Senin, 24 April 2017

KESADARAN DAN PEMBELAJARAN


KESADARAN DAN PEMBELAJARAN

Oleh: Dr. M. Husni Mu’adz



ciri umum kesadaran adalah bahwa ia selalu terkait dengan sesuatu di luar dirinya. Tidak ada kesadaran tanpa ada “obyek” yang disadari. Bila saya memikirkan atau menginginkan sesuatu, maka sesuatu itu adalah entitas yang berbeda dengan saya. Saya adalah subyek, dan sesuatu itu bisa subyek atau bisa juga obyek. Saya dan sesuatu berada dalam relasi tertentuyang dalam filsafat disebut intensionalitasdiekspresikan melalui kata verba psikologis seperti memikirkan, merasakan, menyadari, menginginkan dan seterusnya. Kesadaran, dengan kata lain, bersifat relasional. Secara ontologis, disadari atau tidak, kita sebagai subyek secara umum sudah mengada dan selalu sudah (always already) mengada dalam tiga kategori relasi kesadaran, yaitu:

1.  Relasi subyek dengan obyek (subject-object relation)

2.  Relasi subyek dengan subyek (intersubjectivity).

3.  Relasi subyek dengan Tuhan (subjectGod relation).



Dari tiga bentuk relasi ini, relasi intersubyektif merupakan titik konjungsi yang bukan saja mempengaruhi dua bentuk relasi lainnya, melainkan juga menjadi prasyarat bagi lahirnya tindakan yang menjadi ciri khas subyek ketika berhubungan dengan sesuatu di luar dirinya. Tindakan adalah sesuatu yang khas dan hanya dimiliki oleh subyek, dan tidak dimiliki oleh obyek. Tindakan dibedakan dengan kejadian karena yang pertama diatur oleh xe "kesadaran"kesadaran dan kehendak bebas ketika berhadapan dengan berbagai opsi tindakan. Tindakan tidak tunduk kepada xe "hukum kausalitas"hukum kausalitas, karena penyebab setiap tindakan tidak akan bisa ditemukan di luar subyek itu sendiri. Penyebab atau penentu tindakan adalah kehendak yang dimiliki oleh manusia. Adapun hal-hal lain di luar subyek, bukan sebagai sebab atau penentu yang pasti dan tetap bagi lahirnya sebuah tindakan.

Berbeda dengan itu, kejadian adalah sesuatu yang terjadi pada obyek, atau pada subyek bila beroperasi tanpa xe "kesadaran"kesadaran, yang tunduk kepada xe "hukum kausalitas"hukum kausalitas yang bersifat deterministik. Kejadian dipastikan memiliki sebab yang bisa dilacak kepada unsur di luar dirinya. Kejadian ini bisa berbentuk kejadian mekanik, yang penyebabnya adalah unsur-unsur fisik, atau bisa juga berbentuk kejadian biologis yang penjelasan mengenai sebab-sebabnya adalah dalam kerangka stimulus dan respon. Seekor kucing bisa memunculkan ekspresi fisik-biologis tertentu karena makanan yang didekatkan kepadanya. Akan tetapi apapun reaksi si kucing, itu bukanlah tindakan, melainkan kejadian biologis yang bisa dijelaskan dalam kerangka stimulus dan respon yang tunduk kepada xe "hukum kausalitas"hukum kausalitas, yang tentunya melibatkan variabel-variabel yang lebih kompleks dari kejadian mekanik yang bisa disebabkan karena sebab tunggal atau sebab-sebab yang variabelnya lebih sederhana. Sistem sosial hanya bisa mewujud karena adanya tindakan sadar dari subyek, yang menjadi komponen yang membentuk hubungan atau relasi tertentu. Tanpa xe "kesadaran"kesadaran, xe "sistem sosial"sistem sosial yang lahir bukan xe "sistem sosial"sistem sosial manusia, tetapi xe "sistem sosial"sistem sosial non-ABC .

Relasi subyek-obyek adalah relasi kita dengan obyek material seperti mobil, rumah, dan lain lain, atau obyek abstrak, seperti ide, konsep, dan lain lain. Hubungan subyek dengan obyek dalam relasi ini bersifat xe "monologis"monologis, xe "one way"one way, yaitu hubungan aktif-pasif, hubungan yang mengetahui dengan yang diketahui, atau hubungan yang menguasai dan yang dikuasai. Obyek sendiri tidak pernah menyadari dirinya diketahui atau dikuasai. Sebaliknya, relasi subyek-subyek adalah relasi sosial, relasi kita dengan orang lain. Relasi antar subyek (xe "intersubjectivity"intersubjectivity) bersifat dialogis, dua arah, dan mutual, karena pihak pertama dan pihak kedua sama-sama berfungsi sebagai subyek yang sejajar. Relasi ketiga, relasi subyek dengan Tuhan, adalah relasi ketakwaan, relasi penyerahan diri (ketundukan) dan kepasrahan, yaitu relasi Pencipta dengan yang diciptakan, relasi Yang menguasai dengan yang dikuasai.

Ketiga relasi ini menggunakan moda xe "kesadaran"kesadaran dan fakultas mental yang berbeda-beda, sebagaimana akan kita lihat nanti. Penggunaan fakultas mental yang tidak sesuai dengan tipe relasi yang dibangun akan melahirkan xe "abnormalitas"abnormalitas hu­bungan, yang pada tahap selanjutnya akan mengakibatkan lahirnya subyek yang tidak normal. Fakultas yang kita gunakan untuk berhubungan dengan obyek adalah kognisi (akal, intelek, memori dan lain lain). Hasil interaksi dengan obyek ini adalah pengetahuan tentang obyek (pengetahuan kognitif) dan hasil yang lainnya adalah transformasi obyek menjadi instrumen dimana obyek kita gunakan untuk tujuan-tujuan kita. Jadi, relasi subyek-obyek melahirkan dua hal yaitu pengetahuan dan xe "artefact"artefact. Obyek material umumnya berada dalam ruang dan waktu dan bersifat kongkrit sehingga bisa diobservasi dan dipersepsi oleh subyek melalui alat-alat indera. Obyek abstrak seperti konsep, ide, dan ingatan adalah produk dari sensasi dan persepsi yang telah diolah oleh akal dan direpresentasikan di dalam otak sehingga ia bersifat xe "second-order"second-order.

Dari uraian relasi subyek-obyek ini kita bisa melihat peran sentral yang dimainkan oleh subyek. Bisakah kita membayangkan apa makna obyek-obyek yang ada di jagad raya ini bila tidak ada manusia sebagai subyek? Subyek adalah sebuah entitas yang membuat semua obyek menjadi bermakna atau, lebih tepatnya, lebih bermanfaat, bagi dirinya. Pertanyaan selanjutnya adalah apa itu subyek? Apa bedanya dengan obyek? Bisakah subyek dilihat dan diperlakukan sebagai obyek? 

Subyek memiliki dua dimensi: dimensi luar (exterior) dalam bentuk badan atau raga, dan dimensi dalam (interior) dalam wujud jiwa atau ruh. Dimensi eksterioritas dari subyek memiliki aspek fisik dan biologis dan diatur oleh hukum yang sama sebagaimana yang mengatur benda fisik dan biologis lainnya di alam ini. Oleh karenanya, dimensi eksterior dari subyek juga adalah obyek dan bisa dipersepsi dan diketahui seperti obyek-obyek yang lainnya. Yang unik pada subyek adalah dimensi interiornya yang tidak dimiliki oleh obyek lain di alam material. Jiwa atau ruh bersifat non-materi dan tidak menempati ruang tertentu seperti obyek. Ia tidak berada di badan atau di otak. Silahkan bedah otak anda, maka yang akan anda lihat adalah otak anda, bukan jiwa anda. Otak, sekalipun berada di dalam kepala, adalah aspek eksterior dari kita. Hubungan antara jiwa dan raga bersifat misteri dan masing-masing tidak bisa direduksi menjadi bagian dari yang lainnya, seperti yang dibayangkan oleh aliran matrialis. Tapi keberadaan keduanya tidak bisa diragukan. Silahkan ragukan keberadaan jiwa anda bila bisa, maka keraguan anda adalah bukti dari keberadaan jiwa atau xe "kesadaran"kesadaran anda. Sebab ketika anda ragu, maka subyek yang sedang ragu itu adalah jiwa anda, seperti inilah argumen yang diberikan Descartes. Keberadaan keduanya adalah keniscayaan dan tidak bisa diragukan.

Bila aspek eksterior dari subyek bisa dilihat sebagai obyek, maka aspek eksterior bukanlah ciri keunikan dari manusia, karena ciri-cirinya bisa kita dapatkan pada obyek-obyek lainnya di alam ini. xe "Struktur"Struktur fisik-kimia dari subyek sama dengan obyek alam lainnya. Kebiasaan makan, minum, seks dari kita sebagai subyek, juga terdapat pada makhluk hidup lainnya. Jadi aspek eksternal dari subyek bukanlah esensi yang dimiliki secara unik oleh subyek. Saya bisa menunjuk, ini tangan saya, ini kaki saya, ini muka saya, akan tetapi tangan saya, kaki saya, dan muka saya, tidaklah sama atau identik dengan saya. Hubungan saya dengan muka saya adalah hubungan kepemilikan, bukan hubungan intrinsik. Dengan perkataan lain, saya dibadankan (xe "embodied"xe "embodied"embodied) dalam/melalui badan saya; bukan saya adalah badan saya atau badan saya adalah saya. Karena xe "embodied"xe "embodied"embodied, maka saya dengan badan saya tidak bisa dipisahkan, setidak-tidaknya selama kehidupan di alam material ini. Bila badan saya bukanlah saya, maka semua apa yang saya miliki, seperti kekayaan, jabatan, dan lain-lain yang bisa dipisahkan dengan saya adalah juga tidak bersifat intrinsik dan bukan merupakan esensi utama dari saya sebagai subyek. Ini artinya saya bukanlah kekayaan saya atau saya bukanlah jabatan saya. Implikasi dari ini sangat dalam, terutama dalam kaitannya dengan relasi subyek-subyek. Jika masalahnya demikian, lalu apa ciri utama subyek yang bersifat unik itu?

Ciri utama subyek adalah berkaitan dengan dimensi interior dari manusia. Dimensi interior berkaitan dengan jiwa/ruh/kesadaran. Ciri interioritas yang utama dari manusia yang bisa kita akses adalah xe "kesadaran"kesadaran (xe "consciousness"xe "consciousness"consciousness). Kesadaran yang dimaksud di sini bersifat ontologis, bukan psikologis. Artinya, hanya subyek yang memiliki xe "kesadaran"kesadaran, sedangkan obyek tidak memiliki xe "kesadaran"kesadaran. Kesadaran memiliki alat bantu yang berbentuk fisik seperti emosi, rasa, intelek, memori dan yang lainnya yang dimanfaatkan oleh subyek ketika ia mengalami sesuatu. Dalam keadaan tidurpun, subyek selalu memiliki xe "kesadaran"kesadaran, karena dalam keadaan tidur, ia juga mengalami sesuatu. Bandingkan dengan obyek seperti batu atau meja. Benda-benda ini selamanya tidak mengalami sesuatu karena tidak memiliki xe "kesadaran"kesadaran, sementara manusia tetap memiliki xe "kesadaran"kesadaran walaupun ia sedang dalam keadaan tertidur. Inilah yang saya maksudkan dengan xe "kesadaran ontologis"xe "kesadaran"kesadaran ontologis (xe "ontological consciousness"xe "ontological consciousness"xe "ontological consciousness"ontological xe "consciousness"xe "consciousness"consciousness).

Tentu terdapat perbedaan pengalaman ketika kita sedang tidur dan ketika kita sedang terjaga. Ketika kita sedang tidur, kita tidak menyadari (xe "aware"aware) tentang apa yang sedang kita alami, berbeda dengan ketika kita sedang terjaga. Perbedaan pengalaman waktu jaga dan waktu tidur ini adalah perbedaan yang berkaitan dengan xe "kesadaran psikologis"xe "kesadaran"kesadaran psikologis. Ketika kita tertidur pulas dan kita tidak menyadari apa yang sedang kita alami, kita masih tetap memiliki xe "kesadaran"kesadaran. Dengan kata lain, keadaan kita ketika sedang tertidur tidaklah sama dengan batu yang sama sekali tidak memiliki xe "kesadaran"kesadaran. Jadi semua subyek, secara ontologis, memiliki xe "kesadaran"kesadaran, berbeda dengan obyek. Inilah keunikan subyek yang tidak dimiliki oleh obyek. Berbeda dengan obyek, subyek dengan dimensi interiornya (xe "kesadaran"kesadaran jiwanya) memiliki potensi untuk mengalami sesuatu: mengetahui, mengingat, merasakan, mengharapkan, menginginkan dan lain-lain.

Karena potensi xe "kesadaran"kesadaran inilah kenapa kita berbicara subyek sebagai titik sentral, sebagai sesuatu yang menjadi ciri eksklusif manusia, yaitu relasi antara subyek dengan yang lain-lainnya. Obyek, karena tidak memiliki xe "kesadaran"kesadaran, tentu tidak akan mampu membangun relasi dengan yang lainnya kecuali secara mekanis. Itulah sebabnya relasi yang dimiliki antar obyek bersifat mekanis yang diatur berdasarkan xe "hukum kausalitas"hukum kausalitas. Hubungan antar subyek dengan yang lainnya diatur berdasarkan hukum xe "kesadaran"kesadaran, bukan berdasarkan xe "hukum kausalitas"hukum kausalitas mekanis.

Salah satu ciri xe "kesadaran"kesadaran adalah berkaitan dengan subyektivitas. Ketika saya mengalami rasa sakit, yang memiliki akses terhadap rasa sakit itu adalah saya sendiri. Dokter yang sedang memeriksa saya tidak memiliki akses terhadap apa yang saya rasakan. Ia boleh jadi mengetahui makna sakit dan bisa memberikan diagnosa secara tepat, tetapi apa yang ia ketahui dan alami tidaklah sama dengan apa yang saya alami. Mengetahui sesuatu, termasuk tentang rasa sakit, tidak sama dengan mengalami dan merasakannya. Rasa sakit yang sedang saya rasakan hanya saya sendiri yang mengalaminya. Orang lain, termasuk dokter saya, tidak bisa mengalami apa yang saya alami. Kesadaran (dalam hal ini rasa sakit saya) hanya bisa diakses secara subyektif oleh yang mengalaminya. Itulah sebabnya, pengalaman batin hanya bisa diakses oleh diri yang mengalaminya. Jadi subyek adalah agen yang memiliki xe "kesadaran"kesadaran yang merupakan inti dari interioritas. Kesadaran yang dimiliki subyek adalah unik dan subyektif. Tidak ada subyek lain, apalagi obyek, yang memiliki akses terhadap xe "kesadaran"kesadaran yang dimiliki subyek tersebut. Jadi keunikan subyek berkaitan dengan xe "kesadaran"kesadaran yang dimilikinya yang berada dan merupakan inti dari aspek interioritas subyek.

Perlu dicatat bahwa sekalipun xe "kesadaran"kesadaran dan pengalaman yang dilahirkan dari xe "kesadaran"kesadaran bersifat unik dan hanya dapat diakses secara subyektif oleh subyek, semua subyek memiliki xe "kesadaran"kesadaran dengan ciri dan properties yang sama. Dengan xe "kesadaran"kesadaran yang ada pada masing-masing subyek, masing-masing memiliki dimensi dan isi interioritas yang sama. Pada level interioritas atau xe "ontological consciousness"xe "ontological consciousness"xe "ontological consciousness"ontological xe "consciousness"xe "consciousness"consciousness, semua subyek adalah sama dan identik. Karena xe "kesadaran"kesadaran adalah sesuatu yang keberadaannya tidak bisa diragukan oleh masing-masing subyek, dan karena secara ontologis semua xe "kesadaran"kesadaran yang menjadi ciri dan esensi utama dari masing-masing subyek adalah sama, maka xe "kesadaran"kesadaran bukanlah termasuk isu pengetahuan bagi masing-masing subyek. Dengan kata lain, xe "kesadaran"kesadaran bagi subyek, bukan sesuatu yang berkaitan dengan pengetahuannya. Pengetahuan berkaitan dengan dunia obyek, yang dilakukan oleh subyek melalui fakultas xe "kesadaran"kesadaran kognitifnya. Jadi, subyek dengan ciri utama xe "kesadaran"kesadaran tidak bisa dilihat sebagai obyek. Jiwa atau xe "kesadaran"kesadaran tidak menempati ruang, sebagaimana telah disinggung di atas, karenanya ia bukanlah obyek yang bisa diketahui melalui indera dan intelek manusia. Untuk urusan xe "kesadaran"kesadaran, otak manusia tidak dipersiapkan untuk memahaminya. Menurut filosof xe "Colin McGinn"xe "Colin McGinn"xe "Colin McGinn"xe "Colin McGinn"xe "Colin McGinn"Colin McGinn kita dan xe "kesadaran"kesadaran kita berada dalam xe "cognitive closure"xe "cognitive closure"xe "cognitive closure"xe "cognitive closure"cognitive closure. Artinya, otak kita tidak dipersiapkan atau diprogram untuk bisa memahami apa hakikat xe "kesadaran"kesadaran dan kognisi kita hanya bisa memahami dimensi eksterioritas dari subyek. Kesadaran tidak bisa melihat dan memahami xe "kesadaran"kesadaran; subyek tidak bisa melihat dirinya sebagai subyek, sebab tatkala melihat dirinya, subyek yang dilihat telah berubah menjadi subyek dan yang ditangkap oleh subyek adalah dimensi eksternal darinya: pikiran, perasaan, emaginasi dan lain-lain.

Bila subyek tidak bisa dilihat sebagaimana obyek, maka hakikat relasi antar atau inter subyek tidaklah sama dengan hakikat relasi antar subyek dengan obyek. Hubungan antar subyek (intersubyektivitas) tidak bersifat xe "monologis"monologis melainkan dialogis. Intersubyektivitas bukanlah hubungan antara yang mengetahui dan yang diketahui, bukan juga hubungan antara yang menguasai dan yang dikuasai, karena yang demikian itu merupakan ciri hubungan subyek-obyek, seperti yang telah dibahas sebelumnya. Hubungan intersubyektif adalah hubungan dialogis, bersifat dua arah, karena yang berhubungan adalah antar dua xe "kesadaran"kesadaran yang memiliki ciri yang sama: masing-masing tidak bisa diakses sebagai obyek. Kesadaran yang merupakan ciri penting dari interioritas masing-masing subyek adalah sama dan sejajar sehingga antara keduanya bersifat mutual dan dialogis. Hubungan dialogis yang dimaksudkan di sini bukan bersifat kognitif, karena hubungan kognitif berarti hubungan antara yang mengetahui dan yang diketahui yang selalu bersifat xe "monologis"monologis. Hubungan antar subyek bukan hubungan dalam rangka untuk mengetahui atau mengendalikan. Hubungan antar subyek adalah hubungan rekognitif yaitu hubungan saling mengakui keberadaan dan martabat masing-masing. Jadi tujuan intersubyektivitas adalah agar terjadi proses saling mengakui dan saling menerima (xe "mutual recognition"xe "mutual recognition"mutual xe "recognition"recognition dan mutual acceptance).

Karena hubungan antar subyek bersifat mutual dengan menggunakan xe "kesadaran rekognitif"xe "kesadaran"xe "kesadaran rekognitif"kesadaran (dalam hal ini kesadaran rekognitif), maka hakikat hubungan antar subyek adalah pengakuan imbal-balik, yaitu pengakuan dan penghargaan akan eksistensi dan keunikan masing-masing pihak. Karena keunikan tersebut berkaitan dengan dimensi interioritas dengan ciri intrinsik yang sama dari masing-masing subyek, maka keunikan dari masing-masing subyek bersifat homogen. Di sinilah terdapat paradoks dan sekaligus non-paradoks antara konsep keunikan dan homogenitas. Unik karena nilainya tidak bisa digantikan dengan apapun, dan homogin atau sama karena masing-masing adalah unik dan tidak bisa digantikan oleh apapun. Berbeda dengan hubungan subyek-obyek, hubungan subyek-subyek adalah hubungan bersifat intrinsik dan dibutuhkan oleh masing-masing subyek demi kesempurnaan pertumbuhannya. Semua orang akan merasa sakit bila keberadaannya tidak diterima, direndahkan, apalagi dianggap tidak ada. Hubungan antar subyek yang tidak bersifat rekognitif, seperti permusuhan, persaingan, peperangan dan yang lainnya adalah sebenarnya manifestasi dari perjuangan yang gagal untuk saling mengakui (xe "mutual recognition"xe "mutual recognition"xe "recognition"xe "struggle for recognition"xe "struggle for recognition"struggle for xe "recognition"recognition, meminjam istilah yang digunakan xe "Alex Honneth"xe "Alex Honneth"xe "Alex Honneth"Alex Honneth).

Salah satu manifestasi dari adanya relasi saling mengakui (xe "mutual recognition"xe "mutual recognition"mutual xe "recognition"recognition) yang merupakan esensi dari hubungan antar subyek adalah lahirnya konsensualitas. Di atas kita telah menunjukkan bahwa ciri xe "kesadaran"kesadaran adalah subyektivitas. Apa yang dialami subyek selalu bersifat subyektif dimana subyek memiliki akses eksklusif terhadap pengalaman yang dihadapi, sementara subyek lain tidak memiliki akses langsung terhadapnya. Inilah keunikan subyek: masing-masing memiliki otonomi penuh terhadap dirinya. Setiap subyek memiliki harapan, kebutuhan, dan keinginan yang khas, dan masing-masing subyek memiliki kebebasan untuk memutuskan apa yang hendak dilakukan. Itulah sebabnya kenapa setiap kerjasama sosial harus lahir dan diputuskan secara konsensual oleh masing-masing subyek yang terlibat. Pemaksaan berdasarkan kekuasaan bertentangan dengan prinsip otonomi masing-masing subyek dan prinsip xe "mutual recognition"xe "mutual recognition"mutual xe "recognition"recognition antar subyek. Bebeda dengan hubungan antar obyek yang sepenuhnya ditentukan berdasarkan prinsip kausalitas yang bersifat mekanistik, hubungan antar subyek dalam rangka kerja sama sosial harus ditentukan berdasarkan persetujuan tulus dari masing-masing subyek. Inilah implikasi dari konsep saling mengakui dan saling menghargai, karena masing-masing subyek memiliki dimensi interioritas otonom yang tidak bisa diakses, apalagi didominasi, oleh subyek lain.

Relasi sosial yang tidak berdasarkan prinsip konsensualitas berarti relasi yang dibangun tidak berdasarkan xe "kesadaran"kesadaran xe "kesadaran rekognitif"xe "kesadaran"xe "kesadaran rekognitif"rekognitif di mana masing-masing partisipan adalah subyek otonom, melainkan berdasarkan xe "kesadaran"kesadaran obyek (xe "kesadaran"xe "kesadaran kognitif"kesadaran kognitif). Karena xe "kesadaran"xe "kesadaran kognitif"kesadaran kognitif yang digunakan, maka dimensi subyek yang dilihat adalah dimensi  ekterioritasnya saja, sehingga yang nampak  adalah apa yang dimiliki atau melekat pada diri seseorang, seperti bentuk fisik, status, kekayaan, gelar, dan lain-lain. Kesadaran obyek seperti ini akan membuat kita selalu membanding-bandingkan antara apa yang kita miliki dengan apa yang dimiliki oleh orang lain ketika kita berinteraksi dengan mereka. Inilah akar dari lahirnya rasa persaingan, kompetisi, sikap iri dan dengki yang akan bermuara pada berbagai macam konflik sosial. Harmoni dan kerja sama sosial tidak akan lahir bila tidak berdasarkan prinsip konsensualitas yang lahir berdasakan xe "kesadaran rekognitif"xe "kesadaran"xe "kesadaran rekognitif"kesadaran rekognitif.

Dari uraian di atas, kita sampai pada kesimpulan berikut. Karena hakikat subyek adalah kesadaran dan karena entitas yang disadarinya tidak selalu sama, maka dimensi kesadaran (xe "realms of consciousness"xe "realms of consciousness"realms of xe "consciousness"xe "consciousness"consciousness) yang beroperasi ketika subyek berinteraksi dengan obyek, ketika subyek berinteraksi dengan subyek lainnya, dan ketika subyek berinteraksi dengan Tuhan tidaklah sama. Medan xe "kesadaran"kesadaran dari masing-masing bisa dibedakan sebagai berikut:

1.  xe "Kesadaran kognitif"Kesadaran kognitif atau obyektif (xe "cognitive consciousness"cognitive xe "consciousness"xe "consciousness"consciousness) terkait dengan xe "kesadaran"kesadaran relasi subyek dengan obyek. Kesadaran ini berkaitan dengan fakultas untuk memahami, mengingat, atau memikirkan obyek.

2.  Kesadaran rekognitif (xe "recognitive consciousness"recognitive xe "consciousness"xe "consciousness"consciousness) berkaitan dengan xe "kesadaran"kesadaran relasi subyek dengan subyek. Kesadaran ini berkaitan dengan fakultas untuk membangun pengakuan, penghargaan, empati, dan kasih sayang terhadap sesama subyek. Fakultasnya adalah hati atau nurani.

3.  Kesadaran xe "trans-(re)kognitif"trans-kognitif dan/atau trans-rekognitif, yaitu yaitu berkaitan dengan xe "kesadaran"kesadaran relasi subyek dengan Tuhan. Kesadaran xe "trans-(re)kognitif"ini adalah moda moda xe "kesadaran"kesadaran yang melampaui moda xe "kesadaran"kesadaran (1) dan (2), yaitu kesadaran yang tidak dominan melibatkan fikiran dan ingatan kita pada objek dan pada manusia. Fakultasnya adalah hati yang lebih dalam (ruh atau spirit). Untuk memudahkan kita sebut tipe kesadaran ini kesadaran spiritual atau kesadaran ruhani.

Hubungan subyek-subyek atau intersubyektif, berbeda dengan hubungan subyek-obyek. Hubungan subyek-obyek menggunakan fakultas xe "kesadaran"xe "kesadaran kognitif"kesadaran kognitif, sedangkan hubungan subyek-subyek menggunakan fakultas rekognitif (dengan rasa, dengan hati). Berbeda dengan hubungan pertama dan kedua, hubungan subyek-Subyek, hubungan subyek dengan Tuhan bersifat devotional (hubungan penghambaan). Bila hubungan yang kedua adalah hubungan kesetaraan, dimana segala urusan bersama harus dirancang berdasarkan persetujuan bersama (xe "mutual agreement"mutual xe "agreement"xe "agreement"agreement), hubungan yang ketiga bersifat asimetrik dimana subyek secara sadar menyerahkan diri kepada Tuhan (hubungan kepasrahan). Tentu ketiga tipe relasi ini bisa berlangsung dalam satu xe "kesadaran"kesadaran subyek, tetapi dengan fokus dan moda yang berbeda.

Tiga perspektif ini melahirkan implikasi adanya tiga tipe pembelajaran yang berbeda-beda, dan masing-masing tidak bisa direduksi menjadi yang lainnya:

 1. Cognitive xe "learning"learning (untuk pembelajaran relasi subyek dengan obyek).

2.  Recognitive xe "learning"learning (untuk pembelajaran relasi subyek dengan subyek).

3.  Spiritual Learning, yaitu pembelajaran yang melampaui pembelajaran kognitif dan rekognitif (pembelajaran membangun relasi subyek dengan Tuhan).

Relasi subyek-obyek dengan perspektif xe "the third person"the third person mengharuskan adanya pembelajaran kognitif (xe "cognitive learning"cognitive xe "learning"learning); relasi subyek-subyek dengan perspektif the second-person mengharuskan adanya pembelajaran rekognitif (xe "recognitive learning"xe "recognitive learning"recognitive xe "learning"learning); dan relasi subyek-Subyek dengan perspektif the first-person mengharuskan adanya pembelajaran xe "trans-(re)kognitif"trans-(re)kognitif (xe "trans-(re)cognitive learning"trans-(re)xe "cognitive learning"cognitive xe "learning"learning). Output dari pembelajaran pertama adalah pengetahuan tentang kebenaran obyek. Kata kerja mengetahui atau tahu melahirkan kata benda pengetahuan. Pembelajaran xe "intersubyektivitas"intersubyektivitas tidak bisa didekati dengan pendekatan kognitif semata. Anda tidak akan pernah menjadi pemaaf atau menjadi pengasih hanya dengan membaca buku tentang kemaafan atau tentang kasih sayang, hanya dengan membaca atau mendengarkan ceramah tentangnya. Output pembelajaran yang kedua tidak terkait dengan pengetahuan praktis saja (pengetahuan moral), tetapi terutama terkait dengan kearifan, dengan xe "wisdom"xe "wisdom"wisdom, yaitu praktik atau keterampilan hidup yang saling berterima dengan sesama. Output pembelajaran yang ketiga terkait dengan ketakwaan pada Tuhan (adanya kesadaran ketuhanan setiap saat). Pembelajaran dalam rangka membangun kepasrahan dan penyerahan diri pada Tuhan secara tulus akan melahirkan ketenangan batin. Ketenangan batin atau jiwa adalah hasil dari pembelajaran atau pengalaman xe "trans-(re)kognitif"trans-(re)kognitif.

Pembahasan-pembahasan selanjutnya akan difokuskan pada bagaimana pembelajaran pada ranah kedua dan ke tiga yaitu pembelajaran intersubyektif yang memerlukan xe "kesadaran rekognitif"xe "kesadaran"xe "kesadaran rekognitif"kesadaran rekognitif yang memungkinkan lahirnya hubungan yang saling berterima dengan sesama yang diharapkan nantinya akan menjadi identitas kehidupan komunitas. Namun demikian, pembelajaran yang berkaitan dengan ranah trans-rekognitif, sekalipun relasi masing masing subyek dengan Tuhan bersifat individual, sebagaimana akan kita lihat, akan lebih efektif dimulai dan diperkuat melalui komitmen yang dibangun secara bersama sama dalam komunitas untuk bersama sama memulai pembelajaran ini. Untuk penyederhanaan, pembelajaran ranah dua dan tiga kita sebut pembelajaran gelar hidup, yaitu pembelajaran praksis yang terkait dengan bagaimana, selama dan di akhir kehidupan, kita bisa mendapatkan gelar hidup seperti amanah, jujur, penuh kasih, pemaaf dan yang sejenisnya, untuk membedakannya dengan pembelajaran untuk mendapatkan gelar di ranah kognitif.
     
      Baca Selengkapnya »      

Selasa, 18 April 2017

TRADISI LEBARAN TOPAT (STUDI KASUS DI LOMBOK TENGAH)


TRADISI LEBARAN TOPAT

(STUDI KASUS DI LOMBOK TENGAH)

Oleh Syamsul Hakim



PENDAHULUAN



Berbagai daerah di Indonesia memiliki cara tersendiri dalam memperingati hari ke tujuh setelah Lebaran Idul Fitri. Namun pasti memiliki perbedaan dan ciri khas masing-masing.

Di Lombok sendiri, perayaan itu dinamakan Lebaran Topat (ketupat). Diisi dengan kegiatan berwisata bersama baik itu ke lokasi wisata rohani (makam leluhur) atau lokasi wisata keluarga lainnya. Di hari itu masyarakat berwisata dengan membawa makanan khas sasak diantaranya adalah
telok opor, olah-olah, serebuk, jaje bantal(jajan dari ketan) dan ketupat tentunya.Makanan itu dinikmati bersama sembari menikmati wisata keluarga. Ketupat digunakan sebagai pengganti nasi untuk makan.

Melihat besarnya minat masyarakat Sasak untuk terus mempertahankan tradisi ini, segenap jajaran pemerintah daerah ini ikut mendukung melestrarikan tradisi langka ini, dengan menggelar pesta rakyat saat Lebaran Topat berlangsung. Khusu di Lombok Tengah biasanya pemerintah Daerah mengadakan pesta rakyat dengan menu hidangan adalah topat, dipusatkan di Bendungan Batujai Lombok Tengah.

Ratusan ribu orang akan memadati makam-makam tokoh, Tuan Guru yang  disucikan, untuk berziarah. Setelah ziarah makam berakhir, mereka  biasanya melakukan syukuran di tempat tersebut sambil makan bersama,  dengan menu khas Lebaran Topat yang memang sudah disiapkan sebelumnya, dilanjutkan dengan santai bersama layaknya orang berekreasi.

Salah satu tradisi yang kuat mengikat masyarakat suku Sasak Lombok  adalah Lebaran Topat. Perkembangan zaman yang pesat, tidak melunturkan tradisi yang digelar seminggu usai hari raya Idul Fitri ini. Kemeriahan  lebaran Topat, bahkan mampu mengalahkan meriahnya perayaan Idul Fitri.  Lebaran Topat dirayakan secara besar-besaran, pada tanggal 7 Syawal tahun Hijriah.

SEJARAH LEBARAN TOPAT DAN MAKNA TOPAT PADA MASYARAKAT SASAK
Sejarah lebaran Topat bagi suku sasak awalnya sangat berkaitan dengan kegiatan religius Puasa Sunat yang dilanjutkan dengan ziarah ke makam penyebar agama Islam . Tetapi belakangan ini Lebaran Topat berkembang sejalan dengan perkembangan jaman , bukan hanya  tradisi ritual , tetapi telah menjadi ajang rekreasi terutama bagi anak-anak muda yang puluhan ribu memenuhi pantai-pantai terutama di wilayah Senggigi
Lalu pertanyaan besar, mengapa menu makanan pada lebaran topat ini menggunakan topat (ketupat)? Darimana sebenarnya asal-usul ketupat? siapa pertama kali yang menemukan dan mempopulerkan ketupat? Seperti tradisi-tradisi lain di indonesia pasti memiliki,sejarah latar belakang, tidak jarang ada makna filosofi dari tradisi-tradisi tersebut. bagaimana dengan ketupat?
Umumnya ketupat identik sebagai hidangan spesial lebaran, tradisi ketupat ini diperkirakan berasal dari saat Islam masuk ke tanah Jawa. Dalam sejarah, Sunan Kalijaga adalah orang yang pertama kali memperkenalkannya pada masyarakat Jawa. Beliau membudayakan dua kali Bakda, yaitu Bakda Lebaran dan Bakda Kupat. Bakda Kupat dimulai seminggu sesudah Lebaran. Pada hari yang disebut Bakda Kupat tersebut, di tanah Jawa waktu itu hampir setiap rumah terlihat menganyam ketupat dari daun kelapa muda. Setelah sudah selesai dimasak, kupat tersebut diantarkan ke kerabat yang lebih tua, menjadi sebuah lambang kebersamaan.
Ketupat sendiri menurut para ahli memiliki beberapa arti, seperti yang di ungkapkan oleh Mujahid[1] dalam waancara dengan penulis mengatakan bahwa topat memeiliki makna diantaranya adalah:
1.      Mencerminkan berbagai macam kesalahan manusia, dilihat dari rumitnya anyaman bungkus ketupat.
2.      Mencerminkan kebersihan dan kesucian hati setelah mohon ampun dari segala kesalahan, dilihat dari warna putih ketupat jika dibelah dua.
3.      Mencerminkan kesempurnaan, jika dilihat dari bentuk ketupat. Semua itu dihubungkan dengan kemenangan umat Muslim setelah sebulan lamanya berpuasa dan akhirnya menginjak hari yang fitri.
Adapun cara membuat topat, berikut beberapa tips membuat ketupat yang benar :

  1. Beras yang digunakan harus dicuci bersih, direndam selama 3 jam dan hasil tirisannya dicampur sedikit kapur sirih.

  2. Beras yang dimasukkan ke dalam bungkus ketupat harus sebanyak 2/3 isinya. Jangan sampai lebih dari itu.

  3. Didihkan terlebih dahulu air yang akan dipakai untuk merebus ketupat.

  4. Ketupat harus direbus kurang lebih selama 4-5 jam dan selama itu harus dalam keadaan terendam penuh.

  5. Setelah matang, ketupat harus digantung sampai kering.
    (Hasil wawancara dengan Suriati
    [2] pada tanggal 03 Januari 2011)


Tentunya ketupat jelas tidak afdol jika berdiri sendirian. Lauk pauk yang wajib mengikutinya adalah opor ayam, rendang daging, gulai kambing, teri pedas, sambal goreng hati dan menu-menu khas lainnya. Semuanya sangat menggugah selera, apalagi jika disajikan dihari yang tepat dan dinikmati bersama seluruh keluarga.

Selanjutnya TGH Muhsin[3] mengatakan Idul Fitri bagi masyarakat Sasak Lombok, dimaknai sebagai tanda  berakhirnya puasa Ramadan, Meriahnya perayaan Idul Fitri bagi masyarakat Sasak bisa dibilang pada tanggal 1 Syawal saja. Karena,  mulai tanggal 2 Syawal, keesokan harinya setelah Idul Fitri, masyarakat  muslim Sasak, langsung melakukan puasa Syawal selama enam hari. Jadi, tidak ada perayaan berlebihan di hari tersebut. Perayaan lebaran besar-besaran justru terjadi pada seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri, apalagi di Kabupaten Lombok Barat, tambahnya.

Setelah puasa Syawal tersebutlah masyarakat Sasak akan menumpahkan segala kegembiraan dengan berlebaran topat. Peristiwa unik yang merupakan tradisi masyarakat suku Sasak Lombok ini, sudah ada sejak berabad-abad sebelumnya, walaupun belum jelas awalnya pada tahun berapa. Pada hari Lebaran Topat, seluruh keluarga berkumpul untuk menikmati  acara makan-makan. Begitu pula para tetangga dan kerabat. Lebaran Topat  jadi ajang silaturrahmi sekaligus saling menjamu antara yang satu dengan  yang lainnya. Pada saat itu, suasana tidak ubahnya seperti perayaan  Idul Fitri, suara bedug pun ditabuh bertalu-talu sebagai tanda perayaan. Pantai dan makam-makam yang dikeramatkan di Lombok, akan kebanjiran peziarah.
Lebaran topat dapat diartikan juga sebagai lebaran tobat, karena orang yang bertobat dari dosa saja yang bisa merasakan kenikmatan meriahnya lebaran topat, dan memang yang bisa melaksanakan puasa 6 hari setelah idul fitri adalah orang orang tertentu. (wawancara tanggal 04 Januari 2012 dengan Mujahid)

Karena itu, bisa dipastikan tiap tahunnya, masyarakat Sasak akan tumpah  ruah di mana acara tersebut dipusatkan. Dalam tradisi Lebaran Topat oleh masyarakat dirayakan di rumah, di masjid-masjid dan di lingkungan  kampung. Yang kemudian berlanjut dengan ziarah kubur. Saat berkumpul dengan seluruh keluarga yang sangat jarang terjadi itulah, kemudian  dipakai sebagai momen untuk ziarah ke makam keluarga atau makam tokoh agama. Kebahagiaan tersebut selanjutnya ditumpahkan dengan berwisata  bersama di pantai. Pantai memang menjadi tujuan utama masyarakat untuk berlebaran Topat.

Tempat rekreasi Lebaran Topat masyarakat Lombok Tengah antara lain, Bendungan Batujai, Pantai Kute Kecamatan Pujut, Tanjung Aan Kecamatan Pujut, bahkan ke luar kabupaten Loteng di antaranya ke Kecamatan Batulayar di  Wilayah Batulayar, Kecamatan Gerung di Pantai Endoq, Kecamatan Narmada di Taman Narmada, dan  Kecamatan Lingsar di Taman Lingsar.

Sebelum rekreasi atau berwisata ke pantai ziarah makam juga menjadi acara yang tidak kalah penting dalam perayaan lebaran topat, makam yang mereka ziarahi antara lain makam Ketaq, Makam Batu Layar, dan Makam Loang Balok. Dan makam ini yang paling ramai penziarah.

Di makam ini, masyarakat  berbondong-bondong berziarah ke makam yang berada di tengah pohon  beringin tersebut. Ada yang unik yang terjadi di areal makam ini. Pada  akar-akar beringin yang menjuntai, para peziarah mengikat seutas tali  dari apa saja yang ditemuinya. Ritual mengikat tali ini selalu dilakukan para peziarah sebagai sebuah hajat atau harapan yang sedang diniatkan.  Setelah hajat atau harapan tersebut terkabul,maka mereka akan datang  kembali untuk membuka tali tersebut.

Makam ini tergolong unik, berada tepat di tengah-tengah akar pohon beringin berukuran raksasa yang menaunginya. Ramainya orang berziarah, membuat makam ini tetap basah dan ditaburi bunga-bunga segar sepanjang  hari. Silih berganti, peziarah bersama rombongannya masuk ke dalam akar  beringin yang terbilang sempit. Jika rombongan cukup banyak, makam  tersebut akan terasa sesak. Terlihat para peziarah membasuh muka dengan  air yang disiramkan dimakam, hingga memandikan anak-anak dengan air dan  bunga dari makam tersebut. Dzikir dan doa dilantunkan beberapa saat,  lalu diiringi beberapa permintaan.

Juga yang penulis amati ketika berziarah ke makam balok ini, penulis sangat tercengang dengan pemandangan yang sangat unik, ratusan ribu bahkan jutaan ikatan baik dari tali atau apa saja yang bisa diikat, terlihat memenuhi setiap ruas  akar beringin baik di dalam maupun di sekitar makam. Rupanya, ikatan  tersebut sebagai symbol dari nazar para peziarah. Biasanya jika ada  permintaan atau pengharapan, peziarah mengikat sesuatu lalu akan dibuka  kembali saat permintaan tersebut terkabul atau ikatan tersebut sebagai  tanda bahwa nazarnya berziarah ke Loang Balok kesampaian (wawancara dengan penjaga makam, Mahri[4], pada tanggal 1 januari 2012)

Dalam tradisi Lebaran Topat, Masyarakat Sasak Lombok, Khususnya Lombok Tengah sebelum acara  makan bersama yang dilanjutkan dengan rekreasi, mereka melakukan ziarah makam. Makam yang mereka ziarahi biasanya ke Makam Ketaq[5]. Makam ketak ini terletak di atas bukit Lopan Desa Monggas Kecamatan Kopang Lombok Tengah

Sebagian besar masyarakat di Pulau Lombok, khususnya Lombok Tengah meyakini bahwa makam ketak ini adalah makam tokoh yang memiliki ilmu yang sangat tinggi dan disegani sehingga sangat  dikeramatkan. Berziarah ke makam tokoh yang memiliki keteladanan dan kharismatik tersebut sudah menjadi tradisi masyarakat Sasak yang turun temurun. Biasanya, tujuan peziarah  bermacam-macam sesuai dengan nazar dan harapan-harapan tertentu.[6]

Waktu penulis mengamati yakni pada saat hari lebaran topat tahun 2011, Para peziarah ini, biasanya membawa  makan khas berupa topat (ketupat) serta lauk pauknya yang terdiri dari, plalah manuk (ayam), teloq (telur)opor, olah-olah (sayuran hijau semacam bahan gado-gado, tetapi dicampur santan mentah yang sudah diberi  bumbu), gula lemak (semacam rendang), tolang kedele (biji kedelai yang  direndam kemudian digoreng kering) dan urap jambah (biji kacang hijau yang setengah jadi kecambah).

Bagi mereka yang melakukan ziarah makam di makam Ketaq, Kopang. Sebelum naik ke makam yang  terletak di atas bukit, mereka mengambil air, atau membelinya dan membawanya dengan menggunakan ceret berwarna kuning. Tapi sekarang seiring perkembnagn zaman bisa memakai air kemasan yang sangat mudah di dapati. Air tersebut dibawa ke makam Ketak untuk menyiram makam dan beseraup (mencuci muka sambil mengucapkan niat, doa dan harapan). Dan juga dengan menaburkan berbagai macam bunga-bunga termasuk kamboja dan lain-lain.

Tahlil dan zikir yang disertai doa-doa dengan dipimpin oleh pemuka agama, Kiai atau Ustad atau Tuan Guru kerap kali dilaksanakan sebelum “beseraup” dan sebelum memanjatkan do’a kepada Allah SWT. Setelah acara ini  berakhir, air dan bunga-bunga tadi dipakai untuk menyiram makam  sekaligus untuk mencuci muka dengan berbagai doa dan harapan, setidaknya  menjadi teladan seperti orang yang makamnya mereka kunjungi.

Setelah seluruh rangkaian ritual ini berakhir, para peziarah makan  bersama seperti orang selamatan (makan topat) Barulah mereka pergi ke pantai-pantai untuk bersenang-senang. Makanan yang mereka bawa,  tentunya cukup untuk sekeluarga sampai sore menjelang. Karena mereka  biasanya berangkat untuk melakukan ziarah makam pada saat lebaran topat ini pada pagi hari dan berakhir hingga sore.


SIMPULAN
Lebaran topat pada masyarakat sasak Lombok Tengah sudah menjadi tradisi turun menurun, pelaksanaannya pada hari ke tujuh dari bulan Sya’ban, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas puasa yang dilaksanakan selama 6 hari setelah Idul Fitri.
Menu makanan pada lebaran topat ini adalah topat (ketupat). Pelaksanaan lebaran topat juga sebagai ajang silaturrahim dan keakraban antar keluarga, dengan ziarah makam para tokoh-tokoh agama dan diakhiri dengan rekreasi ke pantai-pantai.

Wallahu A’lam







[1] Mujahid, adalah tokoh agama dari Kelurahan Jontlak juga beliau adalah staf senior pada KUA Kecamatan Praya Tengah, wawancara dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2012
[2] Suriati, adalah warga Batunyala yang sudah biasa membuat topat sebagai menu utama hidangan lebaran topat
[3] Beliau adalah Tokoh Agama Senior di Praya Tengah, juga Pengasuh Ponpes darul Ulum Beraim
[4] Petugas penjaga makam loang balok
[5] Makam ketak adalah makam tokoh yang sangat populer di masyarakat, beliau adalah TGH Muh Saleh Lopan yang sering di kenal dengan Datok Lopan. Kesalehannya membuatnya terkenal sebagai waliyulloh, bahkan menurut salah seorang keturunannya yakni TGH L Makmur Saleh, beliau adalah datun wali Lombok (sayyidul Aulia) (wawancara pada tanggal 05 Januari 2012)
[6] Wawancara dengan Zaenul Abidin (Kepala Desa Prai Meke Kec. Praya Tengah Kab. Lombok Tengah)
     
      Baca Selengkapnya »      

Selasa, 04 April 2017

INFORMASI PENDAFTARAN/PENERIMAAN SANTRI BARU 2017-2018


Informasi Pendaftaran Santri Baru Tahun Pelajaran 2017-2018

PONDOK PESANTREN NURUL HARAMAIN NW NARMADA membuka pendaftaran Santri/Santriwati Baru TP 2017-2018 mulai tanggal 07 Juni s/d 13 Juni 2017.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita (jam 5 sore)

TEMPAT PENDAFTARAN

a. Santri
Kantor KMI Nurul Haramain NW Putra Narmada, Jl. Tegal Banyu, Lembuak Kebon, Narmada, Lombok Barat 83371, contact person: U. Rianto: 0818543502; U. Qudus: 087765524682; email: tu_nurulharamainputra@yahoo.com

b. Santriwati
Ponpes Nurul Haramain Putri NW Narmada Kampus 2Jl. Tegal Banyu, Lembuak Kebon, Narmada, Lombok Barat 83371, contact person: Ustzh. Aluh Zahraini: 087763327183; Ustzh. Mawaddah: 085338446959; email: tu_nurulharamainputri@yahoo.co.id

SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

Adapun syarat-syarat pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Menyerahkan Foto KTP orang tua dan Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar.
3. Menyerahkan Surat keterangan telah mengikuti Ujian Nasional dari sekolah asal (asli).
4. Menyerahkan fas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar
5. Administrasi sebesar Rp. 100.000,-


SYARAT-SYARAT PENERIMAAN

1. Mempunyai dasar-dasar agama, yaitu:
    a. Dapat menegerjakan ibadah sehari-hari dengan baik.
    b. Dapat membaca al-Qur'an dengan baik dan benar.
2. Lulus Ujian Masuk.
3. Sanggup bertempat tinggal di asrama yang telah ditentukan.
4. Sanggup melunasi Iuran Kepondokan selama 1 (satu) semester jika pindah di awal atau pertengahan semester
5. Bersedia menandatangani surat perjanjian.

UJIAN DAN MATERI
  • Akan diadakan tes ujian masuk dengan materi: Al-Qur'an, Psikotes, B. Indonesia dan Matematika pada tanggal 14-15 Juni 2017; Pengumuman hasil tes tanggal 17 Juni 2017.
  • Semua pakaian dan perlengkapan dibawa pada saat pendaftaran ulang serta santri/santriwati langsung di asrama.
  • Calon Santri/Santriwati baru yang telah lulus seleksi dan santri lama melunasi pembayaran tahap I pada saat pendaftaran ulang.
PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN

1. Pakaian
    a. Seragam Madrasah (Putih Biru untuk MTs dan Putih Abu untuk MA) (dibeli di pondok)
    b. Pakaian Olahraga (kaos dan Trening Pondok), pakaian Pramuka dan Batik (dibeli di pondok)
    c. Pakaian Sehari-hari

2. Perlengkapan
    a. Perlengkapan Sekolah
    b. Perlengkapan Ibadah
    c. Perlengkapan Tidur, Makan, dan Mandi
    d. Lemari

NB: bila ada informasi yang kurang jelas, bisa ditanyakan langsung di lokasi pendaftaran
     
      Baca Selengkapnya »      

Rabu, 22 Maret 2017

REKONSTRUKSI FIKIH AL-SYA’RANI: Dari Nalar Idealistik ke Realistik


REKONSTRUKSI FIKIH AL-SYA’RANI:

Dari Nalar Idealistik ke Realistik





Oleh : Miftahul Huda*





Sebagai seorang faqih terkemuka, al-Sya”rani (1492-1565) amat risau melihat mainstream pemikiran syariat pada jamannya yang menurutnya tidak lagi berorientasi pada fakta dan kebutuhan umat. Hal itu antara lain terlihat pada hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pendekatan dan sistem episteme[1] yang digunakan para faqīh pada umumnya bersifat tunggal dan cenderung dianggap baku, padahal variasi  pemahaman terhadap syariat tidak hanya terjadi belakangan, melainkan sejak jaman sahabat, bahkan ketika Nabi masih hidup bersama mereka.

Kedua, pengembangan konsep hukum sepenuhnya bertolak dari paradigma merubah pernyataan teks syariat menjadi kenyataaan sosial melalui pendekatan yang umumnya bersifat doktriner dan ideologis.  Sehingga konsep hukum sangat normatif, kurang memperhitungkan fakta, kepentingan dan implikasinya bagi  kehidupan umat.

Ketiga, otoritas penetapan hukum bagi setiap orang diserahkan sepenuhnya kepada para mujtahid (tertentu) hingga dalam hal teknis yang sekecil-kecilnya. Oleh karena itu hukum sepenuhnya dipahami berdasarkan perspektif para ulama tersebut dengan segala kelebihan dan keterbatasannya secara intelektual, visi sosial, motif pribadi serta subyektivitas lainnya yang secara alamiah melekat pada diri mereka. Dalam hal ini, masyarakat awam sebagai komponen terbesar umat, secara tidak langsung dianggap “mati-rasa” secara moral dan intelektual, seolah-olah mereka sama sekali tidak dapat membedakan antara yang benar dan salah, serta antara yang baik dan buruk bagi mereka sendiri, hingga dalam hal yang sangat elementer sekalipun.

Keempat, konsep hukum yang ada cenderung dianggap memiliki validitas mutlak, berlaku selamanya bagi semua orang di segala waktu dan situasi.



B. Pokok-pokok Ide Rekosntruksi

Menangggapi berbagai problematika tersebut al-Sya”rani berupaya memberikan orientasi baru dalam pemikiran hukum ke arah yang lebih dekat dengan tuntutan realitas kehidupan yang sesungguhnya.

Idenya tersebut kemudian dituangkan dalam empat pokok pandangannya yang meliputi: (a) Justifikasi tiga sistem episteme (b) Penggunaan prinsip pragmatisme dalam penerapan hukum, (c) Legitimasi perubahan hukum sejalan dengan perkembangan situasi (d) Pandangannya tentang keharusan idjtihād dan larangan taqlīd dalam pengamalan hukum syariat.

Keempat pokok pandangannya tersebut akan dibahas secara lebih luas pada pembahasan berikut:

A. Justifikasi Tiga Sistem Episteme

Al-Sya”rani menolak pandangan bahwa hukum syariat hanya boleh dipahami dengan pendekatan atau sistem episteme tertentu. Menurutnya pada tahap konseptualisasi (idjtihād istinbāţi) semua sistem episteme yang berkembang dalam tradisi keagamaan umat Islam harus diterima. Dia tidak melihat argumen yang benar-benar meyakinkan, baik teks keagamaan, elaborasi rasional maupun bukti-bukti historis, yang memberikan legitimasi atas keunggulan mutlak sistem episteme tertentu terhadap lainnya, hingga harus diterapkan secara mutlak.

1. Jalan Menuju Pengetahuan tentang Syariat

al-Sya”rani  dalam al-Mīzān al-Kubrā telah mengemukakan pandangannya bahwa pengetahuan tentang hukum ajaran syariat bisa diperoleh melalui tiga cara yang bersifat hierarkis, sesuai dengan kapasitas masing-masing individu dari tingkatan paling bawah sebagai berikut:[2]

a.      Al-Taslīm wa al-Īmān

Secara etimologis istilah al-taslīm berasal dari kata sallama yang artinya menyerah, patuh atau menundukkan diri. Sedangkan al-īmān berasal dari akar kata āmana yang artinya menerima atau mempercayai dengan perasaan aman, tenteram dan kedamaian hati. Jadi, arti al-taslīm wa al-īmān adalah menerima dan   mempercayai informasi atau pandangan yang disampaikan orang lain atau diserap dari tradisi yang hidup dalam lingkungan masyarakat.[3] Dengan kata lain, ia adalah memperoleh pengetahuan lewat tradisi atau kita sebut sebagai Nalar Tradisional.

Dalam terminologi di sini, yang dimaksud Nalar Tradisional adalah menerima pendapat yang disampaikan atau diajarkan oleh orang yang dianggap otoritatif (para rāwi hadits, imam mazhab, penulis kitab Fikih, ulama, da’i, hakim agama, guru agama atau siapa saja yang dianggap otoritatif) tanpa melakukan penyelidikan dan verifikasi lebih dahulu atas kesesuaiannya dengan dalil ataupun argumen (hudjdja) yang mendasarinya. 

Dengan demikian, penerimaan, dan pengamalan hukum syariat tidak didahului proses konfirmasi (tabayyun) atau telaah kritis atas materinya, melainkan disandarkan sepenuhnya pada kredibilitas dan otoritas figur yang meyampaikan. Istilah lain yang pengertiannya kurang lebih sama dengan taslīm adalah taqlīd[4] yaitu mengikuti orang yang dipandang memiliki kompetensi tanpa melakukan pengkajian terhadap substansinya.

Tingkatan ini adalah yang paling rendah dan berlaku bagi masyarakat awam, yakni mereka yang belum memiliki kompetensi untuk menyimpulkan sendiri materi hukum syariat dari sumber-sumbernya. Mereka harus mengikuti pendapat para imam mazhab atau ulama yang mereka percayai, tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi atas kesahihannya. Hal itu bukan untuk membatasi kebebasan dan kemandiriannya, namun semata-mata demi menghindari ketersesatan yang tidak disadari.[5]

b. Al-Nazar wa al-Istidlāl

Secara etimologis nazar berasal dari akar kata nazara yang artinya memandang, melihat atau memikirkan. Sedangkan istidlāl (bentuk modifikasi dari kata dalla) artinya adalah melacak untuk menemukan petunjuk (dalīl). Dalam pembahasan di sini istilah tersebut diartikan sebagai penerimaan, dan pengamalan suatu konsep hukum yang didasarkan pada kesimpulan penelitian dan analisis  sumber-sumber utama ajaran Islam yaitu al-Quran dan Sunnah serta sumber penunjang lainnya. Dengan memperhatikan karakteristik utamanya, tipe episteme ini dapat kita sebut sebagai Nalar Rasional.

Posisi nalar tipe ini satu tingkat lebih tinggi dari yang disebutkan pertama kali (al-taslīm wa al-īmān), dan berlaku bagi ulama mudjtahid dan cendekiawan yang mampu menyelami sumber (dalīl) syariat serta metode-metode analisis istinbāţ-nya, baik yang dilakukan secara individual ataupun kolektif.  Dengan kapasitas intelektual dan ilmu yang memadai mereka mampu melakukan telaah atas dalil-dalil (al-Quran, Hadits dan sumber-sumber lainnya), menilai validitas dan otentisitasnya serta melakukan istidlāl guna menemukan kesimpulan hukum yang terkandung di dalamnya.

 c. Al-Kashf wa al-‘Iyān

Ini adalah tingkatan tertinggi yang secara eksklusif hanya dapat dilakukan  para ulama tertentu (khaşş) yang benar-benar pilihan. Setelah menjalani serangkaian usaha lahir batin menuju ma’rifah, para ulama khash itu akhirnya memperoleh karunia kemampuan istimewa, karena disamping basis penguasaan dalil dan piranti metodologis yang dikuasai sebelumnya, secara spiritual mereka juga memperoleh akses langsung kepada Allah swt. dan rasul-Nya untuk mendapatkan pengetahuan syariat lewat intuisi (kashf wa al-‘iyān) dengan memperoleh ilmu ladunni. Kita dapat menyebut episteme ini sebagai Nalar Spiritual.

Dalam menangkap ajaran syariat lewat kashf atau dhawq itu,[6] mereka tidak lagi memerlukan bantuan metode penalaran atau disiplin ilmu tertentu sebagaimana yang berlaku bagi kebanyakan mudjtahid,[7] namun itu hanya berlaku khusus bagi mereka yang benar-benar berkompenten. Sedangkan para mudjtahid “pemula” yang belum mencapai tingkatan dhawq tetap harus mengikuti pendapat yang paling unggul (ardjah) berdasarkan idjitihād yang mereka lakukan.

Memang pengetahuan yang diperoleh lewat kashf secara sepintas terkadang tidak sejalan dengan pemahaman kebanyakan orang, termasuk para ulama syariat (faqīh), sehingga ilmu jenis ini bisa menimbulkan kontroversi dan fitnah di tengah masyarakat. Namun bagi mereka yang mendalami Tasawuf, hal itu merupakan sesuatu yang wajar karena memang di antara sifat yang sering terdapat pada ilmu ladunni adalah munculnya penolakan oleh rasionalitas (kebanyakan orang) dan sulitnya diterima kecuali dengan jalan taslīm, karena jalan untuk mendapatkannya memang amat sulit dilewati oleh kebanyakan orang.[8]

Ketiga jalan menuju pengetahuan tentang syariat (nalar tradisional, nalar rasional dan nalar spiritual), sekalipun berada dalam posisi yang hierarkis berdasarkan subyek hukum yang mengamalkannya, namun secara moral memiliki nilai kebenaran yang sama, karena masing-masing terkait dengan individu yang sifat dan kapasitasnya memang berbeda. Jadi perbedaannya hanya dalam kerangka teoretis berdasarkan karakteristik “segmen social” sasarannya.

Dengan mengakomodasi ketiga sistem episteme tersebut, al-Sya”rani meneguhkan pendiriannya bahwa sekalipun secara konseptual ketiganya dapat dibedakan satu sama lain, namun semuanya memiliki nilai kebenaran dan peluang yang sama untuk diterima dan diamalkan oleh segenap umat Islam  Oleh karena itu, keberadaan ketiganya tidak boleh diingkari atau ditolak, melainkan justru harus diakomodasi dan dimanfaatkan.

Dengan demikian, menurut al-Sya”rani, secara teoretik hukum Islam boleh dipahami melalui metode dan pendekatan yang manapun dari ketiga sistem episteme tersebut, asalkan dilakukan oleh mereka yang benar-benar memiliki kompetensi ber-idjtihād, disertai niat tulus untuk memahami dan mengamalkan pesan Allah swt. dengan sebaik-baiknya.

Dengan konsep yang sangat mirip seorang cendekiawan  kontemporer, al-Djābiri, memetakan sistem episteme yang berkembang di dunia Islam dalam tiga kategori sebagai berikut: 

Pertama, sistem pengetahuan tekstual atau linguistik (nizām al-ma’ārif al-bayāni) yaitu sistem pengetahuan yang pada dasarnya menjadikan teks atau tradisi sebagai rujukan utama. Sistem pengetahuan ini dalam perkembangan sejarahnya mengkristal menjadi ilmu-ilmu diskursif murni khas dunia Islam yang meliputi gramatika dan sastra Arab (Nahw dan Balāgha), hukum dan teori-teorinya (Fiqh dan Uşūl al-Fiqh), Teologi (Kalām) serta ilmu-ilmu tentang al-Quran dan Hadits (‘Ulūm al-Qurān dan ‘Ulūm al-Hadīth).[9] Meskipun masing-masing memiliki ciri khas sendiri dan di dalamnya juga terjadi polarisasi ke dalam mazhab yang berbeda-beda, namun semua ilmu ini memiliki ciri umum yang sama, yaitu menjadikan teks sebagai rujukan epistemologis yang paling utama.

Kedua, sistem pengetahuan demonstratif (nizām al-ma’ārif al-burhāni)[10] yaitu sistem pengetahuan yang mengembangkan metode dan pandangan dunianya dengan mengandalkan kemampuan akal manusia dan pada prinsipnya tanpa bersandar pada kitab suci. Pendukung sistem ini antara lain para filosof peripatetik muslim yang mengembangkan sistem filsafat berdasarkan tradisi filsafat Yunani kuno, khususnya Aristotelianisme.[11]

Ketiga, sistem pengetahuan gnostik (nizām al-ma’ārif al-‘irfāni) yaitu sistem pengetahuan yang pada intinya mengklaim adanya ilmu yang lebih tinggi tingkatannya, yang hanya dapat diperoleh melalui intuisi (kashf atau ilhām). Termasuk dalam kategori ini adalah sistem pengetahuan yang dikembangkan para tokoh sufi dan kaum Syiah (baik Syiah Imamiyah maupun Syiah Isma’iliyah) serta para filosof iluminasionis.[12]



2. Hubungan antara Tradisi, Rasio dan Intuisi

Dalam bingkai kajian Islam, terdapat tiga bentuk sikap fundamental terkait dengan posisi pengetahuan yang diperoleh lewat intuisi (ilhām atau kashf); Pertama, sikap menolak sepenuhnya keberadaan kashf, Kedua, sikap menerima sepenuhnya kashf sebagai argumen (hudjdja) hukum syariat sebagai dalil  independen bahkan tingkat validitasya lebih tinggi dari pada otoritas teks Ketiga, sikap moderat, yakni menerima kashf dengan syarat isinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang diketahui lewat tradisi (naşş) dan penalaran (istidlāl).[13] 

Menurut para sufi, ilmu batin yang benar senantiasa bersandar pada syariat. Ilmu batin merupakan ilmu dhawqy[14] yang pokok-pokok isinya sesungguhnya telah tercakup dalam berbagai ketentuan syariat, baik secara tersurat (manţūq) maupun tersirat (mafhūm). Ketika seorang hamba, mengamalkan al-Kitab dan Sunnah, mematuhi aturan syariat dan menghadapkan hatinya (tawadjdjuh) kepada Allah swt. serta meniti jalan ke arah dhawq menuju hadirat-Nya, maka terbukalah baginya kemungkinan untuk mendapatkan karunia ilmu semacam itu.

Al-Sarrādj al-Ţūsi (w. 988) dalam karyanya, al-Luma’, menjelaskan bahwa sesungguhnya ilmu syariat itu hanya satu, namun di dalamnya mengandung dua elemen, riwāya dan dirāya. Jika seseorang mampu mengamalkan ajaran syariat dengan menggabungkan keduanya, maka model seperti itulah memang yang ideal, yakni ilmu yang mampu mengantar kepada kesempurnaan dalam menjalankan amal lahir dan amal batin sekaligus.[15]

Shari’a adalah ibarat susu sedangkan haqīqa adalah kejunya. Orang tidak akan mendapatkan haqīqa yang sesungguhnya jika tidak mengamalkan shari’a terlebih dahulu.  Haqīqa juga mencakup pengertian bahwa setiap orang seharusnya ikhlas (mukhliş) dalam setiap tindakan yang dilakukannya. Ibn ’Aţā‘illāh al-Iskandari (w. 1309) menyatakan, ”Semua tindakan sesungguhnya hanya sekedar bentuk (formalitas) semata, sedang esensinya adalah ikhlas”.[16]

Haqīqa merupakan buah dari (pengamalan) sharī’a. Dalam karyanya yang lain, al-Ţabaqāt al-Kubrā, al-Sya”rani menjelaskan bahwa ilmu batin adalah ilmu yang memancar dalam hati para wali ketika kehidupan mereka penuh disinari dengan pengamalan ajaran al-Kitab dan Sunnah. Sesungguhnya amalan-amalan taşawwuf merupakan kelanjutan dari amalan sharī’a.[17]  Amalan lahiriah berupa tindakan fisik, baik yang terdiri dari ibadah ritual (seperti bersuci, shalat, puasa, haji dan djihād), maupun berbagai ketentuan hukum syariat dalam lapangan sosial (seperti hudūd, ţalāq, ‘itāq, buyū’, farā’id, dan qişāş). Sedangkan amal batin adalah berupa gerak hati seperti pembenaran, imān, yaqīn, jujur, ikhlas, ma’rifa, mahabba, ridā, dhikr, shukr dan sebagainya.[18]

Dalam Risāla-nya al-Qushairi menjelaskan kaitan antara sharī’a dan haqīqa sebagai berikut:

Sharī’a adalah perintah untuk memenuhi aspek kehambaan sedangkan haqīqa adalah mushāhada (penyaksian) terhadap aspek ketuhanan. Setiap (pengamalan ajaran) sharī’a yang tidak ditopang oleh (penghayatan yang memadai terhadap) haqīqa tidak akan diterima (dihadapan Allah swt.). Dan (sebaliknya) setiap penghayatan haqīqa yang tidak diikat dengan sharī’a tidak akan mencapai tujuannya.

Sharī’a datang untuk menyampaikan perintah kepada makhluk sedangkan haqīqa mengabarkan tentang pengaturan Tuhan. Sharī’a adalah hendaknya anda beribadah sedang haqīqa adalah ketika kamu menyaksikan. Sharī’a adalah menunaikan apa yang diperintahkan sedang haqīqa adalah melihat apa yang telah ditetapkan dan ditakdirkan serta apa yang dirahasiakan dan ditampakkan (oleh-Nya).[19]



Karena secara substansial antara sharī’a dan haqīqa tidak terpisahkan, maka kashf yang otentik dan sahih selamanya tidak akan pernah bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sharī’a.[20] Pandangan al-Qushairi tersebut, yang juga disetujui al-Sya”rani, menegaskan pentingnya mengindahkan semua aturan sharī’a jika seseorang benar-benar ingin mendapatkan kebenaran yang tertinggi.  Seberapa pun tingginya “ilmu” haqīqa dapat dicapai seseorang, hal itu sama sekali tidak akan pernah memberikan izin untuk mengabaikan atau memandang rendah sharī’a.

Para sufi bahkan sangat menekankan agar semua aktivitas mudjāhada mereka hendaknya tetap dalam ikatan ketentuan sharī’a. Abu Yazid al-Bistami (w. 874), seorang tokoh besar kaum sufi generasi awal, dengan tegas menyatakan, “Seandainya kalian melihat seseorang yang memiliki karāma hingga dapat terbang di udara, maka janganlah tertipu olehnya sampai kalian benar-benar mengetahui apa yang dilakukan terhadap perintah, larangan, batasan-batasan (hudūd) sharī’a dan (kalian juga memastikan) kesungguhannya dalam mengamalkan ajaran sharī’a.[21] Al-Qushairi menegaskan, “Setiap (amalan) sharī’a yang tidak ditopang dengan haqīqa tidak akan diterima. Dan begitu pula setiap (ilmu) haqīqa yang tidak diikat dengan ketentuan sharī’a (juga) tidak akan diterima.”.[22]

Dengan demikian ma’rifa sufi tidak bisa diperoleh kecuali lewat kejujuran dalam bermuamalah, kesucian diri dari segala akhlak yang hina serta kesungguhan menghadapkan hati (tawadjdjuh) kepada Allah swt.  Semua itu tidak akan bisa dicapai tanpa usaha yang sungguh-sungguh untuk memutuskan diri secara mutlak dari keinginan menuruti bisikan nafsu dan dorongan jahatnya. Hal itu berarti pula bahwa sesungguhnya ma’rifa juga bertujuan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (al-akhlāq al-karīma).[23]

Oleh karena itu, agar orang tidak terjerumus dalam kesesatan akibat pengetahuan yang (dipercayai) datang lewat kashf, al-Sya”rani menarik sikap tegas bahwa sekalipun (dalam pandangan subyektif kaum sufi) kashf memiliki tingkatan validitas yang lebih tinggi, namun demi menjamin kesesuaiannya dengan ketentuan sharī’a, semua materi pengetahuan yang diperoleh lewat kashf tersebut harus dibandingkan (dan dikonfirmasikan) terlebih dahulu dengan (makna zāhir) teks al-Kitab dan Sunnah.[24]  Jika sejalan dengannya, maka bisa diamalkan dan jika tidak sejalan maka haram untuk diamalkan. Sikap tersebut merupakan bentuk perlawanan al-Sya”rani terhadap sejumlah tokoh sufi yang saat itu mengibarkan klaim superioritas mutlak haqīqa (tasawuf) terhadap sharī’a (Fikih). Klaim-klaim ekstrem semacam itu akhirnya mendorong mereka menganggap remeh dan berani melanggar berbagai aturan sharī’a secara terang-terangan, yang kemudian diikuti secara luas oleh pengikut mereka.

Keberadaan kashf sebagai bagian dari sistem episteme keagamaan yang berkembang di lingkungan umat Islam memang tidak dapat diingkari, karena disamping elemen-elemen dasarnya telah memiliki sejarah panjang sejak masa-masa awal sejarah Islam, ia juga telah memberikan sumbangan yang amat besar bagi perkembangan pemikiran kaum muslimin.  Akan tetapi, menurut al-Sya”rani, karena sifatnya yang amat pribadi dan subyektif serta potensinya yang besar untuk bisa disalahgunakan, sebagaimana yang disaksikan oleh al-Sya”rani pada waktu itu, maka pengetahuan yang diperoleh lewat kashf haruslah senantiasa  “dipagari” dan disaring terlebih dahulu dengan batasan ketentuan zahir syariat agar penerapannya tidak keluar dari situ.

B. Pragmatisme dalam Penerapan Hukum

Dengan mengkaji konsep mīzān-nya lebih lanjut, secara implisit dapat diidentifikasi lagi butir lain dari pemikiran al-Sya”rani, yakni diintrodusirnya semacam prinsip Pragmatisme[25] dalam menentukan pilihan konsep hukum yang hendak diaplikasikan. Berdasarkan prinsip tersebut, untuk menilai sebuah konsep hukum yang hendak diamalkan atau diterapkan dalam kehidupan masyarakat, terlebih dahulu harus melalui dua tahapan penilaian yang terdiri dari:[26]

Pertama, penilaian sisi teoretik, yakni penilaian validitas suatu konsep hukum berdasarkan kesesuaiannya dengan sumber-sumber (dalīl) dan prinsip-prinsip umum hukum syariat.  Tahap ini dapat pula disebut sebagai tahapan verifikasi dalil, yakni langkah-langkah konfirmatif apakah suatu konsep hukum memiliki argumen yang memadai dari sudut kajian teoretik syariat, tanpa melihat metode analisa dan pola pendekatan yang digunakan dalam mengambil kesimpulan.

Dalam konteks ini, al-Sya”rani menegaskan pendiriannya yang berbeda dengan kebanyakan fuqahā’. Menurutnya, kebenaran Fikih pada level ini bersifat pluralistik dan berjenjang (terdiri dari sejumlah alternatif berdasarkan prinsip takhfīf dan tashdīd), bersifat teoretik (baru pada taraf konstruksi intelektual dan belum mengikat siapapun untuk mengamalkannya).

Jika mengacu pada konseptualisasi Terrence W Tilley,[27] maka pemikiran al-Sya”rani pada level ini sebenarnya bukan lagi pluralisme, namun telah masuk dalam kategori paralelisme, yaitu pandangan bahwa semua aliran pemikiran dan mazhab, sekalipun berbeda-beda, berliku-liku dan terlihat saling bertentangan, namun sebenarnya mempunyai titik-titik kesejajaran yang memungkinkan untuk bisa saling untuk bertemu pada batas akhir peziarahan manusia.

Guna memperjelas pandangannya tersebut, al-Sya”rani mengibaratkan posisi mazhab hukum yang satu terhadap lainnya adalah sebagaimana sederetan anak panah yang semuanya berada pada posisi sejajar menuju arah sasaran yang sama.[28] Atau ibarat anyaman jaring jala penangkap ikan yang sekalipun pada bagian pinggirnya mencakup permukaan yang cukup luas, namun pada bagian ujung semuanya terkait dengan poros yang sama.[29] Dia juga menjelaskan idenya itu dengan perumpamaan-perumpamaan yang lain.[30]  Dengan demikian kedudukan semua aliran atau mazhab hukum pada dasarnya adalah sejajar, tidak ada yang secara mutlak lebih unggul (apalagi lebih benar) dari pada yang lain, karena masing-masing mempunyai kelebihan sendiri pada sisi tertentu dan juga mengandungi kelemahan pada sisi yang lain jika dikaitkan dengan situasi tertentu.

Kedua, penilaian aspek aplikatif atau tahapan implementasi, yakni dengan melihat kesesuaian suatu konsep hukum dengan kondisi orang di mana hukum itu hendak diterapkan. Dari berbagai pandangan Fikih yang semuanya dianggap benar pada level pertama (kebenaran teoretik), pada akhirnya yang mengikat dan wajib diamalkan oleh setiap muslim hanyalah satu yaitu yang paling sesuai dengan posisi, status dan kondisinya masing-masing.  

Dari sini tampak bahwa sekalipun secara teoretik hukum syariat itu bersifat universal, namun pada tingkat aplikasinya, sesungguhnya bersifat unik sesuai dengan keunikan subyek hukum dan kondisi yang melingkupinya. Tentu saja hal ini tetap disertai pentingnya meneguhkan keyakinan dari setiap individu, bahwa mazhab hukum lain yang tidak dia amalkan juga berada dalam jalan kebenaran dan   pada suatu saat mungkin akan mengikat dirinya pada waktu dan situasi yang lain.

Pada level kebenaran aplikatif inilah al-Sya”rani baru menerapkan prinsip “tardjih versinya sendiri, sehingga sekalipun semua mazhab dianggap benar (dalam level teoretik), namun pada tingkat aplikasiya hanya ada satu saja yang “paling tepat” (bukan “paling benar”, karena semuanya telah dianggap benar) dan wajib diamalkan oleh masing-masing orang. 

Pada level pertama, hukum bisa disimpulkan melalui semua pendekatan,     baik secara tekstual (bayānī), rasional (burhānī) maupun spiritual  (‘irfānī) sesuai “pilihan” masing-masing mudjtahid. Sedangkan pada level kedua pertimbangannya adalah pragmatis oleh orang yang bersangkutan atau oleh muftī dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan orang yang memerlukan fatwanya.

Dengan demikian proses penerapan hukum, jika diurutkan dari tahapan penemuannya (istinbāţ) adalah sebagai berikut: (a) Istinbāţ yang menghasilkan konsep-konsep hukum (Fikih) yang beragam dan semuanya dianggap benar. (b) Stratifikasi konsep hukum dalam kerangka berpikir takhfīf dan tashdīd. (c) Verifikasi dan evaluasi situasi subyek hukum yang hendak mengamalkan. (d) Menetapkan alternatif konsep hukum yang paling relevan dengan kondisinya. (e) Penerapan (pengamalan) hukum.

Deskripsi di atas juga mengisyaratkan bahwa kewenangan untuk memilih konsep hukum yang berlaku bagi setiap individu, tidak sepenuhnya menjadi otoritas para mudjtahid, termasuk yang de facto diakui sebagai panutan masyarakat (imam mazhab).  Pada tingkat tertentu wewenang tersebut justru berada di tangan setiap individu yang hendak mengamalkan. Dalam hal ini, status para mudjtahid tidak lebih sebagai “penemu” konsep-konsep hukum yang kemudian menawarkan temuannya itu kepada publik disertai argumen-argumennya. Pada akhirnya masyarakat sendiri yang menentukan apakah akan mengikuti mudjtahid yang satu atau lainnya. Setiap individu diakui hak dan tanggung jawabnya dalam memilih konsep hukum yang paling proporsional bagi dirinya. Oleh karena itu, konsep hukum hasil idjtihād para ulama dengan semua variannya merupakan alternatif yang selalu terbuka sepanjang sejarah untuk dipilih atau tidak dipilih.

Dalam lapangan sosial yang luas, pandangan seperti itu akan dapat turut mendorong proses pemekaran tradisi keberagamaan dan pola bermazhab yang lebih “cair”, di mana keterikatan seorang individu (muqallid) terhadap imam mazhab atau ulama panutannya tidak terjadi secara apriori, primordial dan tetap selamanya, melainkan sebatas relevansinya dengan kondisi dan dinamika  religiusitasnya. Oleh karena itu, al-Sya”rani mewanti-wanti para ulama yang dipandang memiliki otoritas untuk berfatwa, agar setiap fatwa yang mereka keluarkan tidak hanya didasarkan pada keinginan (atau mazhab) sang muftī, melainkan lebih pada relevansinya dengan situasi dan kebutuhan nyata dari orang-orang yang memerlukan fatwanya itu (mustaftī). Jika tidak demikian, maka fatwa-fatwa mereka tidak akan membantu umat keluar dari berbagai problema yang mereka hadapi, namun sebaliknya akan menimbulkan persoalan baru, kesulitan dan penderitaan yang sesungguhnya tidak perlu terjadi.[31]

Ide al-Sya”rani untuk membagi seluruh ketentuan hukum ke dalam tingkatan-tingkatan (martaba) juga merupakan aspek penting dari pemikiranya. Hal itu karena para ulama pada umumnya berpandangan bahwa pada dasarnya hanya ada satu hukum “terbaik” yang disimpulkan sekali untuk selamanya dan berlaku secara general bagi setiap mukallaf.[32] Namun demikian al-Sya”rani juga menolak pandangan ulama yang sekalipun mengakui kebenaran semua ulama mudjtahid (tipe kelompok muşawwiba yaitu mereka yang membenarkan pendapat semua ulama mudjtahid), tetapi mereka berhenti pada sikap pembenaran itu hingga terkesan membiarkan setiap orang memilih sendiri pandangan hukum yang hendak diamalkan. Untuk mencegah terjadinya “anarki” dalam pengamalan hukum, menurut al-Sya”rani, sikap pembenaran semua mazhab hukum itu harus disertai suatu guideline sebagai pedoman bagi publik dalam memilih konsep hukum yang hendak mereka amalkan.

Dengan pembagian kebenaran hukum Fikih ke dalam dua level tersebut, al-Sya”rani telah mengakomodasi dua kepentingan strategis umat Islam ke dalam pemikirannya, yakni di satu sisi akan memberikan dorongan dan peluang yang lebih luas bagi pengembangan teori dan metodologi hukum di masa depan, apapun nama dan pola pendekatannya, guna menghasilkan konsep-konsep hukum alternatif (pada kebenaran level pertama atau kebenaran teoretik).

Sementara pada sisi lain, dia juga menggariskan agar penerapan setiap aturan hukum benar-benar memperhatikan relevansinya dengan kenyataan, tantangan dan kebutuhan jamannya (pada kebenaran level kedua atau kebenaran aplikatif). Hal itu menunjukkan bahwa dalam penerapan setiap aturan hukum syariat, al-Sya”rani sangat menekankan pentingnya pertimbangan sosiologis dan psikologis agar penerapan hukum bisa mengarah kepada pencapaian tujuan-tujuan idealnya (maqāşid al-ahkām).

Pemikiran al-Sya”rani tersebut akan semakin menemukan urgensinya di masa depan ketika kaum muslimin menghadapi berbagai persoalan kemanusiaan yang kian pelik. Tidak dapat disangkal bahwa nantinya, berbagai pertanyaan ilmiah mengenai perlunya tetap berpegang pada ajaran keagamaan (wahyu) akan menambah pertanyaan-pertanyaan lama yang belum sepenuhnya terjawab secara memuaskan. Sedangkan persoalan di berbagai bidang kehidupan masyarakat yang menuntut jawaban juga akan semakin banyak.

Kemampuan untuk memberikan jawaban yang tepat terhadap setiap dinamika permasalahan tersebut mutlak diperlukan demi tetap tegaknya wibawa hukum Islam dan peradaban Islam secara keseluruhan, karena setiap peradaban akan bisa tetap berdiri tegak sampai ia menghabiskan kekuatan internalnya untuk menawarkan jawaban terhadap pertanyaan dan memenuhi kebutuhan umat manusia yang terus berkembang.  Ketika ia telah menghabiskan kekuatan alamiahnya dan tidak lagi mampu memberikan jawaban yang memadai terhadap pertanyaan-pertanyaan baru, maka secara perlahan kegembiraan dan kebanggaan pengikut peradaban itu akan lenyap dan peradaban itu segera mengalami proses marginalisasi dari arus utama kehidupan menuju kepunahan dan untuk selanjutnya menjadi penghuni museum sejarah.

 


C.  Perubahan Hukum Mengikuti Perkembangan Situasi


Persoalan apakah hukum Islam tetap selamanya atau bisa berubah sesuai perkembangan situasi, merupakan isu yang telah lama diperdebatkan para ilmuwan, termasuk para pakar dari Barat.  Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa konsep Islam mengenai hukum pada dasarnya bersifat absolut dan otoritarian, sehingga tidak dapat diubah selamanya. Sebagai implikasinya, pikiran bebas manusia tidak dibenarkan mengambil peran yang menentukan dalam penyusunan konsep-konsep hukum (law making). Pandangan ini didasarkan pada dua argumen, pertama hukum Islam bersumber dari wahyu yang merupakan firman (dan kehendak) Tuhan yang disampaikan melalui Nabi. Seluruh ayat al-Quran dan Sunnah adalah sakral, final, abadi dan karenanya bersifat absolut dan tidak berubah. Dengan perspektif seperti ini sejumlah pakar melihat hukum Islam sehingga mereka memandangya sebagai hukum Tuhan (divine law).[33] 

Sejumlah pakar lain menolak pandangan tersebut dengan alasan bahwa dalam sumber pokok yang diwahyukan tersebut, penjelasan yang secara ketat menunjuk materi hukum hanya sedikit sekali jumlahnya dibanding seluruh ayat al-Quran dan teks Hadits, sehingga secara metodologis keberadaannya justru lebih dapat “diabaikan”.  Sebagian besar materi dalam dua sumber utama tersebut bukan mengenai hukum melainkan ajaran-ajaran fundamental keagamaan dan moral. Oleh karena itu, konsep-konsep hukum yang berkembang dalam tradisi keagamaan umat Islam secara umum tidak dapat dianggap sebagai representasi sepenuhnya dari wahyu yang bersifat sakral tersebut.[34]

Argumen kedua, hukum Islam tidak dapat diidentikkan dengan “hukum” dalam maknanya yang sempurna melainkan sebatas sebagai sistem aturan moral.  Argumen ini sesungguhnya hanya terkait dengan masalah definisi, karena istilah “hukum” dan “moral/etika” banyak digunakan dalam percakapan sehari-hari maupun dalam kajian akademik, sehingga wajar jika sering timbul kerancuan pemahaman. Oleh karena itu, setiap pembahasan mengenai hukum sebaiknya diawali terlebih dahulu dengan pembedaan yang jelas dan tegas antara keduanya.

Sebenarnya arah dari argumen yang memposisikan hukum Islam sebagai hukum moral adalah untuk menolak pendekatan para ahli hukum yang menganggap hukum Islam sebagai hukum dalam pengertian modern. Sedang tujuan lainnya adalah untuk mendukung pandangan bahwa dengan posisinya sebagai aturan moral itu maka hukum Islam tidak dapat diubah melalui proses legislasi. Snouck Hurgronye, sejauh ini adalah sarjana pertama yang mengembangkan argumen ini.[35] Dengan tegas dia (Hurgronye) mendefinisikan hukum Islam sebagai “Doktrin tentang kewajiban-kewajiban (Doctrine of Duties).[36]

Di antara ulama yang telah membahas masalah ini (soal perubahan aturan hukum sejalan dengan perkembangan situasi) adalah Ibn al-Qayyim (w. 751/1350). Dalam karyanya, I’lām al-Muwāqi’īn dia memulai pembahasan mengenai masalah tersebut dengan penjelasan sbb:

Bab ini mengandung manfaat yang besar karena ketidaktahuan akan hal ini akan mengakibatkan kesalahan-kesalahan dalam pemahaman sharī’a dan menimbulkan kesulitan, keberatan dan beban yang sesungguhya tidak perlu terjadi. Tujuan tertinggi sharī’a adalah kemaslahatan bagi para hamba Allah di dunia dan di akhirat. Secara keseluruhan, sharī’a adalah berasaskan keadilan, rahmat, maşlaha dan hikma bagi semua.

Segala hal yang telah keluar dari asas keadilan menuju kezaliman, dari rahmat (prinsip kasih sayang) menuju kebalikannya, dari maşlaha menuju kerusakan dan dari hikma menuju kesiasiaan, itu semua bukan merupakan bagian dari ajaran sharī’a meskipun di dalamnya mungkin telah dimasukkan unsur-unsur ta’wīl.[37]



Keragaman mazhab yang merupakan hasil olah batin (lewat pendekatan moral spiritual) serta olah pikir (lewat pendekatan rasional) dari para ulama dan telah diamalkan oleh umat Islam sepanjang sejarah harus diterima, setidak-tidaknya karena sejumlah alasan sebagai berikut:

Pertama, perbedaan tantangan yang berasal dari kondisi lingkungan alam.  Dalam kenyataan, situasi lingkungan alam memiliki pengaruh penting dalam menentukan corak pemikiran dan kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek keagamaan.  Tingkat kesulitan dalam menjalankan shalat misalnya, berbeda antara daerah yang memiliki persediaan air yang melimpah dan daerah yang sulit untuk memperoleh air bersih. Terlihat pula perbedaan karakteristik kehidupan keagamaan antara masyarakat di daerah pegunungan yang berhawa sejuk dengan masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir pantai yang panas.  Kondisi alam seperti itu menyebabkan perbedaan tingkat kesulitan yang dihadapi masyarakat dalam menjalani kehidupan, yang pada gilirannya juga turut menentukan corak keberagamaan di daerah tersebut.

Kedua, keragaman karakteristik sosiologis dan tahapan perkembangan sosial. Ini berkaitan dengan perbedaan suasana kehidupan masyarakat dan kompleksitas permasalahan dalam lapangan politik, perekonomian, sosial kemasyarakatan, kebudayaan dan perkembangan ilmu pengetahuan. Misalnya perbedaan antara kehidupan masyarakat pedesaan dengan perkotaan, antara masyarakat yang bercorak agraris dengan yang industrial, antara masyarakat miskin dengan yang kaya, antara muslim mayoritas dengan minoritas, antara bangsa merdeka dengan bangsa terjajah dan antara masyarakat dengan tradisi tulis yang kuat dengan yang lebih kuat pada tradisi lisan. Semua perbedaan tersebut juga akan membawa perbedaan dalam corak pemikiran dan pengamalan ajaran keagamaan antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya.

Ketiga, perbedaan jalur asal-usul ajaran keagamaan yang diserap oleh masyarakat. Hal itu berkaitan dengan fakta bahwa corak ajaran keagamaan yang berkembang di suatu kawasan atau masyarakat tertentu, sangat ditentukan oleh corak pemahaman dan pola keberagamaan dari mereka (para da’i) yang dahulu menyebarkan ajaran Islam ke wilayah itu dan orientasi paham keagamaan dari institusi-institusi pendidikan yang berkembang sesudahnya.  Faktor inilah yang menjelaskan mengapa suasana keislaman di kawasan tertentu, misalnya, bercorak mistik atau yang dominan di kawasan tertentu adalah Fikih mazhab Shafi’i.

Orang-orang yang lahir, tumbuh dan besar di kawasan tertentu sudah tentu secara alamiah akan lebih banyak menyerap tradisi dan paham keagamaan khas di kawasan itu, yang mungkin jauh berbeda dengan kawasan lainnya.  Memang perkembangan kehidupan sosial dan perjumpaan dengan tradisi (mazhab) keagamaan yang berbeda nantinya akan mendorong timbulnya diskursus, akulturasi, pergeseran, modifikasi dan adaptasi pada tingkat tertentu, namun suatu generalisasi penilaian yang didasarkan pada konsep yang berasal dari tradisi di kawasan tertentu tetap tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan “vonis” hitam-putih terhadap tradisi yang berkembang di kawasan lain.

Keempat, perbedaan pemahaman keagamaan serta pandangan dunia dari masing-masing individu. Hal ini berkait dengan perbedaan  kematangan psikologis, visi sosial dan spiritual antar individu, yang dipengaruhi oleh banyak faktor seperti usia, jender, kelengkapan dan kemampuan fisik, intelektualitas, tingkat kesejahteraan ekonomi, posisi sosial, latar belakang pendidikan, lingkungan keluarga, pengalaman masa kecil dan pengalaman khusus lainnya. Hal-hal tersebut memiliki pengaruh yang besar terhadap kesimpulan hukum yang dihasilkan dari aktivitas istinbāţ terhadap sumber-sumber syariat

Semua faktor di atas secara kumulatif menimbulkan dorongan dan hambatan yang berbeda-beda antara individu satu dengan lainnya dalam menyerap bagian-bagian tertentu dari ajaran syariat serta dalam menjalankannya dalam kehidupan mereka sehari-hari.  Oleh karena itu, jika terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam faktor-faktor yang tersebut, maka konsep pemikiran keagamaan (termasuk aturan hukum) yang dipahami dan yang berlaku dalam masyarakat juga akan mengalami pergeseran, modifikasi dan penyesuaian-penyesuaian.

Dengan caranya sendiri, masing-masing individu dan kelompok masyarakat  akan menjalankan ajaran agama dengan membuat prioritas-prioritas dan agenda utamanya sendiri-sendiri. Hal itulah yang membuat perkembangan pemikiran dan pengamalan hukum syariat juga senantiasa berbeda-beda antara individu yang satu dengan lainnya, antara kelompok masyarakat yang satu dengan lainnya serta antara masyarakat yang hidup dalam periode sejarah tertentu dengan yang lainnya.

Setiap orang tentu berhak mempromosikan konsep pemahaman keagamaan yang dinilainya lebih “baik”. Setiap orang hendaknya  juga senantiasa terpanggil untuk terus meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan syariat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Namun, semua itu harus dilakukan dengan semangat persaudaraan (ukhuwwa) yang tulus dan pendekatan persuasif yang elegan dengan menghindari intimidasi dan vonis-vonis ekstrem, yang bersifat menghina, menyinggung perasaan dan merendahkan pihak lain.  Hal itu karena sebaik apapun pemahaman yang mereka hasilkan, semuanya tidak berasal dari pribadi-pribadi yang dijamin bebas dari kesalahan (ma’şūm).

Nilai moral dari pengamalan seseorang atas ajaran syariat seharusnya tidak dilihat secara ekstrim hanya berdasarkan pengamatan terhadap kasus per kasus atau bidang tertentu, namun sebagai keseluruhan prilakunya.  Seharusnya setiap orang tidak menilai orang lain secara hitam-putih atau benar-salah secara ekstrem, namun sebagai sebuah proses perkembangan yang dinamis dengan intensitas dan tahapan yang berbeda–beda. Pandangan seperti ini juga menjadi salah satu sikap dasar yang dipegang teguh oleh al-Sya”rani.

Berbagai konsep kategorisasi dan kerangka pemikiran hukum dengan semua elaborasinya, sesungguhnya lebih merupakan konsep teoretik yang diidealisasi guna mempermudah pengkajian secara sistematis, sementara yang terjadi dalam kehidupan masyarakat tidak pernah identik sepenuhnya dengan konsep kategorisasi tersebut. Hal itu karena pengamalan hukum dalam kehidupan sosial merupakan dinamika yang tidak pernah berhenti bergerak sehingga perkembangan teori-teori itu selalu tertinggal oleh perkembangan sosial yang sesungguhnya. Di sinilah pemanfaatan konsep hukum dari berbagai lingkungan mazhab, seperti yang diusulkan al-Sya”rani, menemukan relevansinya.

Dimensi lain dari orientasi pemikiran al-Sya”rani adalah bahwa disamping didasarkan pada sumber keagamaan, seharusnya pemikiran hukum selalu dikaitkan secara simultan dengan kompleksitas problematika kehidupan dengan semangat mencari solusi. Oleh karena itu pengembangan konsep hukum tersebut harus dibarengi dengan perhitungan yang cermat atas implikasi yang akan timbul dari penerapan aturan hukum itu, baik bagi orang yang bersangkutan maupun terhadap warga masyarakat secara umum.

Jika tidak demikian, maka dinamika pemikiran hukum akan berkembang di luar konteks persoalan yang sesungguhnya.  Di satu sisi problematika kehidupan    terus berkembang semakin kompleks, sementara di sisi lain diskursus hukum yang berkembang di sudut-sudut masjid, zāwiya para sufi dan pusat-pusat studi keagamaan umat berkembang menurut alur logikanya sendiri yang terpisah dari perkembangan persoalan tersebut. Akhirnya, hasil dari setiap pembahasan itu hanya akan menjadi onggokan khazanah pemikiran yang tersimpan rapi dalam literatur-literatur Fikih dan tidak mampu menawarkan alternatif solusi bagi berbagai problema sosial yang ada.

Di sinilah masalahnya, bahwa ternyata penerapan aturan syariat tidak cukup jika dipahami hanya sebagai upaya menjadikan teks-teks (baik yang secara harfiah terdapat dalam teks-teks syariat maupun literatur karya para ulama mudjtahid) menjadi kenyataan sosial, melainkan merupakan resultan dari proses abadi  “dialog interaktif”, yang hasilnya berada pada titik keseimbangan elastis dari kekuatan tarik-menarik antara tuntutan-tuntutan yang terdapat dalam teks dengan kenyataan sosial; juga antara yang dipandang ideal dengan apa yang sungguh-sungguh bisa diupayakan secara nyata, yang diharapkan bisa memberikan jawaban terbaik bagi problem-problem sosial yang ada, serta menghasilkan dampak positif yang sungguh-sungguh dirasakan oleh warga masyarakat.

Satu hal lagi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa dalam penerapan setiap aturan hukum, perlu mengedepankan pencapaian tujuan-tujuan hukum yang lebih fundamental dan universal, sedangkan dalam aspek-aspek teknis yang bersifat legalistik-formalistik (tidak peduli versi mazhab manapun yang hendak digunakan) harus diletakkan pada prioritas sekunder. Maksudnya, semua pandangan hukum yang berbeda-beda tersebut harus diterima tanpa kecuali, sepanjang memiliki argumentasi yang cukup memadai berdasarkan pola pendekatan manapun juga, dan tidak perlu dilakukan tardjih sejak awal untuk memilih salah satu pendapat yang dianggap benar untuk selamanya (dengan menganggap yang lain salah selamanya). Apalagi kriteria dalam menentukan versi konsep hukum yang dianggap benar itu juga sangat berkaitan dengan pilihan metodologis yang tetap mengandung sisi-sisi yang debatable.  Dengan demikian, sisi formalitas ajaran syariat dapat diterapkan secara fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi, sedangkan tercapainya tujuan-tujuan moral yang lebih luas tersebut selalu menjadi prioritas yang lebih utama.

Dari sudut pandang filsafat moral, apa yang didiskusikan tersebut berkaitan dengan problem universalitas nilai moral yang melekat pada suatu aturan hukum. Dalam masalah ini, secara umum ada dua sudut pandang ekstrem. Pertama, paham legalisme yang mengartikan moralitas sebagai ketaatan penuh terhadap suatu peraturan yang dianggap berlaku universal, di mana-mana dan bagi siapa saja.[38]  Kedua paham antinomisme yang justru sama sekali tidak melihat keperluan adanya prinsip atau arahan moral.

Paham antinomisme adalah Etika Situasi dalam bentuknya yang paling radikal, yang mengembalikan keputusan moral seratus persen kepada hak otonom masing-masing individu dalam situasinya.[39]  Etika situasi menolak keberadaan peraturan atau norma-norma universal yang berlaku di mana-mana dan bagi siapa saja, serta mengembalikan moralitas pada tanggung jawab inividual masing-masing orang berdasarkan panggilan yang khas untuk setiap situasi.[40] Etika situasi menjunjung tinggi prinsip otonomi moral individu dan menolak ketaatan begitu saja terhadap suatu hukum secara heteronomis. Tidak ada perbuatan yang pada dirinya baik atau buruk secara mutlak (sehingga secara moral harus selalu dilakukan atau dijauhi). Semua penilaian moral adalah tergantung pada situasi.[41] Singkatnya, menurut Etika Situasi, apa yang harus dilakukan oleh seseorang dalam situasi kongkret tidak dapat disimpulkan sekaligus dari suatu ketentuan hukum ataupun norma-norma moral yang bersifat umum, melainkan harus diputuskan berdasarkan kondisi riil yang menyertainya.[42]

Melalui mīzān, tampaknya al-Sya”rani berupaya menggeser titik berat orientasi Fikih dari yang lebih dekat dengan prinsip Etika peraturan,[43] seperti yang berkembang di masa itu, kepada prinsip yang lebih mendekati Etika situasi, sekalipun tidak dalam bentuknya yang paling ekstrem.  Dia melihat bahwa pemikiran dan pengamalan aturan hukum terlalu berorentasi pada prinsip Etika peraturan.[44] Menurut al-Sya”rani, penilaian moral atas setiap perbuatan tidak bisa begitu saja ditetapkan oleh sekelompok orang tertentu (misalnya ulama) berdasarkan ukuran-ukuran yang seragam untuk segala waktu, ruang dan situasi, tetapi sebaliknya harus dilihat secara kontekstual sesuai dengan situasi-situasi khusus yang menyertainya.



D. Idjtihād dan Taqlīd dalam Pengamalan Hukum

Sekalipun al-Sya”rani dikenal sebagai ulama yang sangat gigih dalam mengkampanyekan pentingnya mengembangkan dan mempelajari ilmu pengetahuan (khususnya mengenai syariat), namun dia tetap berpendapat bahwa tidak semua orang diwajibkan melakukan-idjtihād sendiri, karena mengharuskan semua orang ber-idjtihād dan menolak taqlīd secara mutlak bertentangan dengan kenyataan sosial, di mana tidak semua orang memiliki keahlian dan kesempatan untuk melakukan idjtihād sendiri.

Menurutnya, dari sisi tingkat kompetensi, keluasan dan kedalaman pemahamannya terhadap hukum syariat, umat Islam terbagi menjadi dua kelompok besar:  Pertama, mereka yang telah memiliki keahlian untuk mengakses pengetahuan tentang hukum syariat dari sumber-sumbernya serta memahami prosedur yang harus dilalui dalam pengambilan kesimpulan hukum itu. Al-Sya”rani menyebut mereka ini sebagai “orang-orang yang telah memiliki kompetensi dalam memahami sumber syariat yang pertama (‘ain al-sharī’a al-ūlā)”.[45]  Mereka tidak diharuskan mengikatkan diri pada mazhab atau pandangan ulama tertentu, karena mereka sendiri telah mampu melihat  keterkaitan di antara semua mazhab yang ada. Bagi mereka tidak ada mazhab yang lebih utama dari yang lain. Semua masalah hukum yang memerlukan keputusan harus selalu dikembalikan kepada (penerapan) teori dua martabat takhfīf dan tashdid sesuai dengan persyaratan-persyaratannya.[46]

Kedua, mereka yang belum memiliki kompetensi seperti kelompok pertama. Mereka ini harus mengikuti (taqlīd) pendapat ulama yang mereka percayai. Dalam hal ini al-Sya”rani menegaskan, “Orang-orang yang (pengetahuannya) masih belum mencapai sumber utama harus taqlīd kepada salah seorang imam mudjtahid yang ada. Hal ini penting agar dia tidak tersesat dan menyesatkan orang lain”.[47]

Pandangan semacam itu sejalan dengan pandangan gurunya, al-Khawwas,  yang setiap kali ditanya tentang keharusan mengikuti mazhab, dia selalu menjawab, “Kalian harus mengikuti mazhab tertentu selama kalian belum mampu melihat sumber syariat yang pertama (‘ain al-sharī’a al-ūlā) karena khawatir akan terjerumus ke dalam kesesatan dan cara itu pula yang diamalkan umat hingga sekarang ini”.[48] Pandangan senada juga pernah dikemukakan Imam Haramain (w.  478/1085), Ibnu Sam’āni, al-Ghazāli (w. 505/1111) dan al-Kiyā’ Harasi. Mereka selalu mengatakan kepada murid-murid mereka, “Kalian wajib berpegang pada mazhab imam kalian (kebetulan, yang disebutkan nama-namanya itu bermazhab Shāfi’i) dan tidak ada alasan bagi kalian untuk pindah darinya[49]

Deskripsi di atas menunjukkan keteguhan al-Sya”rani dalam berpegang pada prinsip keadilan Allah dalam setiap titah-Nya. Atas dasar prinsip keadilan itulah  Allah swt. menetapkan beban kewajiban ber-idjtihād khusus bagi para “pembesar” ulama, yakni mereka yang memang benar-benar memiliki kompetensi untuk itu,[50] sedangkan mengenai pernyataan salah seorang imam mazhab tentang larangan taqlīd dan perintah untuk mengambil hukum dari sumbernya, menurut al-Sya”rani hal itu tetap berlaku, namun khusus bagi mereka yang telah mempunyai kompetensi untuk melakukannya.[51] Pernyataan larangan taqlīd seperti itu juga bisa dipahami sebagai pesan kepada segenap kaum muslimin agar senantiasa berupaya meningkatkan kapasitas intelektualnya supaya nanti mereka mampu melakukan idjtihād sendiri.

Sebagaimana dikemukakan oleh Mahmoud Shaltout (salah seorang ulama Mesir yang pernah menduduki jabatan shaikh al-azhār), Islam tidak memberikan sejak awal kepada siapapun hak istimewa untuk melakukan interpretasi terhadap sumber-sumber ajaran syariat (al-Quran dan Sunnah) dan memaksakan hasil pemahamannya kepada seluruh umat. Sebaliknya Islam justru memberikan hak tersebut kepada setiap muslim yang memiliki kompetensi, untuk meneliti dan menarik kesimpulan sendiri dari sumber-sumber pokok tersebut.

Mereka yang tidak atau belum memiliki keahlian seperti itu wajib bertanya kepada para ahlinya, namun mereka tidak diwajibkan untuk mengikuti orang-orang tertentu saja, mengingat bahwa sesuatu dapat dianggap wajib hanyalah jika diwajibkan oleh Allah swt. dan rasul-Nya, sedangkan Allah dan rasul-Nya tidak pernah mewajibkan umat untuk mengikuti mazhab atau pendapat ahli Fikih tertentu. Oleh karena itu, menetapkan kewajiban semacam seperti itu sama saja dengan membuat syariat baru. Adapun tugas seorang ahli (ulama) yang diajukan kepadanya suatu permasalahan hukum, adalah tidak lebih dari memberikan penjelasan sejauh yang diketahuinya tanpa berhak memaksakan pendapatnya itu terhadap si penanya. Si penanya tetap bebas mengikuti pendapat tersebut atau (jika merasa belum puas) juga boleh menanyakan (lagi) kepada ulama lainnya.[52]



*Penulis adalah staf pengajar pada Fakultas Syariah IAIN Mataram
[1]Istilah Episteme berasal dari bahasa Yunani yang artinya adalah pengetahuan yang benar, pengetahuan ilmiah atau pengetahuan sistematis. Lihat Peter A. Angeles, Dictionary of Philosophy (New York: Barnes and Noble Book, 1931),  hlm. 78. 
[2]Dalam satu karyanya yang lain (al-Yawāqit wa al-Djawāhir), al-Sha’rāni membagi ilmu pengetahuan berdasarkan sumbernya ke dalam tiga kategori sebagai berikut: (a) ‘Ilm al-‘aql yaitu pengetahuan manusia yang diperoleh melalui proses  pemikiran (al-ta’ammul), analisis (al-nazar) dan pengamatan (al-iţţilā’). (b) ‘ilm al-ahwāl yaitu pengetahuan yang didapatkan seseorang lewat jalan dhawq al-sufi. (c) ‘ilmu al-asrār yaitu pengetahuan yang diperoleh melalui jalan ilhām.  Perolehan ilmu asrār ini merupakan indikasi kesempurnaan status bagi mereka yang telah menempuh jalan sufi (ahl al-ţarīq), yakni ilmu ladunni yang diperoleh secara langsung dari Allah swt tanpa melalui perantaran siapapun baik lewat pengajaran dan periwayatan (naql) dari para ulama syariat atau bimbingan seorang syekh Tasawuf.  Lihat Taufiq Ţawil, Al-Taşawwuf fī Mişr Ibān al-‘Aşr al-Uthmāni.Imām al-Taşawwuf fi Mişr: al-Sha’rāni  (Kairo: al-Hai’a al-Misriyya, tt.),  juz II hlm 97.
[3]Jenis ini tidak dimasukkan dalam konteks sistematika kajian Epistemologi (al-ma’rifa)   karena yang dibahas di situ adalah sumber-sumber pengetahuan secara umum. Dengan menganggap epistemologi sufi sebagai sebuah metode maka dikenal dua jenis ma’rifa, pengetahuan diskursif  (al-ma’rifa al-istidlāliyya / connaissance discursive) dan pengetahuan intuitif  (al-ma’rifa al-hadasiyya/connaissance intuitive).  Abu al-Wafa al-Ghunaimi al-Taftazani, Dirāsāt fī al-Falsafa al-Islāmiyya (Mesir: Maktaba al-Qāhira al-Haditha, tt),  hlm., 141. 
[4]Syekh Hasan al-Banna lebih suka menggunakan istilah ittibā’ sekalipun oleh sebagian ulama lainnya diberikan arti yang berbeda. Lihat al-Qaradhawi, Fiqhul Ikhtilaf, hlm. 208.
[5]Al-Sha’rāni, Al-Mīzān al-Kubrā,  juz I  hlm 62.
[6]Dalam kajian Tasawuf yang lebih detail, kedua istilah ini (kashf dan dhawq) memang dibedakan, baik dalam rumusan definisi maupun elemen-elemen makna dasarnya, namun dalam pembahasan di sini (al-Mīzān al-Kubrā) yang dimaksudkan adalah sama, yakni perolehan pengetahuan lewat pencerahan spiritual (ma’rifa), atau cara ketiga disamping perolehan pengetahuan lewat tradisi dan rasio.
[7]Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini al-Sha’rāni menganjurkan untuk menelaah karyanya yang lain, Mafham al-Akbād fī Mawārid al-Idjtihād.
[8]Al-Sha’rāni, Al-Mīzān al-Kubrā   juz I  hlm. 13.
[9]Al-Djabiri, Bunya al-‘Aql al-‘Arabi: Dirāsa Tahlīliyya al-Naqdiyya li al-Nuzum al-Ma’rifa fi al-Thaqāfa al-Islāmiyya (Beirut, Cassablanca: al-Markaz al-Thaqafi al-‘Arabi, 1993) hlm. 9 dan 485.  Untuk ulasan komparatif yang lebih luas dengan konsep-konsep lainnya bandingkan dengan Syamsul Anwar, “Epistemologi Hukum Islam dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul Karya al-Ghazali (450-505/1058-1111)”, Disertasi (Yogyakarta: Pogram Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga, 2000). hlm 139-48. 
[10]Kaum Iluminasionis muslim menyebut sistem ini dengan istilah al-hikma al-bahthiyya (filsafat diskursif) untuk membedakan sistem filsafat pengetahuan yang mereka kembangkan sendiri yaitu al-hikma al-dhawqiyya (filsafat intuitif).
[11]Syamsul Anwar, “Epistemologi Hukum Islam”  hlm. 139-48.
[12]Ibid.
[13]Yusuf al-Qaradhawi, Fikih Praktis bagi Kehidupan Modern (Jakarta: Gema Insani Press, 2002)  hlm . 100.
[14]Dhawq, adalah salah satu karakteristik dalam lapangan pendidikan kaum sufi. Para sufi tidak mengingkari pentingnya peranan akal dan pengetahuan diskursif dalam kehidupan ini. Hanya mereka membedakan antara dua lapangan pengetahuan, diskursif dan intuitif. Menurut mereka untuk menangani masalah-masalah di dunia nyata ini kita harus mendayagunakan karunia indera dan akal yang kita miliki. Namun dalam menghadapi masalah perasaan yang lahir dari pengalaman religius maka yang lebih tepat adalah dengan menggunakan hati (al-qalb). Lihat al-Taftazani, “Sumbangan Tasawuf kepada Pendidikan”, dalam Johannes den Heijer dan Syamsul Anwar (eds), Islam Negara  hlm.138
[15]Al-Taftazani, Dirāsāt fi Falsafa  hlm. 154.
[16]Al-Taftazani, “Sumbangan Tasawuf kepada Pendidikan”,  hlm. 139.
[17]Seperti dikutip al-Taftazani, Dirāsāt fī al-Falsafa  hlm. 154
[18]Ibid.
[19]Ibid. hlm. 154-5.
[20]Al-Sha’rani, Al-Mīzān al-Kubrā,  Juz I  hlm 12.
[21]Ibrahim Baisuni. Nash’at al-Taşawwuf al-Islāmi (Mesir: Dar al-ma’arif, tt)  hlm 13.
[22]Al-Qushairi, Al-Risāla al-Qushairiyya  hlm. 296.
[23]Al-Taftazani, Dirāsāt fī al-Falsafa   hlm. 166.
[24]Al-Sha’rani,, Al-Mīzān al-Kubrā , juz I  hlm. 12.
[25]Secara etimologis, Pragmatisme / pragmatic berasal dari bahasa Yunani pagmata, yang berarti act, affair,bussines. Menurut Dewey pragmatic berarti peraturan berpikir reflektif yang tujuan akhirnya adalah diperolehnya hasil yang diinginkan. Pragmatisme bukan sistem metafisika yang mencari kebenaran apriori melainkan metode untuk menguji sistem-sistem yang memperlakukan konsep dan teori sebagai hipotesis yang berfungsi sebagai pedoman observasi dan eksperimen. Lihat Haniah, Agama Pragmatis: Telaah atas Konsep Agama John Dewey (Magelang: Indonesiatera, 2001),  hlm. 23.
[26]Teori lain yang dapat dibandingkan dengan ini adalah konsep pembedaan antara ijtihad istinbāţī dan idjtihād taţbīqī di mana yang pertama bersifat teoretik sedang yang kedua bersifat aplikatif. Namun dengan telaah lebih mendalam akan tampak perbedaannya dengan pemikiran al-Sha’rani. Karena menurut al-Sha’rani pada tataran teoretik hukum selalu bersifat plural berjenjang dan semuanya diakui kebenarannya. Perbedaan lainnya adalah aksentuasinya yang kuat pada prinsip personalisme Etika.
[27]Lihat kembali klasifikasi pada Bab III khususnya bagian B. 2  (mengenai respons para ulama).
[28]Al-Sha’rani, Al-Mīzān al-Kubrā,  juz I  hlm. 53.
[29]Ibid., juz I  hlm 50.
[30]Ibid., juz I  hlm 48-54.
[31]Sinyelemen al-Sha’rani mengenai kecenderungan fatwa-fatwa semacam ini dan keluhan masyarakat muslimin kepadanya antara lain dijelaskan dalam karyanya Kashf al-Ghumma ‘an Djami’ al-Umma. (khususnya bagian pendahuluan halaman 4-5).
[32]Meskipun kesimpulan tersebut masih terbuka bagi perkecualian karena pertimbangan yang bersifat situasional, akan tetapi, pada dasarnya ketentuan hukum tersebut sejak awal dipandang berlaku umum.
[33]Di antara mereka misalnya N. J. Coulson, H.A.R. Gibb, H.J. Liebesny, M. Khadduri, H. Lammens, G. Makdisi, dan (terutama) J.N.D. Anderson. Lihat Muhammad Khalid Masud, Islamic Legal Philosophy: A Study of Abu Ishaq al-Shatibi‘s Life and Thought (Delhi: International Islamic Publushers,1989) hlm. 6-7  (bagian Pengantar)
[34]Ibid.
[35]Ibid.
[36]Th. W. Juynboll dan sejumlah sarjana Barat lainnya juga setuju dengan Hurgronye. GH Bousquet menjelaskan lebih lanjut bahwa secara keseluruhan hukum Islam memang bersifat idealistik dan kasuistik serta didasarkan pada hipotesis-hipotesis yang imaginatif, non-diskursif dan secara rasional sering kali bersifat absurd. Lihat Ibid.
[37]Seperti dikutip oleh al-Qaradhawi dalam Fikih Praktis bagi Kehidupan Modern, terj. Abdul Hayyi al-Kattani (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 87.
[38]Franz Magnis-Suseno, 12 Tokoh Etika  hlm. 115.
[39]Etika situasi adalah sebuah pendekatan dalam etika yang sangat dipengaruhi oleh filasafat Eksistensialisme dan Personalisme. Eksistensialisme sangat menekankan keunikan dan tanggung jawab tiap-tiap orang, bahwa setiap orang itu khas dan tidak dapat dimasukkan dalam kerangka-kerangka, skema-skema dan norma-norma umum, melainkan harus menentukan sendiri   berdasarkan penghayatannya sendiri-sendiri yang otentik. Sedangkan Personalisme menekankan bahwa manusia adalah person bukan sekedar nomor kolektif melainkan bernilai pada dirinya sendiri, sebagai makhluk yang berakal dan berkehendak sendiri, yang memiliki kebebasan untuk menentukan dirinya sendiri dan memiliki suara hati sebagai kesadaran mandiri akan apa yang merupakan tanggung jawabnya. Ibid.,  hlm.. 104-16.
[40]Ibid.,  hlm.. 105.
[41]Ibid.,  hlm. 111.
[42]Etika Situasi didasarkan pada dua anggapan fundamental. Pertama, kualitas moral dari tindakan manusia adalah tergantung situasi. Maka siapapun tidak dapat memastikan apakah suatu tindakan tertentu wajib dilakukan atau tidak kecuali setelah memperhatikan situasi konkretnya. Kedua, adalah bahwa setiap situasi itu sepenuhnya bersifat unik dan individual. Meskipun banyak situasi yang mungkin mirip, namun pada dasarnya setiap situasi itu tetap unik. Oleh karena itu tidak mungkin orang yang berada di luar situasi itu bisa menetapkan tentang bagaimana seseorang wajib bertindak.
[43]Etika peraturan adalah sistim-sistim etika yang melihat bahwa hakekat moralitas adalah terletak pada sikap patuh terhadap suatu peraturan. Franz Magnis-Suseno, 12 Tokoh Etika  hlm. 102.
[44]Paham etika peraturan ini setidak-tidaknya mengidap dua kelemahan mendasar. Pertama, ia tidak menyediakan jawaban terhadap pertanyaan moral yang lebih mendasar yaitu mengapa orang harus menaati peraturan-peraturan tertentu itu dan bukan yang lain, atau mengapa ukuran moral itu yang harus dipakai. Dalam hal ini yang dituntut bukan agar kita menjujung tinggi nilai-nilai otentik tertentu melainkan agar peraturan-peraturan itu ditaati tanpa perkecualian. Tidak ada pertimbangan tentang nilai esensial yang menjadi tujuan di balik pemberlakuan aturan tersebut, sehingga moralitas akan cenderung kehilangan maknanya dan jatuh menjadi suatu bentuk beban belaka.  Kedua, karena yang dipentingkan adalah ditaatinya peraturan-peraturan yang ada itu, maka etika peraturan tidak memperdulikan akibat/hasil yang timbul dari ketaatannya terhadap peraturan-peraturan yang yang ada itu. Sehingga etika peraturan telah menyingkirkan salah satu unsur paling hakiki dalam moral yaitu paham tentang tanggung jawab.
[45]Al-Sha’rani,, Al-Mīzān al-Kubrā, juz I   hlm 35.
[46]Ibid,
[47]Ibid., juz I  hlm 22..
[48]Ibid., juz I  hlm 34.
[49]Ibid., juz I  hlm 42-3.
[50]Al-Sha’rani,  Kashf al-Ghumma juz I  hlm. 5.
[51]Dalam sebuah riwayat, al-Shafi’i pernah mengatakan, “Janganlah kalian taqlīd kepadaku dan juga jangan taqlīd kepada Malik, al-Auza’i, al-Nakhai atau lainnya. Ambillah hukum (dari sumbernya) seperti mereka mengambil”.  Lihat  al-Sha’rani, Al-Mīzān al-Kubrā, juz I   hlm.  62.
[52]Muhammad Baqir al-Habsyi. Fiqih Praktis Menurut al-Quran, as-Sunnah dan Pendapat Para Ulama (Bandung: Mīzān, 1999.),. 26-7.
     
      Baca Selengkapnya »