Jumat, 21 Agustus 2015

PERNIKAHAN SEBAGAI SOLUSI ATAU AWAL TIMBULNYA MASALAH?

Hj.Rashda Diana, Lc

“Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan peliharalah hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (Qs An-nisa : 1)
            Demikianlah firman Allah yang menyerukan kepada hambanya agar menikah hingga membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
            Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci dan perjanjian yang kokoh, panggilan fitrah dan seruan syari’ah.
            Dengan pernikahan tercipta rasa cinta, kasih sayang dan ketenangan. Dengan pernikahan pula dihimpunkan jiwa yang kusut, dipersatukan hati yang tercerai dan diharapkan lahirnya angka keturunan yang alim shaleh.
            Pernikahan disyari’atkan oleh islam karena merupakan salah satu usaha untuk memelihara kemuliaan keturunan serta menjadi kunci kemasyarakatan. Maka dari itu adanya lembaga pernikahan merupakan suatu kebutuhan pokok umat manusia guna memelihara kedamaian dan keteraturan dalam kehidupan.
            Lembaga pernikahan merupakan suatu institusi islam yang secara alamiah dapat menyalurkan kebutuhan biologis manusia. Bila kebutuhan biologis itu dapat disalurkan secara benar, maka akan dapat mengantarkannya kepada ketenangan batin serta ketentraman jiwa, dan dapat memupuk rasa kasih sayang yang bertanggung jawab. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Ruum ayat 21
            Namun ada beberapa hal yang menyebabkan hilangnya urgensitas pernikahan dan melenyapkan sebagian berkahnya, diantaranya adalah munculnya kesalahan persepsi dalam memahami makna pernikahan dan terjadinya kelalaian dalam menempuh jalan menuju ke sana.
            Sesungguhnya medan pernihakan bukanlah semata menyuguhkan kenikmatan berupa syahwat belaka. Ia merupakan medan jihad yang agung, perlu pengorbanan dan perjuangan yang tidak sedikit. Diantara manusia yang berjuang didalamnya ada yang tidak kuat melanjutkannya, walhasil bukan syahid yang ia dapatkan, namun sebaliknya. Walaupun demikian tidak sedikit dari mereka yang berhasil dalam mencapai ridla Illahi, hingga mampu mewujudkan keluarga yang penuh dengan mawaddah wa rahmah.
            Perlu kita ketahui, bahwa kehancuran suatu bangsa berawal dari rusaknya tatanan rumah tangga masyarakatnya. Keluarga yang tidak terjaga keutuhan susunan organisasi rumah tangganya akan melahirkan anak yang tidak berkualitas karena memperoleh pendidikan yang tidak tepat dari keluarganya. Maka dari itu tidak ada bangsa yang kokoh dan diberkahi Allah SWT tanpa diawali dari keluarga yang diberkahi pula oleh Allah SWT.
            Untuk menuju keluarga atau rumah tangga yang diberkahi Allah SWT, perlu berbagai kesiapan dan ilmu pengetahuan yang cukup. Hal ini yang harus dimiliki oleh setiap individu yang akan berumah tangga, baik pria maupun wanitanya, sehingga masing-masing memahami apa hak dan kewajiban serta posisinya bila sudah berkeluarga. Sebab jika seseorang menikah, namun tidak tahu bagaimana harus memposisikan diri, maka rumah tangga adalah awal dari masalah.

A.    HUKUM PERNIKAHAN
Penikahan disyari’atkan dalam agama islam dan tingkatan yang paling rendah dari suatu hal yang disyariatkan. Hukumnya adalah harus atau boleh.
Bahkan jika direnungkan, akan ditemukan suatu kenyataan bahwa dalil-dalil syara’ tentang pernikahan tidak hanya sekedar menunjukan harus, bahkan menunjukan sunnah atau wajub.
Beberapa ulama mengatakan bahwa hukum menikah adalah fardlu ‘ain; berdosa orang yang meninggalkannya jika ia telah mampu melaksanakannya. Pendapat ini diuraikan oleh Ahli Zahir.[1]
Sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwa menikah hanya diwajibkan atas laki-laki, tidak ikut wanita.[2]
Pendapat yang mengatakan wajib adalah riwayat dari Ahmad, dan merupakan pendapat sebagian pengikut madzhab Hambali.[3]
Sebagian pengikut madzhab Syafi’i Iraq berpendapat bahwa menikah hukumnya fardlu kifayah, penduduk negeri boleh memerangi orang-orang yang tidak mau melaksanakannya.[4]


Beberapa orang yang mengatakan fardlu atau wajib ai’n atau wajib kifayah berdalil dengan nash-nash yang memerintahkan untuk menikah, seperti firman Allah SWT:
فانكحوا ماطاب لكم من النساء مثني وثلاث ورباع، فان خفتم الاتعدلوا فواحدة او ماملكت ايمانكم ( النساء : 3) .
وانكحوا الايامي منكم ( النور : 32)
Dan nikahkanlah orang-orang yang tidak mempunyai suami atau istri diantara kamu.
ِAdapun dalil dari As sunnah, sebagai berikut:
يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه له وجاء (رواه البخاري والمسلم).
Hai golongan pemuda, barangsiapa diantara kamu telah sanggup menikah, menikahlah karena menikah itu lebih menundukan mata dan lebih memelihara faraj(kehormatan, kemaluan) dan barang siapa tidak sanggup hendaklah berpuasa karena puasa itu dapat melemahkan syahwat.(HR.Bukhari dan Muslim).
لكني أنا أصلي وأًصوم وأفطر وأتزوج النساء, فمن رغب عن سنتي فليس مني (رواه البخاري والمسلم).
Tetapi aku sembahyang, tidur, puasa, berbuka dan menikah. Barang siapa tidak menyukai perjalananku(sunnahku) ia bukan umatku.(HR. Bukhari dan Muslim).
Berangkat dari dua ayat dan dua hadis tersebut, cukup jelas bahwa nikah disyariat kan oleh agama, sejalan dengan hikmah manusia diciptakan oleh Allah yaitu untuk memakmurkan dunia ini dengan jalan terpeliharanya perkembangbiakan ummat manusia. Adanya manusia sangat tergantung pada pengaturan pernikahan, karena dengan pernikahan terjadilah keturunan yang berkembang biak dan teratur sempurna berupa pengkeluargaan-pengkeluargaan yang sesamanya diikat oleh ikatan kasih sayang. Dari ikatan ini diaturlah semua urusan penghidupan, karena pekerjaan yang mesti dilakukan oleh bersama tidak akan mungkin dapat dilakukan oleh seseorang secara sendirian.
ومن اياته أن خلق لكم من أنفسكم أزواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودة ورحمة (الروم: 21).
من تزوج فقد أحرز شطر دينه, فليتق الله في الشطر الآخر.
  1. Kedudukan Hukum Asli Nikah
Dalam masalah hukum menikah dalam hukum menikah terdapat perbedaan  pandangan ulama dalam tiga pendapat:[5]
    1. pendapat pertama memandang bahwa menikah hukumnya wajib. Pendapat ini dipelopori oleh Daud az-Zuhaili, Ibnu hajm, dan imam ahmad menurut salah satu riwayat.
    2. Pendapat kedua ini mengatakan bahwa menikah, hukumnya sunnah. Demikian menurut imam abu hanifah dan imam ahmad menurut salah satu riwayat.
    3. Pendapat ketiga memandang bahwa menikah hukumnya mubah. Pendapat ini dipelopori oleh imam syafi’I.
  1. Hukum Nikah Ditinjau Dari Kondisi Seseorang
Selanjutnya, hukum menikah ditinjau dari kondisi seseorang sebagai berikut:
    1. Orang yang terlalu berkobar-kobar nafsunya terhadap wanita dan tidak dapat mengendalikannya sedang ia mempunyai kesanggupan untuk menikah, hukum menikah bagi orang ini adalah fardu karena kondisi seperti itu telah meyakinkan bahwa tanpa menikah ia pasti akan jatuh dalam perzinahan[6]. namun apabila sekedar dikhawatirkan akan terjadi perzinahan, maka hukum baginya wajib, ini menurut golongan hanafi. Sedangkan menurut pandangan madzhab lain, dalam kedua macam kondisi sifat orang tersebut hukum menikah baginya adalah wajib.
    2. Orang yang apabila menikah, dan ia yakin bahwa wanita calon istrinya tersebut akan menderita dan teraniaya bila di nikahinya, karena ia tidak mampu mengemban tanggung jawab, maka hukum menikah baginya adalah haram. Namun bila sekedar merasa khawatir bahwa calon istrinya itu akan teraniaya, maka hukumnya adalah makruh.
    3. Orang yang apabila menikah, ia sangat khawatir calon istrinya akan teraniaya, tetapi kalau tidak menikah ia khawatir akan terjerumus pada perzinahan, maka hukum menikah baginya adalah makruh.
    4. Orang yang keadaan hidupnya sederhana dan memiliki kesanggupan untuk menikah sedang ia tidak khawatir terjerumus pada perzinahan, jika ia mempunyai keinginan untuk menikah dengan niat menjaga diri atau dengan niat memperoleh keturunan, hukum menikah baginya adalah sunnah.

 B. Hikmah Pernikahan Dalam Pandangan Islam.
Motif-motif syariat islam memerintahkan umatnya untuk melaksanakan pernikahan adalah dengan tujuan untuk:
1.      Melestarikan keturunan
2.      Menjaga nasab (status)
3.      Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral
4.      Sebagai wahana kerjasama suami-istri dalam penbentukan keluarga dan pendidikan anak
5.      Menyelamatkan masyarakat dari berbagai penyakit
6.      Memperoleh ketenangan rohani dan jiwa
7.      Membangkitkan rasa keibuan dan kebapakan
1.      Melestarikan Keturunan
Diantara pernyataan yang tak perlu diperdebatkan lagi bahwa pernikahan merupakan cara untuk mengembangkan keturunan manusia, faktor utama dalam kesinambungan dan keberadaannya sampai Allah mewariskan bumi dan isinya. Seperti yang dijelaskan di QS An-Nahl: 72 dan An-Nisa: 1
2.      Menjaga Nasab
Dengan pernikahan yang di syariatkan Allah, anak-anak akan mendapat kehormatan dengan kenasaban mereka kepada bapak-bapak mereka karena didalam nasab ini terkandung pengakuan diri mereka, kehormatan kemanusian dan kebahagian jiwa mereka.
Namun apabila pernikahan itu tak terwujud, maka keturunan sudah tidak ada kehormatannya. Dan ini merupakan noda besar bagi akhlak yang mulia, dengan demikian akan tersebarlah kerusakan secara meluas serta dekadensi moral dan penghalalan segala cara.
3.      Menyelamatkan Masyarakat Dari Dekadensi Moral
Dengan pernikahanlah masyarakat dapat selamat dari dekadensi moral, dan dengan pernikahan jualah masyarakat dapat menyelamatkan induvidu dari kebejadan sosial karena prilaku manusia dengan lawan jenis telah tersalurkan melalui pernikahan yang sah dan hubungan yang halal. ‘wahai kaum muda, barang siapa diantara kamu yang telah mampu menikah, menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih dapat menundukan pandangan mata, dan lebih dapat menjaga kehormatannya. Maka barang siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu merupakan pengekang syahwat baginya (HR jama’ah).
4.      Sebagai Wahana Kerjasama Suami Istri Dalam Pembentukan Keluarga Dan Pendidikan Anak.
Dengan pernikahan suami istri dapat menjalin kerjasama dalam menciptakan keluarga yang harmonis, mendidik anak dan menanggung beban kehidupan bersama. Saling bersinergi dalam menyempurnakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan tabiat dan kodratnya.
5.      Menyelamatkan Masyarakat Dari Berbagi Penyakit
Dengan pernikahan, masyarakat akan terhindar dari berbagai penyakit yang membahayakan lagi menular, tersebar akibat perzinahan dan perbuatan najis serta kotor. Diantaranya: penyakit gonorhoe, bernanah, syphilis, dan aids.
6.      Ketenangan Rohani Dan Jiwa
Selanjutnya terjalinlah ikatan mawaddah warramah (cinta dan kasih sayang) antara suami istri yang semakin bertambah. Masing-masing merasakan ketenangan, kelembutan dan keramahan serta kebahagiaan di bawah naungan satu dengan yang lain.
7.      Membangkitkan Rasa Keibuan Dan Kebapakan
Dengan pernikahan, makin timbullah rasa kasih sayang orang tua terhadap anak dan bertambahlah rasa kecenderungan kepada buah hatinya. Setiap orang yang berakal sehat dan berpandangan benar, pasti akan menyakini bahwa perasaan-perasaan psychologis ini sangat perpengaruh pada pendidikan dan pembentukan watak anak demi kemaslahatan mereka dalam menyongsong masa depan yang mulia dan bahagia.



[1] Lihat Badau’u as-Shana’i 2/228 oleh Al Kassany dan Bidayatu Al Mujtahid 2/3 oleh Ibn Rusd
[2] Al Mahally 9/440-444, Ibnu Hazm.
[3] Lihat Al Mugny 9/340-341 oleh Ibn Qudamah
[4] Lihat Al Mugny al Muhtaj 3/125 oleh Asy-Syarbini
[5] Bidayah al-mujtahid,juz 2 Hal 2. Ibrahim Hoosen, fiqh Perbandingan: 132.
[6] Wahbah zuhaili, Al-Fiqhul Al islami wa Adillatuhu, Juz 9: 31 Ibrahim Hoosen, fiqh Perbandingan: 136 
     
      Baca Selengkapnya »      

Kamis, 20 Agustus 2015

PERJALANAN UMAR BIN KHATTAB

Di akhir kehidupan nabi, ada sebuah pesan takwa yang mengatakan bahwa barang siapa yang tidak ingin tersesat maka ikutilah kitab dan sunah. Kitab yang dimaksud adalah Quran, sunnah berarti segala perilaku nabi yang mencerminkan interpretasi Quran.
Diantara khulafaurrasyidin adalah Umar yang memiliki keberanian dalam berbagai hal, dia pada mulanya adalah seorang kafir yang sangat menentang kenabian Muhammad SAW, hanya karena adiknya yang telah menjadi muslimah terlebih dahulu membacakan ayat-ayat ilahi terbukalah hatinya untuk memeluk Islam. Semenjak itu dia mengakui bahwa Muhammad adalah benar-benar utusan Allah. Sejarah merekam bahwa Umar adalah sahabat yang memiliki loyalitas yang tinggi kepada rasulullah, dia juga tidak segan-segan mengajukan keberatan manakala rasulullah mengemukakan pandangan-pandangannya jika dirasa bahwa nabi bertindak atau berpikir atas kemauannya sendiri, bukan atas petunjuk langsung dari Allah.
Umar dilahirkan di Makkah tahun 40 sebelum hijrah. Sahabat-sahabat Umar adalah mereka para al-Qurra atau al-Huffadz. Diantara empat sahabat nabi Umar memiliki kreatifitas tersendiri. Pada masa akhir kepemimpinan Abu Bakar dia mengemukakan gagasan pembukuan Quran. Hal tersebut belum pernah dilaksanakan oleh rasulullah dan Abu Bakar merasa keberatan pula untuk melaksanakannya, namun karena desakan dan argumen-argumen yang cukup urgen demi keselamatan dan keutuhan Quran maka pembukuan Quran dilakukan dibawah pengawasan Zaid bin Tsabit, sahabat nabi yang paling dekat dan paling mengetahui seluk beluk al-Quran. Maka muncullah naskah Quran yang pertama.
Pada masa kepemimpinan Utsman penyatuan Quran dilakukan, lagi-lagi dipimpin oleh Zaid. Maka secara formal mushaf yang dipakai adalah mushaf utsmani; yaitu Quran yang kita baca dan kita hayati sekarang ini. Dengan demikian keutuhan dan kesucian Quran terjaga karena usaha dan kesungguhan yang luar biasa.
Tidak diragukan lagi keutuhan Quran adalah warisan intellektual Islam yang paling berharga. Meskipun dinamakan mushaf utsmani namun ide awalnya muncul karena seorang Umar.
Contohnya adalah manakala Umar menemukan seorang pencuri, dia tidak menghukum qishash seperti yang tertulis dalam Quran yaitu potong tangan. 
Karena kreatifitas pemikirannya Umar diakui baik oleh para sarjana muslim ataupun non muslim, dia dikatakan sebagai orang kedua setelah nabi yang menentukan sejarah Islam. Namun kritik terhadapnya juga begitu banyak; Ibnu Taimiyah, seorang ulama, telah mencatat berbagai kesalahan Umar. Kaum Syi'ah telah mengklaim bahwa Umar adalah ahlul-bid'ah yang berbangga dengan penyelewengan yang dilakukannya. Namun perlu dicatat bahwa kritik terhadap Umar ini muncul setelah wafatnya, jadi tiada lain kecuali mereka telah mengadakan pengadilan 'inabsensia' yang tidak menemukan hasil, meskipun mereka mengkritik dan mencatat berbagai kesalahan Umar namun tetap para intellek mengakui bahwa Umar berada di posisi penting dalam sejarah Islam.
Terlepas dari pandangan negatif terhadapnya perlu dicatat bahwa Islam mencapai masa keemasannya di zaman Umar, dia tidak hanya menangkap ruh-ruh Islam secara menyeluruh, dia berhasil membawa kaum muslimin menuju pintu demokrasi dan sosialitas.
Keadaan masyarakat pada saat itu terlihat sangat memiliki keimanan yang tinggi terhadap Quran dan sunnah. Wujud penjiwaan mereka terhadap keduanya sangat terlihat dalam dinamika kehidupan sosio-kultural. Seorang pemimpin memang benar-benar seorang pemimpin yang berjalan diatas norma-norma Islam; dapat memimpin dirinya, keluarganya dan masyarakat Islam secara keseluruhan.   
Umar bukan seorang yang bergelimang harta benda, dia orang biasa yang tidak seperti orang biasa. Ada sebuah cerita yang mengatakan bahwa utusan raja Romawi dengan rombongannya datang memasuki kota madinah hendak menemui Umar. Dia bertanya "dimana istana Umar?" seorang muslim menjawab: "anda hendak bertemu sayyidina Umar?, dia sedang berbaring disana", ternyata orang yang berbaring di atas lantai masjid nabi tanpa alas adalah sayyidina Umar. Memang dia adalah orang yang sederhana dan tidak royal layaknya raja-raja lain yang bergelimang harta, tahta dan wanita. Namun sangat disayangkan, Umar harus mati terbunuh pada saat menjadi imam shalat oleh Feroz alias Abu Lu'lu. Wallahu a'lam Bisshawab

     
      Baca Selengkapnya »      

Sabtu, 28 September 2013

KESENGAJAAN DALAM TINDAK PIDANA









KESENGAJAAN DALAM TINDAK PIDANA
Oleh: Muhammad Taisir


A. Pendahuluan

Ketika kita berbicara tentang perkara Pidana, maka sudah barang tentu kita akan dihadapkan kepada perbuatan pidana, peristiwa pidana dan tindak pidana (delik)[1]. Dalam melakukan tindak pidana unsur subyektivitas dan unsur obyektivitas pastilah ada. Dikatakan ada unsur subyektivitas sebab dalam melakukan suatu tindak pidana tentunya si pelaku ingin melakukan suatu tindak kejahatan dari jalan pikiran atau perasaan si pelaku (unsur kesengajaan) ataupun keinginan untuk melakukan hal tersebut (tindak pidana) karena desakan suatu pihak (unsur paksaan), atau bahkan si pelaku melakukan suatu tindak pidana karena kealpaan-(culpa)-nya. Berarti dalam melakukan tindak pidana ini ada keinginan dari pelaku untuk melakukan tindakan tersebut, baik itu disengaja ataupun tidak. Sedangkan adanya unsur obyektivitas tentunya sudah jelas sebab seseorang tidak akan melakukan suatu tindak pidana tanpa adanya obyek, baik obyek tersebut berbentuk barang ataupun manusia.
Melihat kedua unsur di atas tentulah para penegak hukum akan mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada seorang pelaku yang melakukan tindak pidana. Dengan demikian, ukuran hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak asal-asalan.
Dengan memperhatikan fenomena tersebut, kami akan mencoba membahas salah satu unsur seseorang dapat dikenakan hukuman (pidana), yaitu kesengajaan.

B. Pembahasan

1. Pengertian Kesengajaan

Kata kesengajaan berasal dari kata "sengaja", dalam bahasa Inggrisnya adalah intention, dari kata intend yang artinya berniat melakukan sesuatu, atau dari kata intentional, premeditated, and willful yang artinya dengan sengaja. Menurut Oxford Advanced Learner's Dictionary " that which one purposes or plans to do"[2]. Dalam bahasa Belanda, kesengajaan (dengan sengaja) ini disebut opzetelijk dari kata opzet (sengaja), dalam bahasa Prancis disebut dolus, sedangkan dalam bahasa Latin disebut doleus. Melihat pengertian yang disebutkan dalam Oxford Advanced Learner's Dictionary tersebut, kita ketahui bahwa kesengajaan adalah keinginan, kehendak atau kemauan seseorang untuk melakukan sesuatu. Jika dihubungkan dengan tindak pidana maka, maka dalam melakukan suatu tindak pidana haruslah ada unsur-unsur yang menyebabkan tindakan tersebut dikatakan kesengajaan melakukan suatu tindak pidana. Adapun unsur-unsur tersebut, yaitu:
harus ada kehendak, keinginan, atau kemauan pada diri seseorang untuk melakukan tindak pidana;
orang yang berbuat sesuatu dengan sengaja itu sudah mengetahui dan sadar sebelumnya akan akibat-akibat perbuatannya.[3]
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang beraku pada saat sekarang ini sama sekali tidak menerangkan tentang makna/arti dari kesengajaan dalam melakukan tindak pidana. Konsep KUHP baru yang akan datang bermaksud merumuskan istilah kesengajaan dan juga kealpaan (culpa)[4].
Jika kita melihat perumusan KUHP di negara-negara lain, kita bisa membagi, mengenai perumusan maksud kesengajaan dan kealpaan, menjadi dua kelompok[5], yaitu:
  1. ada yang hanya merumuskan dan menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika ada unsur kesengajaan dan kealpaan tanpa menjelaskan maksud/definisi kedua bentuk tersebut. Teknis perumusan ini bisa dilihat misalnya dalam KUHP Norwegia, Greenland, Jepang, Korea dan KUHP Jerman 1871.
  2. Ada pula yang memandang perlu merumuskan pengertian kesengajaan dan kealpaan, seperti pada KUHP Thailand, Swiss, Polandia, Republik Demokrasi Jerman dan KUHP Yugoslavia.
 2. Kesengajaan Menurut KUHP Negara-Negara Lain

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perumusan tentang kesengajaan dan kealpaan di negara-negara lain bisa dibagi menjadi kelompok, yaitu yang hanya merumuskan tentang kesengajaan dan kealpaan tanpa menjelaskan definisi kedua istilah tersebut; dan yang merumuskan definisi kedua istilah tersebut (kealpaan dan kesengaja-an). Tujuan dari penulisan beberapa contoh KUHP di Negara-negara lain ini adalah sebagai kaca perbandingan bagi kita tentang definisi kesengajaan.
Di sini, kami hanya membatasi penjelasan tentang kesengajaan menurut negara-negara lain. Adapun tentang kealpaan akan dijelaskan oleh pemakalah yang lain.

a. KUHP Thailand

KUHP Thailand telah memberikan pengertian tentang definisi kesengajaan, yaitu pada Pasal 59 paragraf 2[6] yang berbunyi “Melakukan sesuatu dengan sengaja ialah melakukan perbuatan secara sadar dan pada saat yang sama si pembuat menghendaki atau dapat memperkirakan/mengetahui lebih dahulu akibat dari perbuatan yang demikian itu”.
Pada Pasal 59 paragraf/ayat 3 ditegaskan bahwa “apabila si pembuat tidak mengetahui fakta-fakta ayang merupakan (unsur) tindak pidana, tidaklah dapat dianggap ia menghendaki atau dapat memperkirakan/mengetahui lebih dahulu akibat dari perbuatan yang demikian itu”.
Jika melihat bunyi pasa 59 paragraf/ayat 3 tersebut dapat disimpulkan bahwa error facti tidak dapat dipandang sebagai perbuatan yang disengaja (memiliki unsur kesengajaan). Namun demikian, apabila ignorance of fact itu terjadi karena kealpaan, maka si pelaku dapat dikenakan pidana, seperti disebutkan pada pasal 62 ayat (2)[7].

b. KUHP Polandia (Pasal 7 paragraf 1)

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa perbuatan tersebut dikatakan dilakukan dengan sengaja jika si pelanggar mempunyai kesengajaan untuk melakukan pebuatan terlarang itu, yaitu ia menghendaki terjadinya perbuatan itu dan ia membiarkan atau menyetujui terjadinya kemungkinan itu[8].

c. KUHP Republik Demokrasi Jerman (Pasal 6)[9]

Pada ayat 1 pasal tersebut (pasal 6) disebutkan bahwa dilakukan dengan sengaja jika ia (si pelaku) secara sadar menetapkan melakukan suatu tindak pidana. Sedangkan pada ayat 2 juga disebutkan bahwa dikatakan dilakukan dengan sengaja meskipun seseorang tidak bermaksud melakukan tindak pidana itu namun secara sadar menyetujui kemungkinan terjadinya tindak pidana itu dan tetap memutuskan untuk berbuat.

d. KUHP Yugoslavia (Pasal 7 ayat 2)

KUHP Yugoslavia pada pasal 7 ayat 2 menyebutkan ketentuan tindak pidana yang disengaja yang tidak jauh berbeda dari KUHP negara-negara lain (Thailand, Polandia, dan Republik Demokrasi Jerman), yaitu pelaku menyadari perbuatannya, menghendakinya, menyadari bahwa perbuatan tersebut terlarang dan menyetujui terjadinya akibat itu.

e. KUHP Swiss (Pasal 18)

Pada pasal 18 tersebut hanya menyebutkan dua unsur suatu tindak pidana disebut dilakukan dengan sengaja, yaitu si pelaku mengetahui dan menghendaki perbuatan tersebut[10].

Sekarang, marilah kita bandingkan dengan konsep Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita yang baru, yaitu pada pasal 34 ayat 2 yang berbunyi:

“Tindak pidana dilakukan dengan sengaja, apabila yang melakukan tindak pidana mengetahui dan menghendakinya”.

Ternyata, perumusan tersebut sangat dan terlalu singkat. Sepertinya konsep KUHP Baru kita mengambil rumusan KUHP Swiss pasal 18 seperti yang telah disebutkan terdahulu. Sedangkan pada KUHP negara-negara lain, seperti KUHP Thailand, Yugoslavia, Polandia dan KUHP Republik Demokasi Jerman, selain kedua unsur di atas juga merumuskan unsur-unsur lain, yaitu unsur kesadaran, persetujuan dan membiarkan tindak pidana tersebut.

3. Macam-Macam Dolus

Drs. C.S.T. Kansil, SH. dalam bukunya Latihan Pengatar Hukum Indonesia meyebutkan ada enam (6) macam dolus, yaitu: dolus eventualis, dolus determinatus, dolus indeterminatus, dolus alternativus, dolus indirectus, dan yang terakhir adalah dolus premeditatus[11].

a. Dolus Eventualis

Apabila kita mencermati dari segi bahasa, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya nahwa dolus artinya adalah :dengan sengaja” dan eventualis jika diambil dari bahasa Inggris berasal dari kata “event” yang maksudnya kurang lebih kejadian, sehingga dolus eventualis bisa diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja pada waktu kejadian. Maksudnya bahwa si pelaku tahu bahwa perbuatannya tersebut akan berakibat fatal bagi si penderita/korban, namun ia tetap melakukan perbuatan/tindakan tersebut. Sebagai contoh: si A mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, sedangkan ia tahu bahwa ada anak-anak sedang bermain di jalan. Seandainya ia tidak mengurangi kecepatan laju mobilnya maka ia pasti akan menabrak mereka yang berakibat luka-luka atau kematian. Jadi, kalau si pelaku mengurangi kecepatanya, mungkin hal-hal tersebut tidak akan terjadi.

Namun, menurut Prof. Moeljatno, SH.[12], dolus eventualis bukan merupakan kesengajaan. Beliau menyatakan bahwa teori yang paling jelas mengenai hal ini (dolus eventualis) adalah teori “inkauf nehmen”(teori apa boleh buat), yaitu teori yang mengenai dolus eventualis, bukan tentang kensengajaan, yang mana akibat atau keadaan yang diketahui kemungkinan adanya tidak disetujui. Namun, akibat yang ditimbulkan dapat diterima. Sehingga ada dua syarat untuk adanya kesengajaan, yaitu:

  1. terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat yang merupakan delik;
  2. sikapnya ketikakemungkinan itu terjadi, ialah apa boleh buat, dapat disetujuinya dan berani menanggung resiko.

b. Dolus Determinatus

Jika melihat dari segi bahasa, determinatus, dalam bahasa Inggris, berasal dari kata determine yang artinya kurang lebih menentukan. Jadi dolus determinatus adalah suatu tindak pidana yang disengaja dan obyek/sasarannya telah ditentukan. Sebagai contoh: Si A ingin membunuh si B.

c. Dolus Indeterminatus

Dolus Indeterminatus adalah suatu tindakan yang mana si pelaku tidak menentukan sasarannya, siapapun yang terkena tidak masalah, misalnya pembunuhan dilakukan pada waktu sidang/rapat di lapangan.

d. Dolus Alternativus

Sedangkan dolus ini adalah seperti namanya yaitu alternative si pelaku melakukan suatu perbuatan/tindak pidana dengan memilih salah satu dari targetnya, misalnya si A ingin membunuh si B atau si C (sala satu di antara jumlah tertentu).

e. Dolus Indirectus

Yang dimaksud dengan dolus indirectus adalah seseorang melakukan suatu tindak pidana dengan maksud menganiaya saja, namun si korban/atau yang dianiayanya mati.

f. Dolus Premeditatus

Dolus Premeditatus adalah melakukan kejahatan dengan sengaja, dengan dipikirkan, direncanakan, diperhitungkan terlebih dahulu secara teliti dan mendalam.

4. Beberapa Pasal dalam KUHP tentang Kesengajaan

Pasal yang dengan jelas menyebutkan kata sengaja dalam KUHP kita adalah pasal 354, yang berbunyi:

(1) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara palng lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal yang lain adalah pasal 338 yang berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, karena pembunuhan biasa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun”.

Untuk lebih jelasnya tentang pasal-pasal mengenai kesengajaan, silahkan melihat/membaca kembali Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita.

5. Kesimpulan

Setelah bergelut dengan berbagai penjelasan tentang kesengajaan, maka sampailah kita kepada suatu kesimpulan, bahwa kesengajaan dalam tindak pidana adalah apabila yang melakukan tindak pidana dengan sadar, mengetahui dan menghendakinya atau juka tidak melakukannya (ia diam) tapi ia setuju dengan tindakan tersebut dan membiarkan tindak pidana tersebut.
Adapun macam-macam tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja (dolus) adalah: dolus eventualis, dolus determinatus, dolus indeterminatus, dolus alternativus, dolus indirectus, dan yang terakhir adalah dolus premeditatus.

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi, 1998. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, cet. III.

Hornby, AS, 1995. Oxford Advanced Learner's Dictionary. Oxford University Press, Fifth Edition.

Kansil, C. S. T., 1999. Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta, Sinar Grafika, cet. III.

Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, PT. Rineka Cipta, cet. VII.

Poernomo, Bambang, 1993. Pola Dasar Teori – Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana (Edisi Kedua). Yogyakarta, Liberty, cet. I.

__________________, 1988. Kapita Selekta Hukum Pidana. Yogyakarta, Liberty, cet. I.

Prodjodikoro, Wirjono, 2003. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia (Edisi Ketiga). Bandung, PT. Refika Aditama, cet. I.

Puspa, Yan Pramadya, _. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Semarang, Aneka Ilmu.

Sudarsono, 2002. Kamus Hukum (Edisi Baru) . Jakarta, PT. Rineka Cipta, cet. III.

Sugandhi, R., 1981. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Penjelasannya. Surabaya, Usaha Nasional.

Footnote:

[1] Tindak Pidana (delik) ialah perbuatan, yang melanggar peraturan-peraturan pidana, diancam dengan hukuman oleh undang-undang dan dilakukan oleh seseorang dengan bersalah yang mana ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan/tindakan tersebut.
[2] AS. Hornby, 1995. Oxford Advanced Learner's Dictionary. Oxford University Press, Fifth Edition, p. 621.
[3] CST. Kansil, 1999. Latihan Ujian Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta, Sinar Grafika, cet. III, hal. 287. Selanjutnya lihat Mr. J.E. Jonkers dalam Handboek van het Nederlandsch-Indische Strafrecht, hal. 47 dan seterusnya.
[4] Barda Nawawi Arief, 1998. Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta, Raja Grafindo, cet. III, hal. 89.
[5] Ibid, hal. 90.
[6] Bunyi asli dari KUHP tersebut adalah “To do an act intentionally is to do an act consciously and at the same time the doer desired or could have foreseen the effect of such doing”.
[7] Untuk lebih jelasnya, lihat Barda Nawawi Arief, 1998. Perbandingan ........., hal. 91.
[8] Bunyi pasal tersebut adalah “An offense is intentional when the perpetrator has the intent to commit the prohibited act, that is he wills its commission or foreseeing the possibility of committing it the reconciles himself to this”.
[9] Untuk lebih jelasnya bunyi pasal 6 tersebut, lihat ibid, hal. 92.
[10] Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Rineka Cipta, cet. VII, hal. 171.
[11] CST. Kansil, ibid, hal. 288.
[12] Moeljatno, 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. ……… ibid, hal.175-176.
     
      Baca Selengkapnya »      

Pengaruh Peradaban Yunani dan Romawi terhadap Peradaban Islam







Pengaruh Peradaban Yunani dan Romawi terhadap Peradaban Islam


Oleh: Muhammad Taisir

Pendahuluan

Semenjak pertama kali manusia membuka mata, untuk menatap indahnya dunia, sampai terakhir kali ia menutupnya, tak akan pernah luput dari suatu aktivitas produktif, yaitu menghasilkan sebuah produk kebudayaan.

Kebudayaan (culture/tsaqofah) sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia merupakan Sunnatullah yang senantiasa berevolusi seiring dengan masa dan waktu. Lambat laun interaksi kebudayaan antar sesama manusia akan menjelma menjadi sebuah peradaban (civilization/hadharah) yang mapan dan mandiri. Dengan pisau bedah analisis yang lebih tajam, kita dapat mengkerucutkan bahwa sejarah kebudayaan adalah sejarah perjalanan hidup umat manusia di muka bumi.

Secara fitrah manusia diciptakan dengan sengaja oleh Tuhan beraneka ragam warna kulit, suku, ras, keyakinan dan pelbagai macam perbedaan. Akan tetapi perlu diingat, bahwa perbedaan lahiriyah bukan merupakan substansi asasi sebuah perbedaan. Karena sebenarnya pluralisme (kemajemukan) budaya, berawal dari sebuah perbedaan pandangan tentang bagaimana manusia menyikapi dunia ini sesuai dengan proporsi keyakinannya. Dengan kata lain gesekan-gesekan budaya antar sesama manusia adalah gesekan sebuah keyakinan. Hal ini pertama kali diilustrasikan oleh Qobil yang serta merta ingin menang sendiri, dan mengeksploitasi orang lain. Sementara Habil lebih toleran dan lebih memilih melawati rel-rel Tuhan dari pada keserakahan dan ketamakan.

Begitu juga dengan peradaban-peradaban besar yang pernah mewarnai kanvas dunia . Peradaban Mesir kuno adalah peradaban yang dicatat oleh sejarah sebagai peradaban penindasan. Hal ini dibuktikan dengan perjalanan terusirnya Bani Israil yang termaktub dalam kitab-kitab suci agama samawi. Peradaban Yunani kuno adalah peradaban yang juga menghegemoni manusia non Yunani. Hal ini di buktikan dengan klasifikasi Aristoteles, tentang pengelompokan manusia menjadi dua golongan. Pertama, golongan yang mampu menggunakan akal sebagai anugerah Tuhan dengan sempurna. Kedua, adalah golongan yang hanya mampu memaksimalkan jasmani belaka. Menurut bangsa Yunani golongan kedua ini lebih pantas untuk dijadikan budak-budak yang dapat dihisap begitu saja. Sehingga bangsa Yunani berpandangan bahwa mereka harus menjadi golongan pertama dan menjadikan golongan kedua sebagai alat pemuas hawa nafsu mereka. Tak heran bila menjajah bangsa lain menurut bangsa Yunani adalah perang suci. Perang membela panji-panji Tuhan. Begitu juga peradaban Romawi adalah peradaban yang selalu mengebiri dan mengintimidasi bangsa-bangsa non Romawi agar tidak nyaman hidup bersanding dengan mereka. Perdamaian menurut mereka adalah kekuasaan absolut (mutlak) di tangan bangsa Romawi. Feno-mena inilah yang dilestarikan oleh Presiden George Walker Bush sebagai simpatisan peradaban ini, sehingga ia pun meng-kategorikan manusia yang tidak sepaham dengannya sebagai musuh, kawan iblis dan penjahat yang harus dibasmi. Semangat imprealisme tak ubahnya hadir sebagai jargon-jargon yang dipoles dengan keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

Fenomena-fenomena di atas adalah sebuah tamsil dari sebuah gesekan antara kebudayaan yang telah menjelma menjadi sebuah peradaban yang mapan dengan pihak kedua yang sedang mencari identitas budaya. Selama pihak kedua masih pasif, pasrah bongkokan, maka mereka akan senantiasa menjadi budak setiap peradaban yang menghegemoni. Meski demikian, bukan berarti kita harus memandang sebelah mata peradaban orang lain namun, diakui atau tidak acapkali kehadiran sebuah kebudayaan yang menjadi cikal-bakal peradaban yang mapan, selalu menjadikan tumbal pihak lain.

Sebelum kita melihat dampak transpormasi kepemimpinan dari segi kehidupan umat manusia, baik dari segi sosial cultural, moral serta intelektual, perulah kita tinjau watak peradaban barat kedudukannya semangatnya, filsafat hidupnya serta pertumbuhannya.

Peradaban barat yang kita kenal pada abad ke 20 ini bukanlah produk abad abad kegelapan Eropa, juga bukan peradaban baru, sebagaiman disangka banyak orang, melainkan produk sejarah sejak beribu-ribu tahun silam. Peradaban barat adalah peradaban Yunani dan peradaban Romawi yang telah mewariskan kebudayaan politik pemikiran dan kebudayaan. Peradaban barat telah mengambil warisan peradaban lama itu dalam segala manifestasinya, berupa wilayah kekuasaan, tata politik, filsafat sosial, budaya intelektual, dan ilmu pengetahuan, serta mengambil alih segala cirri aspirasi dan kecenderungan kecenderunganya hingga ke dalam darah dagingnya.

Peradaban Yunani adalah peradaban tertua sepanjang catatan sejarah yang mempengaruhi pemikiran Eropa, dan yang menjadi landasan pertama bagi berdirinya filsafat Eropa yang mewarnai kepribadian Eropa. Dan di atas reruntuhan peradaban Yunani berdiri pula Romawi membawa semangat yang sama, yakni jiwa Eropa. Selama berabad abad bangsa Eropa menegakan ciri-ciri dan kepribadian peradaban Romawi ini dengan mewariskan filsafat, ilmu, kebudayaan, serta pemikiran pemikirannya.

Pada abad kesembilan belas Eropa muncul dengan warisan peradaban lama itu dalam gaya dan warna cemerlang seolah-olah suatu peradaban baru, namun sebenarnya hanyalah menampilkan warisan peradaban Yunani dan Romawi belaka.

Untuk membuat kritik terhadap peradaban barat abad ke 20, marilah kita tinjau peradaban peradaban Yunani dan Romawi itu dengan segala ciri dan semangatnya.

 Pembahasan

Telah dimaklumi bersama adalah sebelum lahirnya Islam, telah ada berbagai macam peradaban yang tebentuk. Namun, peradaban-peradaban tersebut lambat laun tidak terdengar lagi di telinga kita. Adalah dua peradaban yang bertahan lama saat itu dan bahkan pengaruhnya masih terasa sampai pada saat sekarang ini. Itulah peradaban Yunani dan Romawi. Dua peradaban yang memiliki orientasi yang berbeda. Yunani yang terkenal dengan intelektualitas keilmuannya dan Romawi dengan militerismenya.

Penaklukan atas wilayah Persia dan Romawi membawa pengaruh yang cukup besar dalam perkembangann sejarah Islam. Penaklukan atas sebagian wilayah kekuasaan Romawi membuat wilayah Islam berbatasan dengan Laut Tengah. Mereka sekarang menyadari perlunya membangun armada laut. Sehingga penaklukan atas Romawi secara tidak langsung mengilhami terbentuknya armada laut Islam. Setelah penaklukan atas Persia dan Romawi tersebut, umat Islam berhubungan erat dengan peradaban Syria dan Yunani. Dampak dari kontak kultural ini melatarbelakangi kemajuan keilmuan umat Islam sehingga umat Islam menduduki peran penting dalam sejarah perkembangan intelektual dunia. Faktor keberhasilan umat Islam melakukan ekspansi karena semangat dan dorongan moral keagamaan.

Umar bin Khattab juga telah membentuk tata pemerintahan seperti yang telah ada di Romawi, yaitu pembentukan departemen-departemen pemerintahan seperti Departemen Pertahanan dan lain-lain. Beliau juga telah membentuk kantor-kantor pos di berbagai wilayah Islam.

Dari segi bangunan, umat Islam banyak mencontoh arsitektur Romawi. Seperti ketika pembangunan kota Baghdad khalifah Al-Manshur (khalifah Abbasiyah yang kedua) telah mengundang para arsitek-arsitek Romawi untuk merancang bentuk/tata letak kota Baghdad.

Pada masa khalifah al-Makmun didirikanlah "Darul Hikmah" yaitu pusat studi Islam. Di tempat itulah mulai diterjemahkan buku-buku filsafat dari Yunani dan Romawi serta buku-buku kedokteran. Namun, umat Islam pada waktu itu bukan hanya menterjemahkannya saja. Namun, mereka juga menelaah dan mendiskusikan buku-buku tersebut dan merevisi (mengishlah) kesalahan-kesalahan dan penyimpangan yang ada di dalam buku tersebut.[1]


DAFTAR PUSTAKA

Al-Nadwi, Abul Hasan Ali, 1988. Islam Membangun Pradaban Dunia. Jakarta, Pustaka Jaya, cet. I.

Hamka, Prof. Dr., 2001. Sejarah Umat Islam. Pustaka Nasional PTE LTD, Sinagpura, cet. III.

Mas’ud, Ibnu dkk., 1998. Ilmu Alaiah Dasar. Pustaka Setia, Bandung, cet. I.

Http://Afkar.NuMesir.Org/Edisi/17/Komentar.Html

Http://vitasarasi.multiply.com/reviews/item/22

عاشور، سعيد عبد الفتاح، 1998. حضارة الإسلام. معهد الدراسات الإسلامية، الطبعة الثانية.

Footnote:

[1] Sa'id Abdul Fattah 'Asyur, 1998. Hadlaratul Islam. Ma'had at-Dirasat Al-Islamiyah, cet. II, hal. 256.
     
      Baca Selengkapnya »      

Jumat, 27 September 2013

KARAKTERISTIK PERADABAN YUNANI









Karakteristik Peradaban Yunani

Yunani adalah bangsa yang mendapat banyak karunia, bangsa yang paling cerdas, cerdik, bakat dan hasrat intelektual dan cultural yang tinggi. Bangsa Yunani telah memainkan peranan penting diatas panggung sejarah dunia dengan hasil filsafat dan kebudayaannya, serta tokoh tokoh terkemuka di bidang ilmu dan kebudayaan yang menyemarakkan perpustakaan-perpustakaan dunia.

Jika kita membuat kritik dan analisis tentang ciri-ciri peradaban Yunani dengan mengesampingkan segala unsur peradaban lain yang turut berperan serta di dalamnya, maka peradaban itu mempunyai beberapa keistimewaan dibanding dengan peradaban-peradaban lainnya terutama peradaban-peradaban timur sebagai berikut:
Kepercayaan yang berlebih-lebihan terhadap kemampuan panca indera dengan meremehkan hal-hal di luar jangkauan panca indra.
Kelangkaan rasa keagamaan dan kerohanian.
Sangat menjunjung tinggi kehidupan duniawi dan menaruh perhatian yang berlebihan terhadap manfaat dan kenikmatan hidup.
Memiliki rasa patriotisme.

Semua itu dapat diringkas dengan satu kata: materialisme. Materialisme Yunani ini telah menjadi lambang peradabannya sehingga mewarnai segala yang bertalian dengan Yunani, mereka tidak mampu menggambarkan sifat-sifat Allah dan kekuasaanya kecuali dalam bentuk bermacam-macam dewa yang dipahatkan dalam bentuk patung-patung lalu membangun tempat tempat peribadatan dan kuil-kuil sebagai tempat dewa-dewa itu. Demikianlah untuk urusan rezeki ada dewanya sendiri untuk cinta dewa sendiri dan ada pula dewa kemenangan. Segala atribut untuk tubuh manusia dikenakan juga padanya lalu disusunlah mitos-mitos dan legenda-legenda sekitar dewa-dewa itu. Mereka melukiskan pengertian pengertian abstrak dalam bentuk fisik maka terciptalah dewa cinta dewa kecantikan dan seterusnya. Dasar/pola sepuluh landasan berpikir dan sembilan cakrawala dari filsafat Aristoteles dalam bukunya catagoris tidak lain adalah percikan pemikiran materialistik yang sangat berpengaruh dalam peradaban Yunani.

Dr. Hass telah menyampaikan tiga makalah, dan ada beberapa yang dapat dikutip dari tiga makalah itu:

“Peradaban Yunani adalah inti dari peradaban barat sekarang ini, yang terpenting dalam peradaban itu menurut para tokohnya ialah tumbuhnya berbagai potensi manusia dengan pertumbuhan yang berkesinambungan. Ukuran ideal menurut mereka adalah tubuh yang indah dan serasi. Pikiran demikian tiada lain ialah karena penelitian besar terhadap hal-hal yang dapat dijangkau oleh panca indera. Perhatian mereka yang terbesar ditumpahkan pada latihan fisik, permainan olahraga, tari, dll. Sedangkan pendidikan mental meliputi puisi, nyanyi, teater, filsafat dan ilmu-ilmu fisika dijaga sedemikian rupa supaya tidak mencapai taraf yang mengutamakan jiwa melebihi keutamaan badan. Agama mereka kosong dari nilai-nilai spiritual tanpa teologi, tanpa lapisan elit keagamaan. Adapun warna spiritual dalam tradisi azves dan lain-lainnya sesungguhnya adaptasi dari peradaban timur dan tidak valid untuk dikaitkan dengan peradaban Yunani." [1]

Kaum intelektual Barat mengakui langkanya rasa keagamaan dan tipisnya kesadaran spiritual serta kesungguhan bangsa Yunani dalam menjalankan agama, ditambah kecenderungan hidup mewah dan santai. W. E. H. Lecky, misalnya menulis dalam bukunya History of European Morals sebagai berikut:

"Yunani menggerakkan semangat rasionalistik intelektual, sementara Mesir menggerakkan semangat spiritual mistis." Selanjutnya Lecky mengutip pengarang Romawi, Apuleuis yang berkata) orang-orang Mesir mengagungkan dewa-dewa mereka dengan merendahkan diri dan meratap sementara orang Yunani memuliakan dewa-dewa mereka dengan menari dan menyanyi lalu mengomentari hal itu) tak dapat disangsikan lagi bahwa sejarah membenarkan dan menguatkan keterangan itu. Tak ada satu agamapun yang dapat menyamai agama dan tradisi tradisi Yunani dalam banyak hal seperti kesenangan-kesenangan, hari raya dan permainan-permainan dan tipisnya rasa takut dan tunduk kepada Tuhan. Orang orang Yunani tidak memuliakan Tuhan mereka kecuali hanya seperti mengagungkan tokoh-tokoh dan para pemimpin mereka. Mereka cukup memuliakan Tuhan dengan upacara-upacara biasa dan perayaan perayaan tradisional yang berlaku."[2]

Di Yunani terdapat filsafat ketuhanan dan berbagai akidah yang jauh dari rasa hormat kepada Tuhan, beribadah, merendah diri, merasa takut dan meminta perlindungan kepada-Nya, karena filosof yang meniadakan ikhtiar Tuhan, perbuatan, penciptaan, dan penguasaan-Nya atas alam semesta serta yang mengaitkan alam ini dengan apa yang disebutnya dan gerak semesta, tidak menghendaki Allah dalam kehidupan praktis melainkan hanya sebagai tradisi. Maka kalau kita mendengar bahwa bangsa Yunani tidak tunduk kepada Tuhan Allah dan bahwa ibadah-ibadah serta amalan perbuatan keagamaan mereka hanya bersifat fisik tanpa jiwa, dan bahwa mereka mengagungkan Tuhan hanya seperti mengagungkan tokoh-tokoh dan pemimpin mereka, kitapun sama sekali tak merasa heran, justru kita akan merasa heran jika mendengar yang sebaliknya.

Orang Yunani mengagung-agungkan kehidupan duniawi hingga melampui batas, demikian pula kesenangan terhadap patung-patung, gambar-gambar, nyanyian, musik, yang mereka sebut sebagai seni yang indah. Para pengarang dan pujangga melampiaskan kebabasan individu sedemikian rupa hingga tak kenal lagi batas dan tak peduli terhadap dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap moral bangsa. Moto seorang laki-laki merdeka adalah mereguk kepuasan nafsu sepuas-puasnya, memburu kesenangan hidup dan menikmati kehidupan dunia tanpa mengenal batas. Sebagaimana dikutip oleh Plato dalam bukunya melukiskan laki-laki Yunani yang merdeka seperti kritikus masa kini menyerang dunia abad ke 20 yang hidup di salah satu ibu kota negara barat. Jika dikatakan padanya bahwa kesenangannya itu ada yang baik dan yang buruk dan yang baik itu harus pantas dikerjakan dan dihormati, sedang yang buruk harus dihindari dan pantas mendapat hukuman, iapun tidak akan menerima dan tak akan mendengar aturan benar ini. Demikianlah dia menjalani hari-hari dalam kehidupannya, melampiaskan hawa nafsu yang sering merongrongnya. Sekali ia bermabuk-mabukan sambil menikmati nyanyian di lain kali ia hanya menenggak air dan kadang-kadang tenggelam dalam pendidikan dan latihan, dan di lain kali lagi bersantai-santai dan bermalas-malasan, kadang masuk dunia politik dan berpidato sesuai dengan tema masanya, hidupnya tak menentu namun ia tetap mengangap hidup ini menyenangkan dan penuh kenikmatan, dan akan dijalani kehidupan sedemikian itu sampai akhir hayatnya .

Adapun patriotisme memang sudah menjadi tabiat yang melekat pada orang Eropa lebih kuat dibandingkan Asia. Patriotisme lebih kuat dan nyata karena didorong oleh kondisi geografisnya. Kawasan Asia amat luas dan meliputi berbagai iklim dan berbagai ras dan penduduk yang amat banyak tanahnya subur menjamin berbagai macam macam penghidupan. Sedangkan Eropa dipenuhi oleh pergulatan hidup yang tak kunjung selesai untuk menentukan kelangsungan hidup karena padatnya penduduk dan sempitnya wilayah yang sukar diubah alamnya, terutama bagian barat Eropa tengah dan selatan, karena itu gambaran politis Eropa kuno tidak lebih dari kumpulan negara negara kecil dengan wilayah beberapa mil saja. Dan contoh yang paling realistis dari gambaran ini ialah tanah Yunani yang diawali sejarahnya merupakan tempat berdirinya berpuluh-puluh kota kecil yang berdiri sendiri sendiri.

Maka tidak mengherankan jika Yunani menjunjung tinggi patriotisme. Patriotisme disepakati sebagai lebih utama daripada sekedar kebaikan budi, bahkan Aristoteles tidak cukup hanya mengajarkan patriotisme belaka melainkan juga mengajarkan bahwa orang Yunani harus memperlakukan bangsa-bangsa barbar (orang asing) sebagai memperlakukan binatang ternak sehingga jika seorang filosof berkata bahwa ia tidak hanya membela oraang orang senegaranya saja melainkan berbuat baik kepada seluruh orang-orang Yunani maka filosof itu pasti menimbulkan keheranan orang-orang dan akan memperoleh pandangan yang sinis dari orang orang senegaranya.

Footnote:

[1] Abul Hasan Ali Aml-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, Pustaka Raya, hal. 230. (lihat juga Halide Edib, hal. 226-227).

[2] Abul Hasan Ali Aml-Nadwi, Islam Membangun Peradaban Dunia, Pustaka Raya, hal. 230. (lihat juga W. E. H. Lecky, History of European Morals, London, 1869, J. I, hal. 334-335).
     
      Baca Selengkapnya »      

TEORI KEBENARAN SINTAKSIS








TEORI KEBENARAN SINTAKSIS
Oleh: Muhammad Taisir


A. PENDAHULUAN

Dalam sejarah perkembangan ilmu, peran filsafat ilmu dalam struktur bangunan keilmuan tidak bisa disangsikan. Sebagai landasan filosofis bagi tegaknya suatu ilmu, mustahil para ilmuwan menafikan peran filsafat ilmu dalam setiap kegiatan keilmuan, seiring dengan itu, kesadaran untuk meningkatkan mutu akademik dikalangan akademisi, membuat disiplin ini semakin dirasakan peran pentingnya.

Sebagai sebuah disiplin ilmu, filsafat ilmu merupakan sebuah istilah yang mengacu pada dua hal, pada teori pengetahuan (epistemologi) dan pada teori tentang perkembangan sejarah (akal budi) manusia. Perkembangan ini bermula dari tahap mistis atau teologis ke tahap metafisis dan berakhir pada tahapan yang paling tinggi, yakni tahap positif.

Filsafat ilmu juga merupakan telaah secara filsafat yang ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu, seperti “Bagaimana proses yang memungkinkan ditimbanya ilmu pengetahuan yang berupa ilmu? Bagaimana prosesnya? Hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita dapat mendapatkan pengetahuan yang benar ?

Dalam makalah ini, penulis mencoba mendeskripsikan tentang maksud dari Teori Kebenaran Sintaksis.

B. PEMBAHASAN

1. Apakah yang Dimaksud dengan Teori ?


Sebelum kita membahas apa yang dimaksud dengan Teori Kebenaran Sintaksis, alangkah baiknya bila kita terlebih dahulu mengetahui apa itu "teori". Teori adalah sarana pokok untuk menyatakan hubungan sistematis alam gejala sosial maupun natura yang ingin diteliti. Teori merupakan abstraksi dari pengertian atau hubungan dari proporsi atau dalil.[1]

F. N. Kerlinger (1973) dalam bukunya yang berjudul Foundations of Behavioral Research, yanng diterbitkan oleh Holt, Rinerhat and Winston Inc. New York, seperti yang dikutip oleh Moh. Nazir, Ph. D menyatakan bahwa teori adalah sebuah set konsep atau construct yang berhubungan satu dengan yand lainnya, suatu set dari proporsi yang mengandung suatu pandangan sistematis dari fenomena.[2]

Apabila kita ingin mengenal teori ada beberapa hal yang harus kita perhatikan, sedikitnya tiga hal, yaitu:
  1. teori adalah sebuah set proporsi yang terdiri atas konstrak (construct) yang sudah didefinisikan secara luas dan dengan hubungan unsur-unsur dalam set tersebut secara jelas pula.
  2. teori menjelaskan hubungan antarvariabel atau antarconstrak (construct) sehingga pandangan yang sistematis dari fenomena-fenomena yang diterangkan oleh variabel dengan jelas kelihatan.
  3. teori menerangkan fenomena dengan cara menspesifikasikan variabel mana yang berhubungan dengan variabel mana.[3]
2. Kebenaran

Untuk memperoleh suatu kebenaran adakalanya dilakukan dengan cara penelitian terhadap fenomena yang fana, yang dikenal dengan penemuan kebenaran melalui proses ilmiah sebab ditemukan secara ilmiah. Namun, banyak juga kebenaran terhadap suatu fenomena yang tidak diperoleh melalui proses ilmiah/penelitian.

Umumnya, suatu kebenaran ilmiah dapat diterima karena tiga hal, yaitu:
  1. adanya koheren;
  2. adanya koresponden; dan
  3. pragmatis
Makna ketiga hal di atas telah dijelaskan oleh pemakalah sebelumnya dan kami tidak akan mengulangi lagi pembahasan tentang tiga hal tersebut.

Seperti dikatakan sebelumnya, tidak selamanya suatu kebenaran diperoleh dengan cara ilmiah. adakalanya kebenaran tersebut diperoleh melalui proses nonilmiah, seperti yang disebutkan berikut ini:
  1. penemuan kebenaran secara kebetulan,
  2. penemuan kebenaran secara common sense (akal sehat),
  3. penemuan kebenaran melalui wahyu,
  4. penemuan kebenaran secara intuitif,
  5. penemuan kebenaran secara trial dan error,
  6. penemuan kebenaran melalui spekulasi,
  7. penemuan kebenaran karena kewibawaan.[4]

3. Sintaksis


Setelah kita membahas tentang teori dan kebenaran, sekarang kami mencoba menjelaskan makna sintaksis.

Kata "sintaksis" berasal dari bahasa Yunani sun 'dengan' dan tattein 'menempatkan'. Jadi, secara etimologis sintaksis berarti menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat dan kelompok-kelompok kata menjadi kalimat.[5] Sintaksis merupakan sub-bidang dari linguistik. Sintaks atau sintaksis adalah ilmu yang mempelajari aturan, atau "hubungan berpola" yang mengatur bagaimana kata-kata dalam kalimat bergabung. Ilmu ini membahas bagaimana kata berbeda yang dapat dikelompokkan sebagai nomina, adjektif, verba dan lain-lain digabungkan ke dalam klausa yang pada gilirannya bergabung ke dalam kalimat.[6] Untuk lebih baiknya dan lebih jelasnya gambaran tentang sintaksis ini kami akan mencoba mencantumkan beberapa definisi dari sintaksis.
  1. "Syntax is the part of grammar, or the subsystem of a grammar, that deals with the position, order, and function of words and larger units in sentence, clauses, and phrases."[7]
  2. "Syntax is the branch of grammar which concerned with the study of the arrangement of words in sentence and of the means by which such relationship are shown, e. g. word order or inflexion." (= "Sintaksis adalah cabang tata bahasa mengenai studi penghimpunan kata-kata dalam kalimat-kalimat dan alat dengan mana hubungan seperti itu terlihat, misalnya, tertib kata atau infleksi").[8]
  3. "Syntax is concerned with the discovery of basic sentence types and with the description of the possible of substitutions for each element of the basic types." (="Sintaksis berkenaan dengan penemuan jenis-jenis kalimat dasar dan pemberian penggantian yang mungkin dari setiap unsur dari jenis dasar itu").[9]
  4. "Syntax is the study and rules of the relation of words to one another as expressions of ideas and parts of the structures of sentences; the study and science of sentence construction". (Sintaksis adalah studi dan aturan-aturan dari hubungan kata-kata satu sama lainnya sebagai pernyataan gagasan dan sebagai bagian-bagian dari sturktur-struktur kalimat; studi dan ilmu bangunan kalimat").[10]
Dari berbagai pengertian di atas kita dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa sintaksis adalah bagian dari gramatika (tata bahasa) yang membahas susunan atau hubungan antar-kata dalam suatu kalimat.

4. Teori Kebenaran Sintaksis

Setelah kita membahas panjang lebar tentang makna dari masing-masing kata teori, kebenaran dan sintaksis maka tibalah saatnya kita mengetahui apakah maksud dari teori kebenaran sintaksis itu. jika kita cermati pengertian masing-masing kata di atas maka kita bisa menyatakan bahwa teori kebenaran sintaksis itu adalah suatu teori yang mengatakan bahwa suatu pernyataan dikatakan benar atau memiliki nilai benar jika sesuai dengan sintaksis atau susunan kaidah gramatika (tata bahasa) yang baku. Berarti secara otomatis jika suatu pernyataan tidak sesuai dengan susunan tata bahasa yang benar atau menyimpang dari kaidah-kaidah gramatika yang baku, maka pernyataan tersebut tidak mempunyai arti. Teori Kebenaran ini tercipta dari para filsuf analisa bahasa yang begitu ketat dalam pemakaian tata bahasa/gramatika seperti Friederich Schleiermarcher (1768-1834). Menurutnya, seperti yang dikutip Poespoprojo (1987), pemahaman adalah suatu rekonstruksi, bertolak dari ekspresi yang selesai diungkapkan menjurus kembali ke suasana kejiwaan dimana ekspresi tersebut diungkapkan. Di sini terdapat dua momen yang yang saling berkaitan atau terjalin yaitu momen tata bahasa/ gramatika dan momen kejiwaan.[11]

C. KESIMPULAN

Dari uraian di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Teori Kebenaran Sintaksis adalah suatu teori yang mengatakan bahwa suatu pernyataan dikatakan benar atau memiliki nilai benar jika sesuai dengan sintaksis atau susunan kaidah gramatika (tata bahasa) yang baku. Teori ini berkembang di kalangan para filsuf analisa bahasa yang salah satu tokohnya adalah Friederich Schleiermarcher (1768-1834) yang menyatakan adanya dua momen yang saling berkaitan dalam menyatakan adanya unsur kebenaran dalam suatu pernyataan, yaitu momen tata bahasa/gramatika dan momen kejiwaan.

DAFTAR PUSTAKA

Alwasilah, A. Chaedar, 1987. Linguistik, Suatu Pengantar. Bandung, Angkasa, cet. IV.
Chapman, L. Robert, 1997. The Encyclopedia Americana, International Edition, Volume 26. Danbury, Connecticut, Grolier Incorporated, International Headquarters.
Http://Id.Wikipedia.Org/Wiki/Sintaksis.
Muslih, Muhammad, 2004. Filsafat Ilmu, Kajian atas Asumsi Dasar, Paradigma, dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan. Yogyakarta, Belukar, cet. I.
Nazir, Moh., 2003. Metode Penelitian. Jakarta, Ghalia Indonesia, cet. V.
Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, 1996. Filsafat Ilmu. Yogyakarta, Liberty Yogyakarta bekerjasama dengan YP. Fakultas Filsafat UGM, cet. I.
Verhaar, J. W. M., 1986. Pengantar Linguistik, Jilid I. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, cet. XI.
Verhaar, J. W. M., 2004. Asas-Asas Linguistik Umum. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, cet. IV.


Footnote:

[1] Moh. Nazir, Ph. D, 2003. Metode Penelitian. Jakarta, Ghalia Indonesia, cet. V hal. 19.

[2] F.N. Kelinger, 1973. Foundations of Behavioral Research. New York, Holt, Rinerhat and Winston Inc. hal. 9 (seperti yang dikutip oleh Moh. Nazir, Ph. D. dalam bukunya Metode Penelitian cetakan V yang diterbitkan oleh Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 9)

[3] Moh. Nazir. op.cit.

[4] Ibid. hal. 16.

[5] J. W. M. Verhaar, 1986. Pengantar Linguistik, Jilid I. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, cet. XI. hal. 70.

[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Sintaksis.

[7] Chapman, L. Robert, 1997. The Encyclopedia Americana, International Edition, Volume 26. Danbury, Connecticut, Grolier Incorporated, International Headquarters. hal. 182.

[8] A. Chaedar alwasilah, 1987. Linguistik, Suatu Pengantar. Bandung, Angkasa, cet. IV. hal. 104 (dikutip dari Dictionary of Language and Linguistics karya R.R.K. Hartmann dan F.C. Stork, diterbitkan oleh Applied Science Publishers Ltd., London, 1976. hal. 231).

[9] A. Chaedar alwasilah …….. hal. 105. (dikutip dari Dictionary of Linguistics, karya Mario Pei and Frank Geynor, diterbitkan oleh Littlefield, Adam & Co., New Jersey, 1975, hal. 39).

[10] A. Chaedar alwasilah………. hal. 105. (dikutip dari Archibald A. Hill, Linguistic. Voice of America Forum Lectures, 1969. hal. 211).

[11] Tim Dosen Filsafat Ilmu Fakultas Filsafat UGM, 1996. Filsafat Ilmu. Yogyakarta, Liberty Yogyakarta bekerjasama dengan YP. Fakultas Filsafat UGM, cet. I, hal. 118-119.
     
      Baca Selengkapnya »      

Kamis, 27 Juni 2013

AL-QUR’AN SEBAGAI SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA




AL-QUR’AN SEBAGAI SOLUSI PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Muhammad Taisir

a.      Pendahuluan
Sejak dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia, sedikit demi sedikit mulai terbongkar oknum-oknum pejabat pemerintah dan wakil-wakil rakyat yang terjangkit penyakit korupsi ini. Tidak pandang bulu, para pejabat kelas bawah, menengah, sampai kelas atas pun tidak luput dari penyakit ini. Tahun demi tahun pun berlalu dan semakin banyak saja pejabat yang tersangka korupsi ini, baik dari golongan konvensional sampai kepada orang-orang yang ‘kelihatannya’ taat beragama. Lihat saja,seperti Ahmad Fathanah, kemudian Lutfi Hasan Ishaq, yang lagi tenar dan hebboh baru-baru ini. Sebelumnya sudah ada yang telah mendahului dalam jeruji besi, seperti Gayus Tambunan, seorang petugas pajak yang diperkirakan mempunyai gaji sebesar tiga jutaan, dalam kurun waktu tiga tahun menjabat telah menjadi miliyarder kelas kakap sampai merugikan bangsa Indonesia.
Seiring dengan maraknya korupsi di Indonesia ini menyebabkan rating bangsa kita di dunia semakin naik. Bahkan kita mendapatkan julukan baru, yaitu sebagai “negara terkorup di dunia”. Melihat hal ini, hati kita terasa teriris. Mengapa demikian? Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbayak di dunia. Seharusnya kita bangsa Indonesia yang notabene penganut agama Islam yang taat terhindar dari penyakit yang saat ini paling berbahaya di negeri ini.
Dari uraian di atas, muncul sebuah pertanyaan, apakah agama Islam tidak mengatur tentang korupsi ini sehingga menjadi semakin merajalela di negeri ini? Atau dengan pertanyaan yang lebih sempit, apakah tidak ada dalam nash, khususnya kitab suci al-Qur’an yang memberikan solusi agar penyakit korupsi ini lenyap dari bumi Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan yang muncul ini memacu penulis untuk mengungkap tabir yang menyelimuti diri kita tentan bagaimana al-Qur’an memberikan petunjuk kepada kita untuk memberantas korupsi yang terus merajalela di negeri kita tercinta ini, Indonesia. 
     
b.      Pembahasan
1.      Definisi Korupsi
Sebelum membahas lebih jauh tentang korupsi serta pemberantasannya menurut al-Qur’an, terlebih dahulu kami akan memberikan definisi sederhana tentang korupsi ini.
Dalam Kamus Ilmiah Populer[1], kata korupsi mempunyai tiga arti, kata ini dapat diartikan sebagai:
a.       kecurangan;
b.      penyelewengan/ penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri sendiri;
c.       pemalsuan.
Jika menilik pada definisi di atas, terlihat adanya kesinambungan dari ketiga arti korupsi ini, yaitu ia adalah suatu tindakan curang atau pemalsuan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang diberikan kepercayaan oleh yang berwewenang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok/golongan tertentu. Jika dikatakan secara global, korupsi ini merupakan tindakan zhalim karena telah memakan harta yang bukan haknya secara bathil.
Dengan demikian, tindakan korupsi itu tidak hanya bisa dilakukan oleh para kaum elit politik ataupun pejabat kelas atas saja. Kita pun, sebagai warga negara biasa bisa melakukan tindakan korupsi ini, meskipun boleh jadi tidak dalam skala yang besar.


2.      Dalil-dalil pelarangan korupsi
Sebelum mengungkapkan dalil-dalil dalam al-Qur’an yang ada hubungannya dengan larangan berbuat korupsi ini, perlu kiranya penulis membahas sedikit tentang istilah korupsi ini dalam Islam, khususnya dalam kitab suci al-Qur’an.
Di dalam agama Islam, istilah korupsi ini biasanya istilah yang sering digunakan adalah ghulul, yang makna secara umumnya adalah menggelapkan harta publik, yang pada masa rasul SAW itu merupakan suatu tindakan penyelewengan dalam pembagian harta rampasan perang. Dalam al-Qur’an disebutkan yang artinya:
"Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang itu, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi." (QS. Ali Imran: 161)[2]
Abu Dawud dan Tirmizi dari Ibnu Abbas tentang sebab turunnya ayat ini, Ia berkata bahwa ayat ini turun disebabkan hilangnya sebuah kain merah pada peperangan Badar, maka sebagian orang pun berprasangka dan mengatakan, “Mungkin Rasulullah SAW tela mengambilnya”, maka Allah pun menurunkan wahyu-Nya:
  Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang.... sampai akhir ayat.[3]
Dalam ayat ini sangat jelas bahwa Allah SWT mengancam orang-orang yang berbuat ghulul yang mana istilah ini dapat disebut sebagai suatu tindakan korupsi, sekaligus menepis dugaan kaum muslimin waktu itu yang menuduh nabi berbuat korupsi/ghulul.
Kita kembali kepada definisi korupsi pada pembahasan terdahulu, bahwa tindakan korupsi itu merupakan perbuatan atau aktivitas memakan harta dengan cara yang tidak seharusnya. Yang demikian itu sangat dilarang dalam al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
"Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui." (QS: Al-Baqarah: 188 yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS: An-Nisa: 29)

Pada surat al-Fajr ayat 15-20 disebutkan yang artinya:
15. Adapun manusia apabila Tuhannya mengujinya lalu dia dimuliakan-Nya dan diberi-Nya kesenangan, Maka dia akan berkata: "Tuhanku Telah memuliakanku".
16.  Adapun bila Tuhannya mengujinya lalu membatasi rizkinya Maka dia berkata: "Tuhanku menghinakanku".
17.  Sekali-kali tidak (demikian), Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim,
18.  Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan orang miskin,
19.  Dan kamu memakan harta pusaka dengan cara mencampur baurkan (yang halal dan yang bathil),
20.  Dan kamu mencintai harta benda dengan kecintaan yang berlebihan.
(QS. Al-Fajr: 15-20)

Di dalam ayat ini disebutkan, setidaknya ada empat hal yang merupakan tindakan nyata yang menyebabkan masalah sosial, yaitu:
a.       Sikap tidak berprikemanusiaan (ahumanis) yang dalam ayat ini dicontohkan tidak memuliakan anak yatim;
b.      Sikap tidak memiliki jiwa sosial (asosial) yaitu tidak memberi makan orang miskin;
c.       Sikap monopolistik, yaitu memakan harta pusaka ataupun kekayaan alam secara rakus tanpa memperhatikan kehalalannya; dan
d.      Sikap hedonis, yaitu gila akan harta kekayaan dengan mencintainya secara berlebihan.
Jika melihat keempat sendi di atas, maka korupsi masuk kedalam setiap sendi-sendi kehidupan tersebut.
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang menjelaskan tentang keharaman memakan harta yang bukan haknya, termasuk dalam hal ini adalah tindakan korupsi

3.      Solusi al-Quran dalam Memberantas Korupsi
Telah diketahui bersama bahwa al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT. Karena posisinya sebagai wahyu, maka al-Qur’an mempunyai kemampuan untuk membentuk budaya masyarakat. Jika kita menengok kepada kondisi di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, terutama penduduk yang tinggal di pedesaan, masih berpegang teguh terhadap ajaran Islam dengan kitab sucinya al-Qur’an. Hal ini patut kita syukuri. Namun demikian, al-Qur’an hanya dijadikan sebagai pedoman secara normatif saja sehingga seolah-olah al-Qur’an itu tidak mempunyai dimensi sosial dan intelektual guna membendung masalah-masalah sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Padahal al-Qur’an itu tidak demikian adanya. Yang terjadi adalah pemahaman masyarakat kita yang sempit tentang ayat-ayat suci al-Qur’an tersebut.
Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata al-Qur’an mempunyai dimensi sosial yang sangat tinggi, yang dengan kata lain, al-Qur’an sangat memperhatikan dimensi sosial kemasyarakatan.
Bagaimana dengan tindakan korupsi? Tentu saja al-Qur’an mempunyai solusi untuk itu. Al-Qur’an tidak saja mampu meningkatkan spiritualitas umatnya untuk menjauhi apalagi memakan harta rakyat dengan cara yang rakus dan bathil. Al-Qur’an tidak saja melarang kita untuk berbuat demikian, tetapi juga menunjukkan dan memerintahkan kita untuk memilih penguasa yang adil dan menjauhi penguasa yang korup dan zhalim. Lihatlah misalnya firman Allah SWT dalam surat an-Naml ayat 34, kemudian surat al-Kahfi ayat 71, surat Saba’ ayat 34-35, kemudian surat az-Zukhruf ayat 23, al-Isra ayat 16, Hud ayat 27, yang kesemuanya itu menjelaskan bagaimana perbuatan para penguasa yang zhalim dan korup yang ingin menang sendiri serta menghina para penduduk negeri yang mereka kuasai, kemudian mereka menunjukkan kekuatan mereka dengan kesombongan yang sangat. Kemudian al-Qur’an memberikan solusi jika terlanjur orang-orang yang zhalim itu menjadi penguasa, maka hendaklah rakyat membuat oposisi untuk melawan penguasa yang zalim tersebut, seperti disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Hujurat ayat 9 yang artinya:
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau dia Telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Hujurat: 9)
Dengan demikian, seorang pemimpin itu haruslah bisa merasakan penderitaan rakyat, dekat dengan rakyat serta dicintai rakyat.
Perintah untuk berbuat adil itu telah jelas ditegaskan dalam al-Qur’an, seperti pada surat an-Nisa’ ayat 58 yang artinya:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa’: 58)
Meskipun yang maha adil itu adalah Allah SWT, tetapi manusia telah diberikan wewenang untuk menetapkan kebijaksanaan itu atas dasar pelimpahan dari Allah SWT, maka sebagai manusia yang baik hendaknya memperhatikan kehendak yangmemberikan wewenang, yaitu Allah SWT.[4]

Di sisi lain, al-Qur’an juga telah mengecam orang-orang yang melakukan tindak korupsi sebagai orang yang celaka dan akan di azab dengan azab yang pedih, seperti pada surat al-Hasyr ayat 7 yang artinya:
 “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Kemudian pada surat al-Maa’uun disebutkan secara tegas bahwa orang yang rajin shalat pun disebut sebagai pendusta agama karena ketidakberpihakannya kepada anak yatim serta enggan menolong dengan harta kekayaannya. Allah juga mengatakan bahwa orang yang suka menumpuk-numpuk hartanya sebagai orang yang celaka (QS. Al-Humazah: 1-9).
Jika melihat ayat-ayat al-Qur’an di atas, jelaslah bahwa al-Qura’n sangat melarang tindak korupsi, memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Bahkan, jika kita kaitkan lebih jauh, tindakan korupsi ini merupakan salah satu perbuatan nifaq, yang ia merupakan salah satu tandanya, yaitu mengkhianati amanat yang telah dititipkan rakyat kepadanya.
Maka, amat disayangkan jika seseorang yang beragama Islam, malah melakukan tindakan korupsi. Perbuatan ini merupakan penghinaan terhadap al-Qur’an dan seolah-olah al-Qur’an itu hanya terucap di bibir tanpa dimanifestasikan dalam kehidupan nyata.
Selain  ancama-ancaman yang telah diungkapkan al-Qur’an, harus ada tindakan nyata yang harus dilakukan agar para koruptor tersebut tidak berani lagi melakukan tindak pidana korupsi di masa-masa yang akan datang.
Di dalam al-Qur’an telah disebutkan jenis-jenis hukuman yang diberikan kepada orang yang berbuat jarimah, misalnya pencuri dengan dipotong tangannya, penzina bagi yang perawaan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan yang sudah menikah (muhshan) dirajam sampai mati. Adapun bughot, maka hukumannya adalah dibunuh.
Dari sekian jenis hukuman yang telah ditentukan al-Qur’an, kita bisa memilih hukuman yang cocok bagi para koruptor yang tentunya memiliki efek jera bagi pelakunya.
Jika kita qiyaskan dengan tindakan pencurian uang rakyat, maka para koruptor itu bisa saja kita potong tangannya. Namun, jika melihat besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini, sepertinya tindakan potong tangan terlalu ringan baginya. Dengan demikian, jika hukuman itu tidak mampu menimbulkan efek jera, maka hukuman mati pun kiranya layak bagi koruptor kelas kakap sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan perbuatan korupsi.
Jenis-jenis hukuman yang disebutkan dalam al-Qur’an ini hanya dapat dilakukan jika seluruh komponen masyarakat mendukung sepenuhnya penerapannya. Juga harus ada payung hukum sehingga bisa diundangkan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
Mungkin sulit untuk menerapkan hukum Islam di Indonesia, tetapi hal ini bisa disiasati dengan memasukkan hukum Islam tersebut tanpa membawa nama Islam, sehingga jadilah ia sebagai hukum Indonesia secara yuridis, tetapi hukum Islam secara esensi.   

d.      Kesimpulan
Dari uraian di atas penulis dapat mengambil kesimpulan tentang bagaimana solusi yang ditawarkan al-Qur’an guna memberantas korupsi yang sedang merajalela di negeri ini. Adapun solusi yang ditawarkan di antaranya adalah sebagai berikut:
1.        Menanamkan pemahaman terhadap al-Qur’an sejak usia dini sehingga al-Qur’an mampu menjadi budaya serta mengkarakter pada diri generasi bangsa ini;
2.        Meluruskan pemahaman masyarakat yang selama ini terfokus kepada dimensi normatif, bahwa al-Qur’an juga mempunyai dimensi sosial dan intelektual, serta dimensi-dimensi yang lain;
3.        Memberikan keteladanan dari tokoh-tokoh agama dan masyarakat kepada masyarakat dalam penerapan isi kandungan al-Qur’an sehingga mereka terjaga dari tindakan maksiat kepada Allah SWT khususnya perbuatan korupsi;
4.        Menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memilih pemimpin yang adil, kompeten, yang dicintai rakyat, serta paham akan kebutuhan mereka;
5.        Jika terjadi penguasa yang zhalim terpilih menjadi pemerintah, hendaklah melakukan perlawanan dengan cara-cara yang ma’ruf;
6.        Menyampaikan targhib wa tarhib, yaitu memberikan kabar gembira bagi penguasa yang adil dan menyampaikan kepada yang lalim dan korup azab Allah telah menanti mereka;
7.        Memberikan hukuman yang berat bagi mereka yang telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan tindakan tersebut.
Demikianlah beberapa solusi yang ditawarkan al-Qur’an guna mengikis habis tindak pidana korupsi di negeri kita tercinta ini, Indonesia. Wallahu a’lam bissawab.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an Al-Karim
al-‘Ak, Khalid Abdurrahman, Shofwah al-Bayan li Ma’aniy al-Qur’an al-Karim mudzayyilan bi asbab an-Nuzul li as-Suyuthi, Kairo, Dar as-Salam, 1994.
Departemen agama RI, Al-Hikmah, al-Qura’n dan Terjemahnya. Bandung: Penerbit Diponegoro, 2008.
Mardani, Ayat-ayat Tematik Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.Partanto, Pius A dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994.
Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Penerbit Mizan, 1996.


[1] Pius A Partanto dan M. Dahlan al Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola, 1994, hal.375.
[2] Departemen agama RI, Al-Hikmah, al-Qura’n dan Terjemahnya. Bandung: Penerbit Diponegoro, 2008, hal. 71.
[3] Khalid Abdurrahman al-‘Ak, Shofwah al-Bayan li Ma’aniy al-Qur’an al-Karim mudzayyilan bi asbab an-Nuzul li as-Suyuthi, Kairo, Dar as-Salam, 1994, hal. 71. Lihat juga, Mardani, Ayat-ayat Tematik Hukum Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011, hal. 230.
[4] M. Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an : Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Penerbit Mizan, 1996, hal. 420.
     
      Baca Selengkapnya »