Rabu, 09 Mei 2012

HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA ANGGOTA MABIMS

HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA ANGGOTA MABIMS

A. PENDAHULUAN

Hukum keluarga adalah hukum yang pertama kali dikenal oleh manusia. Dengan demikian, hukum ini merupakan hukum tertua, yang mana ia (hukum itu) berkembang seiring dengan perkembangan hidup manusia. Dengan demikian, hukum keluarga merupakan hukum yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan rambu-rambu bagi manusia dalam kehidupannya berumahtangga atau berkeluarga.

Hukum keluarga pada mulanya diatur oleh hukum agama ataupun juga hukum adat. Namun seiring dengan perkembangannya, hukum keluarga inipun mulai diintervensi oleh Negara. Dengan kata lain, hukum keluarga ini mulia dilegalisasikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Intervensi dari Negara terhadap hukum keluarga ini menjadikannya sebagai hukum positif di Negara tersebut. Agama yang mengatur perihal hukum keluarga di antaranya adalah agama Islam, sehingga dengan demikian Negara-negara Islam menerapkan hukum Islam sebagai hukum positifnya. Namun, tidak hanya Negara-negara Islam saja yang melakukan hal tersebut, banyak Negara-negara seperti di Asia Tenggara juga melakukan hal tersebut, di antaranya adalah Negara-negara yang tergabung dengan MABIMS, yang akan coba penulis bahas.

B. SEKILAS TENTANG MABIMS

Seperti yang penulis kutip dari situs resminya, yaitu http://www.muis.gov.sg/mabims/ yang berbahasa melayu, dengan adaptasi seperlunya, MABIMS adalah sebuah bentuk kesepakatan di tingkat regional yang bergerak atas dasar keagamaan untuk memelihara dan menjaga kebajikan masyarakat Islam dengan tidak mencampuri urusan politik negara masing-masing. Nama lengkap MABIMS adalah Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia dan Republik Singapura.

Sejarah awal pembentukan MABIMS dimulai dari Konferensi Menteri-Menteri Waqaf dan Urusan Agama kali keempat yang telah bertahan pada 12 sampai 14 Syawal 1409 bersamaan 17 sampai 19 Mei 1989 di Jeddah, Arab Saudi. Sebanyak 41 negara Islam dan beberapa buah organisasi dan badan-badan Islam menghadiri konferensi tersebut. Turut hadir di konferensi tersebut adalah menteri-menteri dari Negara Brunei Darussalam yaitu Yang Berhormat Pehin Jawtan Luar Pekerma Raja Dato Seri Utama Dr.Ustaz Haji Mohd. Zain bin Haji Serudin, Menteri Urusan Agama, dari Republik Indonesia yaitu Yang Terhormat Haji Munawir Sjadzali MA, Menteri Agama, dan dari Malaysia yaitu Yang Berhormat Dato Dr.Mohammad Yusof bin Haji Mohamed Noor, Menteri di Departemen Perdana Menteri.

Ketiga menteri tersebut telah memikirkan akan dibutuhkan kerjasama yang lebih erat antara ketiga negara tersebut sebagai langkah lanjutan untuk mencapai tujuan-tujuan dalam konferensi di Jeddah itu yaitu cara-cara meningkatkan dakwah, aliran-aliran yang mengancam dunia Islam dan koordinasi antara media-media yang bekerja dalam bidang dakwah. Setelah dilakukan beberapa pertemuan dan pertemuan di tingkat pejabat- pejabat Tinggi dari ketiga negara tersebut, maka Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Dipertuan Negara Brunei Darussalam telah memperkenankan untuk Negara Brunei Darussalam menjadi tuan rumah pertama untuk Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Republik Indonesia dan Malaysia. Pada hari Senin, 5 Muharram 1410H bersamaan 7 Agustus 1989 diadakan Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Republik Indonesia dan Malaysia pertama (MABIMS 1) di Negara Brunei Darussalam berlangsung di Pusat Dakwah Islamiah. Republik Singapura menjadi anggota penuh untuk pertemuan tersebut pada tahun 1994. Sebelum itu Republik tersebut hanya diwakili oleh gawai-Pegawai Tingginya saja untuk menghadiri setiap pertemuan dan pertemuan MABIMS. Republik Singapura yang diwakili oleh Yang Berhormat Abdullah Tarmugi, Menteri yang bertanggung jawab untuk Urusan Masyarakat Islam Republik Singapura, menjadi anggota penuh pada MABIMS ke 5 yang berlangsung di Sanur, Bali, Malaysia pada hari Rabu dan Kamis 25-26 Safar 1415H bersamaan 3-4 Agustus 1994M.

Adapun sasaran dari MABIMS ini adalah mewujudkan dan memperkuat semangat persaudaraan yang sediada di kalangan umat Islam di Asia Tenggara. Sebagai wadah untuk bermuzakarah, bertukar informasi, pengetahuan, bahan penelitian dan berbagi pengalaman dan keahlian di kalangan umat Islam regional dalam menangani hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam meningkatkan dan memantapkan akidah dan syariah. Untuk mengangkat kedaulatan umat Islam Asia Tenggara dalam pengembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan Islam. Untuk menjadi model atau contoh kepada umat Islam global pada satu budaya kerjasama regional yang berhasil mengelola, mengatur dan mengelola urusan Islam. Untuk memahami sistem hukum dasar dan peraturan administrator urusan Islam di kalangan negara-negara anggota.

Dengan demikian, sesuai dengan namanya, MABIMS ini beranggotakan empat Negara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.


C. HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA ANGGOTA MABIMS

a. Brunei Darussalam


Brunei Darussalam merrupakan Negara di Asia Tenggara yang beribukotakan Bandar Seri Begawan. Luas wilayahnya kurang lebih 5.765 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2004 adalah 257.800 jiwa. Brunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (Monarchy Absolut) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli Sunnah Waljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan kebebasan.
Adapun kepala negaranya adalah Sultan Hassanal Bolkiah. Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Keagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri keuangan. Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun. [1]



Islam diperkirakan masuk ke Brunei jauh sebelum tahun 1368 yang pada tahun tersebut Islam dijadikan sebagai agama resmi sejak pemerintahan Sultan Muhammad Syah. Hal ini bisa dipahami karena Brunei merupakan daerah transit dan persinggahan pedagang-pedagang Islam yang mengembangkan Islam di daerah ini.[2]

Sebagaimana halnya di kawasan Melayu di Asia Tenggara lainnya, Brunei sejak seperempat pertama abad XX juga mengalami gelombang reformasi, baik masalah pendidikan, penegakan hukum, dan administrasi Islam.

Khusus tentang hukum keluarga terdapat Undang-undang Keluarga Islam Brunei Darussalam yang diatur pada UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956, dimana UU Keluarga Islam secara khusus diatur dalam 29 bab (pasal) saja, yaitu di bawah judul Marriage and Divorce pada bagian VI, yakni pasal 134-154. Sedang judul Maitenance of Dependants pada bagaian VII, mulai dari bab 157-163.

Pada tahun 1984 Brunei Darussalam memperbaharui hukum keluarganya yang dikenal dengan Hukum Brunei disi revisi tahun 1984 (laws of Brunei Revisied Edition 1984).[3] Dalam hukum Brunei ini ada beberapa bagian yang mengatur perkawinan dan perceraian, yakni:[4]

1. Bagian 76 (chapter 76) tentang perkawinan

2. Bagian 77 (chapter 77) tentang Majlis Agama dan Hakim Pengadilan, dan

3. Bagian 124 (chapter 124) tentang Pendaftaran Perkawinan.

Pada tahun 1984 Brunei Darussalam melakukan revisi terhadap UU Brunei (Revision Laws of Brunei) dengan mengganti nama UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah kadi No. 20. Tahun 1956 menjadi Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) dan beberapa perubahan kecil. Perlu dicatat, bahwa pembaharuan pada tahun 1984, selain dalam bidang perkawinan dan perceraian juga menyangkut tentang Warisan dan Perwalian (Succession and Regency), yang terdiri dari 8 bab dan 32 pasal. Serta chapter 120 (bagian 120) UU Brunei revisi 1984 tentang Perlindungan terhadap Anak Perempuan Kecil dan Anak Perempauan Dewasa (Women and Girls Protection), yang terdiri dari 26 pasal.[5]

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa dalam Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77), hukum keluarga Islam Brunei diatur hanya 29 bab, yaitu di bawah aturan-aturan Pernikahan dan Perceraian pada Bahagian VI dari pasal 134 sampai 156, dan Nafkah Orang-orang dalam Tanggungan pada Bahagian VII dari pasal 157-163.

Dalam Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) diatur masalah pembatalan pertunangan. Hal ini diatur dalam pasal 136 yang berbunyi:

“Jika sesiapa saja, sama ada secara lisan atau tertulis, dan sama ada secara persendirian atau melalui orang tengah telah mengikat perjanjian hukum syarak, dan berikutnya enggan tanpa alasan yang sah untuk menikah dengan pihak lain kepada perjanjian demikian pihak yang lain itu bersedian untuk menikah, , pihak yang mungkir hendaklah bertanggungjawab, jika seorang lelaki, untuk membayar sebagai gantirugi, jumlah mas kahwin yang mana sepatutnya telah dibayar bersama dengan perbelanjaan lain yang telah dibelanjakan dengan hati yang suci dalam membuat persediaan untuk pernikahan tersebut, atau jika seorang perempuan, untuk mengembalikan pemberian pertunangan, jika ada, atau nilai daripadanya dan untuk membayar sebagai gantirugi jumlah perbelanjaan lain sebagaimana yang disebutkan sebelum ini, dan perbelanjaan tersebut boleh didapatkan kembali secara tindakan dalam mahkamah.”

Dengan demikian jika terjadi pembatalan pertunangan, maka pihak yang membatalkan harus membayar ganti rugi kepada pihak yang dibatalkan pertunangannya. Yang demikian itu (semua pembayaran balik tersebut) dapat diperoleh kembali di pengadilan.

Mengenai Pendaftaran Nikah Undang-Undang Brunei mengaturnya dalam pasal 135 sampai pasal 138. Dalam pasal 135 ayat 1 dan 2 misalnya, dikatakan bahwa yang bisa menjadi pendaftar nikah cerai selain kadi besar dan kadi-kadi adalah imam-imam masjid, disamping imam-imam itu merupakan juru nikah yang diberi kuasa (tauliah) untuk menjalankan akad nikah.

Hal yang berbeda dengan Hukum Keluarga di Indonesia adalah d Brunei sendiri jika pernikahan tidak didaftarkan, perkawinan tetap sah dan tidakan untuk tidak mendaftarkan pernikahan bukan merupakan pelanggaran. Adapun hal yang membuat pernikahan/perkawinan tidak sah adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum madzhab yang dianut oleh kedua belah pihak. Hal ini disebutkan dalam pasal 138, yang berbunyi:

“Suatu pernikahn adalah tidak sah dan tidak boleh didaftarkan di bawah syarat-syarat Akta ini kecuali jikalau semua syarat-syarat yang diperlukan bagi sahnya pernikahan tersebut, menurut madzhab masing-masing pihak yang menikah itu, telah dipenuhi.”

Demikianlah sekilas tentang hukum keluarga di Brunei Darussalam. Jika dilihat dari keterangan di atas setidaknya ada dua perbedaan hukum keluarga di Brunei dan Indonesia, yaitu diaturnya pembatalan pertunangan, yaitu dalam pasal 136 yang tidak diatur oleh UU perkawinan no. 1 tahun 1974, dan perbedaan yang kedua adalah tidak didaftarkannya perkawinan bukanlah suatu pelanggaran di Brunei namun di Indonesia merupakan suatu pelanggaran.

Dengan demikian, hukum keluarga di Brunei lebih longgar jika dibandingkan dengan di Indonesia.

b. Malaysia

Malaysia merupakan negaran Federal yang beribukota Kuala Lumpur. Malaysia merupakan Negara bagian yang memiliki tigabelas Negara Federasi diantaranya Johor, Kedah, Kelantan, Malaka, Negerisembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, Serawak, Selangor dan Trengganu dan tiga wilayah persekutuan diantaranya Kuala Lumpur, Labuan dan Putra Jaya. Negara Malaysia pernah berada di bawah kekuasaan Portugis dan Belanda sebelum menjadi wilayah jajahan Inggris sejak akhir abad ke-18. Traktat Inggris-Belanda yang ditandatangani pada tahun 1824 di London meresmikan kekuasaan Inggris di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Malaysia dan Singapura. Kedua Negara ini adalah penerus wilayah-wilayah yang pada masa penjajahan disebut Straits Settlement ( Penang, Singapura dan Malaka), Federated Malay States ( Selangor, Perak, Pahang, Negeri Sembilan) dan Unfederated Malay States (Perlis, Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor). Sabah dan Serawak yang dulu disebut sebagai Borneo Inggris, kemudian bergabung dengan Malaysia[6]

Federasi Malaysia telah merdeka dari jajahan Inggris pada tanggal 31 Agustus 1957. Penganut Agama Islam pada tahun 2004 sekitar 60 persen dari keseluruhan jumlah penduduk, sebagian besar umat Islam di Malaysia bermazhab Syafi'I sekalipun ada juga yang menganut mazhab Hanafi walau dalam jumlah sedikit. Agama-agama lain yang ada di Malaysia diantaranya Budha ( Cina dan India), Hindu dan Kristen. Sebagaimana termaktub dalam konstitusi Malaysia pada bagian 1 Pasal 3 dinyatakan bahwa " Islam adalah agama Federasi", tetapi agama-agama lain diterima dan diperkenankan . Dalam konstitusi Malaysia juga menetapkan bahwa Kepala Negara bagian adalah kepala agama Islam. Dalam pasal 11 juga disebutkan bahwa Malaysia menerima prinsip kebebasan beragama.[7]

Orang-orang Melayu di Negeri sembilan, melaka mengikuti UU Mahkamah Melayu Serawak yang mengatur masalah perkawinan dan perceraian. UU Islam di Malaysia adalah batu surat di Terengganu yang berisi tentang hutang piutang, hukuman bagi pelaku zina dan wanita kurang sopan. UU pertama yang berhubungan dengan Islam yang diperkenalkan oleh Inggris di Malaysia adalah Mohammad Marriage Ordinance, No. V tahun 1880.

Khusus masalah Hukum keluarga, Malaysia merupakan Negara pertama di Asia Tenggara yang melakukan pembaharuan Hukum Keluarga, yaitu dengan lahirnya Mohammad Marriage Ordinace, no. V Tahun 1880 di Negara-negara Selat. Dengan demikian, Hukum Perkawinan dan Perceraian pertama kali dikenalkan di Negara-negara Selat (Pulau Pinang, Malaka dan Singapura)., sebelum merdeka. Isi dari Moohamad Marriage Ordinance tersebut :

1. Mengharuskan pencatatan perkawinan dan perceraian bagi muslim, dan

2. Pegawai yang berhak melakukan pencatatan adalah kadi.

Adapun sistematika dari Moohamad Marriage Ordinance terebut adalah:[8]

BAB I : Pendaftaran Perkawinan dan perceraian ( Pasal 1 sd 23)

BAB II : Pelantikan Qadi ( pasal 24 s.d 26)

BAB III : Harta Benda dalam Perkawinan (Pasal 27)

BAB IV : Ketentuan Umum ( Pasal 28 s,d 33)

Sementara untuk Negara-negara Melayu bersekutu ( Perak, Selangor, Negeri Sembilan, dan Pahang) diberlakukan Registration of Muhammadan Marriages and Divorces Enactment 1885. dan untuk Negara-negara Melayu tidak bersekutu atau Negara-negara bernaung (Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah dan Johor) diberlakukan The Divorce Regulation tahun 1907.[9]

Setelah Malaysia merdeka maka Malaysia mempunyai hukumnya sendiri mengenai masalah-masalah perkawinan disetiap Negeri di Malaysia yang ditetapkan dalam Enakmen atau Pentadbiran Agama Islam. Dari sub bahasan Enakmen, maka dapat kita ketahui bahwa negara malaysia melakukan pembaharuan bukan hanya dalam bidang perkawinan dan perceraian, akan tetapi juga dalam masalah keuangan, baitul mal, zakat, wakaf, masjid, pindah agama, nafkah, nazar, amanah dan pungutan khairat.

Dengan demikian, meskipun Malaysia adalah Negara Federal, sampai sekarang Undang-Undang Perkawinan Islam (Hukum Keluarga) yang berlaku di Malaysia adalah Undang-Undang masing-masing Negara bagian (federal).

Pernah ada usaha untuk menyeragamkan UU Keluarga Islam di Malaysia yang diketuai oleh Tengku Zaid. Namum setelah draft UU terebut disebarkan ke Negara-negara bagian, ternyata tidak semuanya menerima isi keseluruhan draft tersebut. Akibatnya sampai sekarang UU keluarga Islam di Malaysia tidak seragam.[10]

Sebagai salah satu contoh, Proses pencatatan secara prinsip dilakukan setelah Akad Nikah. Hanya saja dalam prakteknya proses pencatatan ada tiga jenis diantaranya :

Pertama: Untuk yang tinggal di Negara masing-masing pada dasarnya pencatatan dilakukan segera setelah selesai akad nikah, kecuali Kelantan yang menetapkan tujuh hari setelah akad nikah dan pencatatan tersebut disaksikan oleh wali dan dua orang saksi dan pendaftar. Sebagaimana dalam UU Pulau Pinang Pasal 22 Ayat 1 dinyatakan :

“Selepas Sahaja akad nikah sesuatu perkahwinan dilakukan, Pendaftar hendaklah mencatat butir-butir yang ditetapkan dan ta'liq yang ditetapkan atau ta'liq lain bagi perkahwinan didalam daftar perkahwinan.”

Kedua: Orang asli Malaysia yang melakukan perkawinan dikedutaan Malaysia yang ada diluar negeri. Untuk kasus ini proses pencatatan secara prinsip sama dengan proses orang Malaysia yang melakukan perkawinan di negaranya. Perbedaanya adalah hanya pada petugas pendaftar, yakni bukan oleh pendaftar asli yang angkat di Malaysia, tetapi pendaftar yang diangkat di kedutaan atau konsul Malaysia di Negara yang bersangkutan. Sebagimana dalam UU Pulau Pinang Pasal 24 Ayat 1 dinyakatakan :


“(1) Tertakluk kepada subsyksen. (2) perkahwinan boleh diakadkan mengikuti hokum syara oleh pendaftar yang dilantik dibawah seksyen.
Ketiga : Orang Malaysia yang tinggal di luar negeri dan melakukan perkawinan tidak di kedutaan atau konsul Malaysia yang ada di Negara bersangkutan. Proses untuk kasus ini adalah bahwa pria yang melakukan perkawinan dalam masa enam bulan setelah akad nikah, mendaftarkan kepada pendaftar yang diagkat oleh kedutaan dan konsul terdekat. Apabila yang bersangkutan pulang ke Malaysia sebelum habis masa enam bulan maka boleh juga mendaftar di Malaysia. Ketentuan ini berdasarkan UU Serawak pasal 29 ayat 1, UU Kelantan dan UU Negara sembilan.[11]



Pada dasarnya terdapat kesamaan hukum perkawinan dan tata cara perkawinan Malaysia dan Indonesia. Namun demikian terdapat beberapa perbedaan, yaitu:

1. Karena Malaysia merupakan Negara Federal, UU keluarga Islam yang berlaku adalah UU masing-masing Negara bagian yang terdiri dari 13 negara, yang memiliki prosedur masing-masing dalam hal pengajuan perkawinan dan perceraian,

2. Adanya perbedaan usia nikah, yaitu di Malaysia laki-laki harus berumur 18 tahun dan perempuan harus 16 tahun.

3. Malaysia tidak mencantumkan atau memasukkan perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinannya, dan

4. Adanya tindakan tegas penyimpangan poligami dan pasangan yang berbuat zina.



c. Singapura

UU keluarga yang berlaku di singapore sama dengan UU yang berlaku di Pulau Pinang dan Melaka, dan pada Tahun 1880 Inggris mengakui keberadaan hukum perkawinan dan perceraian Islam dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No. V tahun 1880. UU ini sekaligus menjadi UU pertama yang diperkenalkan oleh penjajah Inggris mengenai hukum Islam, setelah mereka mencampuri urusan pemerintah di daerah negeri Melayu. Undang-undang ini terdiri dari 4 bab dan 33 pasal. Pembaharan UU tersebut terjadi dalam beberapa kali, yaitu:


• Pada tahun 1894; Mohamedan Marriage Ordinance (Amendment), No. XIII tahun 1894. Pada perubahan tersebut tidak diperjelas materi apa yang dirubah.
• Pada tahun 1902; Ordinance No. XXXIV of 1902, memberikan kekuasaan pada Governor (pemegang Mahkamah Agung) untuk melantik Pendaftar (Registart) Perkawinan di masing-masing negeri Selat, dengan kata lain esensi perubahan adalah pada perubahan pada tata cara pendaftaran perkawinan.
• Pada tahun 1908; Ordinance XXV/ 1908, yang berisi kewajiban pendaftaran perkawinan dan perceraian, governor berkuasa untuk melantik dan memecat kadi, kadi sebagai pendaftar perkawinan dan perceraian, masalah nafkah, dan masalah yang menyangkut perkawinan dan perceraian. Dan pembaharuan yang bersifat perbaikan pada tahun 1909, 1917, 1920, 1923, 1926, 1934, 1936. Adapun UU Keuarga Islam pertama yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian setelah singapore menjadi negara sendiri adalah the Muslim Ordinance 1957 (yang isinya tidak jauh beda denagn UU sebelumnya). Kemudian UU tersebut mengalami beberapa kali pembaharuan (amandemen) yaitu pada; 1958, 1960, 1966 yang dalam bahasa Inggris disebut the administration of Muslim Law Act (AMLA) yag isinya mencakup: perkawinan, perceraian (talak, cerai, fasakh dan khuluk), pertunangan, pembagian harta bersama, pembayaran mas kawin, nafkah, mut’ah dan pemeliharaan anak. Jadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa UU Keluarga Muslim di Singapore pernah mengalami pembaharuan yang meliputi: perkawinan, perceraian, harta warisan, dan pemeliharaan anak, serta hal yang mendasar adalah masalah administrasi perkawinan dan perceraian.[12]





D. KESIMPULAN

Jika melihat beberapa uraian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya sistem Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Anggota MABIMS ini tidaklah jauh berbeda, yaitu mazhab yang digunakan masih Mazhab Syafi’i dengan pembaharuan-pembaharuan seperlunya, yang berbeda hanya terletak pada tata cara pelaksanaannya saja, yang pada prinsipnya adalah sama.





DAFTAR PUSTAKA

Barakatullah, Abdu Karim dkk, Hukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Pulau Pinang) no. 5 Tahun 2004

H. Saifullah, Sejarah & Kebudayaan Islam di Asia Tenggara, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

http://fathudincorner.blogspot.com/2008/12/hukum-keluarga-islam-di-malaysia.html diakses tanggal 12 Oktober 2011

http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html diakses tanggal 10 Oktober 2011

http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2006/02/27/245.html

Kamal, Taufik Adnan dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Nigeria,( Jakarta : Pustaka Alvabet, 2004).

Nasution, Khoiruddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih, (Jakarta :Ciputat Press,2003).

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, ( Jakarta : INIS, 2002).

Undang-Undang Negara Brunei Darussalam, Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77.


Endnote:

[1] http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2006/02/27/245.html


[2] H. Saifullah, Sejarah & Kebudayaan Islam di Asia Tenggara, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 163.


[3] Abdu Karim Barakatullah, dkk, Hukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hal. 133.


[4] http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html diakses tanggal 10 Oktober 2011


[5] Untuk lebih jelasnya, lihat Undang-Undang Negara Brunei Darussalam, Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77.


[6] Taufik Adnan Kamal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Nigeria,( Jakarta : Pustaka Alvabet, 2004) hlm.156.


[7] Ibid, hal. 157.


[8] Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, ( Jakarta : INIS, 2002) hal. 62-65.


[9] Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih, (Jakarta :Ciputat Press,2003) hlm 20.


[10] Abdu Karim Barakatullah, dkk, Hukum Islam: …..hal. 128-129..


[11] http://fathudincorner.blogspot.com/2008/12/hukum-keluarga-islam-di-malaysia.html diakses tanggal 12 Oktober 2011


[12] Abdul Halim, Barakatullah, Ibid, hal. 134-135.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar