi kemajuan dlm bidang ushul fiqh yg menyebabkan para ulama memberikan perhatian khusus utk mendalaminya. Kitab2 ushul fiqh yg ditulis pada zaman ini, disamping mencerminkan adanya kitab ushul fiqh bagi masing2 mazhab, juga menunjukkan adanya dua aliran dalam ushul fiqh, yaitu aliran Hanafiyah yang dikenal sebagai aliran Fuqaha, dan Aliran mutakallimin. Di antara para ulama yg terkenal dari aliran Hanafiyah ialah Abu Ziyad ad Dabusy dan Abu Husain Ali ibn Husain al Bazdawi. Sedangkan yang terkenal dari Aliran Mutakallimin adalah Imam Haramain, Al Ghazali (golongan asy’ariyah), al Qodhi abd Jabbar , Abu Hasan al Bisri (mu’tazilah)



VI. Aliran-aliran dlm Ushul Fiqh.


1. Aliran asy’syafi’iyah dan jumhur mutakkalimin, aliran ini membangun ushul fiqh secara teoritis murni tanpa dipengaruhi oleh masalah2 cabang keagamaan. Kitab standar aliran ini antara lain arrisalah (karangan Imam syafi’i), al Mu’tamad (abu Husain Muhammad ibn Ali al Bisri), al Burhan (imam Haramain), dll.


2. Aliran Fuqaha, dinamakan demikian karena dlm menyusun teorinya aliran ini byk dipengaruhi oleh furu’. Diantara kitabnya al Ushul (imam abu husain al Karkhi), ushul al sarakhsi (imam syarakhsi), dll.

Aliran Gabungan, diantara kitabnya at tahrir (ibn hummam), at tankih (sadru syariah), jam’u jawami’ (ibn subki).

1 komentar: