Senin, 14 Mei 2012

Download Qur'an Flash dengan Tajwid

Anda senang bermain-main dengan laptop atau pc tanpa menghalangi anda untuk selalu membawa al-Qur'an ketika hendak membacanya? Anda tidak perlu susah. Laptop atau PC anda pun dapat disulap menjadi al-Qur'an virtual. Untuk itu, anda butuh program yang dapat mewujudkan keinginan anda.
Jika kesulitan dengan software tersebut, anda dapat mendownloadnya di sini.
     
      Baca Selengkapnya »      

Download Font Arab

Terkadang, kita merasa bosan dengan bentuk-bentuk tulisan yang disediakan dalam Microsoft Office, terutama bentuk tulisan Arab (font Arab) yang hanya memberikan beberapa bentuk font seperti Traditional Arabic dan Arabic Transparent.
Jika menginginkan font Arab tambahan, anda dapat mendownloadnya di sini.
     
      Baca Selengkapnya »      

Rabu, 09 Mei 2012

Download Real Alternative 2.02

ANDA PUSING KARENA TIDAK BISA MEMAINKAN FILE RM. DAN RMVB?

Jika anda kesulitan dalam memainkan file yang berbentuk real media (rm. atau rmvb), ada salah satu porgram yang dapat membantu dan cukup ampuh untuk menanggulangnya.
Cukup dengan menggunakan Real Alternative, maka file anda tersebut dapat terbaca/dimainkan dengan sangat baik.
Jika anda butuh program tersebut, anda dapat mendownloadnya di sini.
     
      Baca Selengkapnya »      

TRADISI REBAK JANGKIH PADA MASYARAKAT SASAK (LOMBOK)

TRADISI REBAK JANGKIH PADA MASYARAKAT SASAK


a. PENDAHULUAN

Suku Sasak adalah suku bangsa yang mendiami pulau Lombok dan menggunakan bahasa Sasak. Sebagian besar suku Sasak beragama Islam, uniknya pada sebagian kecil masyarakat suku Sasak, terdapat praktik agama Islam yang agak berbeda dengan Islam pada umumnya yakni Islam Wetu Telu, namun hanya berjumlah sekitar 1% yang melakukan praktek ibadah seperti itu. Ada pula sedikit warga suku Sasak yang menganut kepercayaan pra-Islam yang disebut dengan nama "sasak Boda".

Asal nama sasak kemungkinan berasal dari kata sak-sak yang artinya sampan. Dalam Kitab Negara Kertagama kata Sasak disebut menjadi satu dengan Pulau Lombok. Yakni Lombok Sasak Mirah Adhi. Dalam tradisi lisan warga setempat kata sasak dipercaya berasal dari kata "sa'-saq" yang artinya yang satu. Kemudian Lombok berasal dari kata Lomboq yang artinya lurus. Maka jika digabung kata Sa' Saq Lomboq artinya sesuatu yang lurus. banyak juga yang menerjemahkannya sebagai jalan yang lurus.[1]

Adat istiadat suku sasak dapat anda saksikan pada saat resepsi perkawinan, dimana perempuan apabila mereka mau dinikahkan oleh seorang lelaki maka yang perempuan harus dilarikan dulu kerumah keluarganya dari pihak laki laki, ini yang dikenal dengan sebutan merarik atau selarian. Sehari setelah dilarikan maka akan diutus salah seorang untuk memberitahukan kepada pihak keluarga perempuan bahwa anaknya akan dinikahkan oleh seseorang, ini yang disebut dengan mesejati atau semacam pemberitahuan kepada keluarga perempuan. Setalah selesai makan akan diadakan yang disebut dengan nyelabar atau kesepakatan mengenai biaya resepsi.

Terdapat berbagai acara adat yang dilakukan masyarakat sasak yang terkadang di masing-masing lokasi berbeda tata cara pelaksanaannya. Di antara acara adat yang biasa dilakukan masyarakat sasak adalah tradisi Rebak Jangkih, yang penulis coba ketengahkan kepada para pembaca yang budiman.



b. PEMBAHASAN

1. Definisi Rebak Jangkih

Kata rebak jangkih, berasal dari bahasa sasak, yaitu rebak dan jangkih. Rebak artinya jatuh sedangkan jangkih artinya tungku yang digunakan untuk memasak. Maksud dari Rebak Jangkih ini adalah membalikkan tungku setelah digunakan untuk memasak.

Rebak Jangkih merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat sasak sehari setelah acara adat yang disebut begawe (pesta). Peristiwa ini sangat sakral dilakukan oleh masyarakat dengan cara yang sangat sederhana, yaitu dengan memasak masakan yang merupakan sisa dari acara begawe (pesta) tersebut setelah selesai acara tersebut (sehari setelah acara).



2. Prosesi Rebak Jangkih

Tradisi Rebak Jangkih (membalik tungku yang digunakan untuk memasak) merupakan kegiatan yang dilakukan setelah acara begawe, seperti mencuci piring, panci, membersihkan lokasi, pokoknya semua kegiatan membereskan perlengkapan ketika acara begawe selesai. Setelah itu para pekerja di acara begawe itu menyiapkan dulang (kumpulan makanan yang dikumpulkan menjadi satu untuk dimakan bersama) yang disajikan dengan cemper (nampan besar tempat menampung makanan).

Dalam tradisi ini, masakan yang merupakan sisa dari begawe/pesta tersebut dimasak menjadi sayur yang disantan maupun dibuat dengan kuah bening, seperti lauk bebalung (daging yang dimasak dan rasanya mirip seperti rawon).

Setelah semua masakan matang, tuan rumah tempat begawe (pesta) yang telah usai tersebut (tentunya tempat diadakannya acara rebak jangkih) mengundang kiayi[2], penghulu, serta tokoh-tokoh masyarakat yang lain guna melaksanakan tahlilan (zikiran) atau doa bersama/roahan.

Dalam acara roah ini, disediakan mangkuk putih yang berisi santan yang berwarna kuning (karena dicampur dengan kunyit) dan lembaran daun yang oleh masyarakat disebut dengan nama daun bikan[3].

Setelah selesai diadakan roah, mangkuk putih tersebut kemudian diambil dan santan dalam mangkuk itu dipercikkan di sekitar rumah tempat acara rebak jangkih, kemudian terakhir ditumpahkan pada jangkih (tungku) yang digunakan untuk memasak pada waktu begawe. Setelah itu, tungku pun dihancurkan dengan menggunakan alu.

Perlu diketahui bahwa pada acara rebak jangkih ini, jika dilakukan setelah acara khitanan atau dalam bahasa sasak besunat maka yang melebur/menghancurkan jangkih/tungkunya adalah kedua orang tua anak yang akan dikhitan. Sedangkan jika acara ini dilakukan setelah acara resepsi pernikahan, maka pengantin laki-laki dan perempuan yang harus menghancurkan tungku tersebut.

Adapun waktu pembuatan tungku untuk acara begawe adalah seminggu sebelum begawe dilaksanakan. Jangkih tersebut dibuat dengan menggunakan batu apung yang berukuran kepalan tangan orang dewasa, yang dicampur dengan tanah dan air secukupnya.



3. Filosofi Rebak Jangkih

Pelaksanaan tradisi rebak jangkih merupakan tradisi warisan yang turun-temurun dari nenek moyang masyarakat sasak. Tidak diketahui kapan tradisi ini bermula dan darimana asal usulnya. Yang penting tradisi ini tidak bertentangan dengan syari’at Islam yang kita anut.

Prosesi ini selalu dilakukan di setiap selesai acara begawe terutama oleh masyarakat yang masih memegang adat istiadat sasak. Pelaksanaan acara ini selalu disertai dengan menyebut asma allah, seperti berzikir, tahlil kemudian berdoa, memohon kepada yang kuasa, bahwa apa yang dilakukan selama acara adat begawe diniatkan untuk mengumpulkan keluarga, sahabat dan handai tolan, dalam hajatan itu memperolah barokah, serta tradisi rebak jangkih itu sebagai penutup acara begawe adat yang dilakukan masyarakat.

Dalam tradisi ini, yang direbak adalah jangkih yang memiliki makna bahwa:

1. Menghilangkan berbagai macam petaka di dalam mengarungi kehidupan berumah tangga.

2. Mohon kerukunan antara anak, bapak, ibu, keluarga dan warga masyarakat pada umumnya.

3. Mohon supaya memperoleh keturunan yang sholeh dan sholehah jika aca rebak jangkih dilaksanakan setelah acara resepsi pernikahan.

4. Peleburan berbagai macam masalah sehingga mencari kepada kehidupan yang baru

5. Tanah yang dilebur itu bermakna hal itu kembali kepada diri kita yang berasal dari tanah dan akan kembali menjadi tanah.

6. Alu yang digunakan untuk menghancurkan tungku mempunyai makna yang sangat tinggi, yaitu kita diminta untuk belajar menjadi alu. Yang mana alu melebur sesuatu yang ditimpanya, ia tidak pernah meminta untuk dirawat, namun selalu membawa hasil yang baik. Bekas alu itu menjadi lembut serta bisa dimanfaatkan oleh manusia, contohnya adalah kopi. Alu selalu dilakukan untuk menumbuk, baik padi maupun kopi sebelum adanya mesin penggiling padi dan kopi. Sementara, alu yang diangkat sebagai tanda bahwa manusia juga seperti itu, terkadang berada di atas (memperoleh jabatan yang tinggi), namun terkadang ia juga berada di bawah (turun dari jabatannya).

7. Air santan, daun buikan dan mangkuk putih;

Tradisi rebak jangkih yang menggunakan santan dari sari pati kelapa sebelum menjadi minyak kemudian dicampur kunyit agar menjadi kuning warnanya melambangkan bahwa hidup itu semoga menjadi cerah setelah acara begawe dilaksanakan, selalu sehat dan meremajakan kehidupan. santan putih menandakan agar kita mensucikan diri dan wadah mangkuk putih sebagai wadah yang suci dan bersih. Sedangkan daun bikan melambangkan semoga kesuburan dan kesejahteraan bagi kehidupan yang melaksanakan rebak jangkih, agar terhindar selalu dari kekurangan dan kesusahan.

Mitos Jangkih:
Menurut kepercayaan, arah tungku (jangkih) ikut menetukan enak tidaknya masakan, misalnya jika jangkih harus menghadap barat, timur, utara dan lain-lain.
Logikanya: arah mata angin akan menentukan tekanan angin yang berhembus berbanding lurus dengan kualitas api dari kayu bakar yang dihasilkan, tungku yang terlalu panas akan membuat masakan menjadi cepat matang dan lebur, padahal masakan itu akan terus dipakai dua atau tiga hari lagi. Belum lagi kemungkinan persediaan kayu yang dipakai lebih cepat atau lebih lambat habisnya.

Rebak jangkih adalah sesi terakhir dari begawe, yaitu ketika peralatan – perlengkapan yang dipakai selama acara mulai dicuci/dibersihkan, dan tungku (semua tungku) tempat memasak dirusak kembali kembali menjadi semula sebelum gawe berlangsung.[4]



c. PENUTUP

Acara rebak jangkih merupakan kegiatan akhir dari begawae. Hal merupakan tanda syukur kepada Allah SWT bahwa masyarakat mampu untuk mengadakan pesta serta berharap dapat mempererat tali silaturrahim di antara anggota keluarga serta masyarakat pada umumnya. Hal ini tentunya merupakan tradisi yang sangat positif dan perlu dibudidayakan.

Hal ini bisa dilihat dari prosesi acara rebak jangkih. Apalagi ketika kita menilik filosofi dari acara tersebut, yang memiliki tujuan-tujuan yang mulia.

Dengan demikian, hal-hal positif seperti ini perlu dilestarikan selama tidak menyimpang dari ajaran Islam yang merupakan agama mayoritas masyarakat sasak di Lombok tercinta ini.



DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Sasak diakses pada tanggal 04 Januari 2012

http://nvidida.blogspot.com/2010/08/ranmaster-koki-ala-sasak.html diakses pada tanggal 04 Januari 2012.

Wawancara dengan Rahmat Rajendi, S. Ag. Penghulu sekaligus tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Sedau, kecamatan Narmada, Lombok Barat.

Wawancara dengan Rianto, S. Ag. Penghulu sekaligus tokoh agama dan tokoh masyarakat desa Golong, kecamatan Narmada, Lombok Barat.




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Suku_Sasak diakses pada tanggal 04 Januari 2012


[2] Kiayi menurut masyarakaat adalah tokoh agama yang dituakan yang ada di tiap desa atau kampung yang tentunya telah diangkat oleh masyarakat itu sendiri.


[3] Daun bikan adalah sejenis daun tumbuhan yang menjalar seperti daun sirih namun agak sedikit lebih tebal yang biasanya tumbuh pada pagar-pagar kebun atau batas pekarangan rumah.


[4] http://nvidida.blogspot.com/2010/08/ranmaster-koki-ala-sasak.html diakses pada tanggal 04 Januari 2012.
     
      Baca Selengkapnya »      

HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA ANGGOTA MABIMS

HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA ANGGOTA MABIMS

A. PENDAHULUAN

Hukum keluarga adalah hukum yang pertama kali dikenal oleh manusia. Dengan demikian, hukum ini merupakan hukum tertua, yang mana ia (hukum itu) berkembang seiring dengan perkembangan hidup manusia. Dengan demikian, hukum keluarga merupakan hukum yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia itu sendiri. Hukum ini bertujuan untuk mengatur dan memberikan rambu-rambu bagi manusia dalam kehidupannya berumahtangga atau berkeluarga.

Hukum keluarga pada mulanya diatur oleh hukum agama ataupun juga hukum adat. Namun seiring dengan perkembangannya, hukum keluarga inipun mulai diintervensi oleh Negara. Dengan kata lain, hukum keluarga ini mulia dilegalisasikan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseragaman di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Intervensi dari Negara terhadap hukum keluarga ini menjadikannya sebagai hukum positif di Negara tersebut. Agama yang mengatur perihal hukum keluarga di antaranya adalah agama Islam, sehingga dengan demikian Negara-negara Islam menerapkan hukum Islam sebagai hukum positifnya. Namun, tidak hanya Negara-negara Islam saja yang melakukan hal tersebut, banyak Negara-negara seperti di Asia Tenggara juga melakukan hal tersebut, di antaranya adalah Negara-negara yang tergabung dengan MABIMS, yang akan coba penulis bahas.

B. SEKILAS TENTANG MABIMS

Seperti yang penulis kutip dari situs resminya, yaitu http://www.muis.gov.sg/mabims/ yang berbahasa melayu, dengan adaptasi seperlunya, MABIMS adalah sebuah bentuk kesepakatan di tingkat regional yang bergerak atas dasar keagamaan untuk memelihara dan menjaga kebajikan masyarakat Islam dengan tidak mencampuri urusan politik negara masing-masing. Nama lengkap MABIMS adalah Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia dan Republik Singapura.

Sejarah awal pembentukan MABIMS dimulai dari Konferensi Menteri-Menteri Waqaf dan Urusan Agama kali keempat yang telah bertahan pada 12 sampai 14 Syawal 1409 bersamaan 17 sampai 19 Mei 1989 di Jeddah, Arab Saudi. Sebanyak 41 negara Islam dan beberapa buah organisasi dan badan-badan Islam menghadiri konferensi tersebut. Turut hadir di konferensi tersebut adalah menteri-menteri dari Negara Brunei Darussalam yaitu Yang Berhormat Pehin Jawtan Luar Pekerma Raja Dato Seri Utama Dr.Ustaz Haji Mohd. Zain bin Haji Serudin, Menteri Urusan Agama, dari Republik Indonesia yaitu Yang Terhormat Haji Munawir Sjadzali MA, Menteri Agama, dan dari Malaysia yaitu Yang Berhormat Dato Dr.Mohammad Yusof bin Haji Mohamed Noor, Menteri di Departemen Perdana Menteri.

Ketiga menteri tersebut telah memikirkan akan dibutuhkan kerjasama yang lebih erat antara ketiga negara tersebut sebagai langkah lanjutan untuk mencapai tujuan-tujuan dalam konferensi di Jeddah itu yaitu cara-cara meningkatkan dakwah, aliran-aliran yang mengancam dunia Islam dan koordinasi antara media-media yang bekerja dalam bidang dakwah. Setelah dilakukan beberapa pertemuan dan pertemuan di tingkat pejabat- pejabat Tinggi dari ketiga negara tersebut, maka Kebawah Duli Yang Maha Mulia Paduka Seri Baginda Sultan dan Dipertuan Negara Brunei Darussalam telah memperkenankan untuk Negara Brunei Darussalam menjadi tuan rumah pertama untuk Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Republik Indonesia dan Malaysia. Pada hari Senin, 5 Muharram 1410H bersamaan 7 Agustus 1989 diadakan Pertemuan Tahunan Tidak Resmi Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Republik Indonesia dan Malaysia pertama (MABIMS 1) di Negara Brunei Darussalam berlangsung di Pusat Dakwah Islamiah. Republik Singapura menjadi anggota penuh untuk pertemuan tersebut pada tahun 1994. Sebelum itu Republik tersebut hanya diwakili oleh gawai-Pegawai Tingginya saja untuk menghadiri setiap pertemuan dan pertemuan MABIMS. Republik Singapura yang diwakili oleh Yang Berhormat Abdullah Tarmugi, Menteri yang bertanggung jawab untuk Urusan Masyarakat Islam Republik Singapura, menjadi anggota penuh pada MABIMS ke 5 yang berlangsung di Sanur, Bali, Malaysia pada hari Rabu dan Kamis 25-26 Safar 1415H bersamaan 3-4 Agustus 1994M.

Adapun sasaran dari MABIMS ini adalah mewujudkan dan memperkuat semangat persaudaraan yang sediada di kalangan umat Islam di Asia Tenggara. Sebagai wadah untuk bermuzakarah, bertukar informasi, pengetahuan, bahan penelitian dan berbagi pengalaman dan keahlian di kalangan umat Islam regional dalam menangani hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama dalam meningkatkan dan memantapkan akidah dan syariah. Untuk mengangkat kedaulatan umat Islam Asia Tenggara dalam pengembangan ekonomi, sosial dan kebudayaan Islam. Untuk menjadi model atau contoh kepada umat Islam global pada satu budaya kerjasama regional yang berhasil mengelola, mengatur dan mengelola urusan Islam. Untuk memahami sistem hukum dasar dan peraturan administrator urusan Islam di kalangan negara-negara anggota.

Dengan demikian, sesuai dengan namanya, MABIMS ini beranggotakan empat Negara, yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.


C. HUKUM KELUARGA ISLAM DI NEGARA-NEGARA ANGGOTA MABIMS

a. Brunei Darussalam


Brunei Darussalam merrupakan Negara di Asia Tenggara yang beribukotakan Bandar Seri Begawan. Luas wilayahnya kurang lebih 5.765 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2004 adalah 257.800 jiwa. Brunei Darussalam menganut bentuk pemerintahan Kerajaan Mutlak (Monarchy Absolut) yang bersendikan kepada ajaran Islam menurut golongan Ahli Sunnah Waljamaah dengan berdasarkan kepada keadilan, amanah, dan kebebasan.
Adapun kepala negaranya adalah Sultan Hassanal Bolkiah. Kepala Pemerintahan dan Pemimpin Keagamaan sekaligus merangkap menteri pertahanan dan menteri keuangan. Sultan Bolkiah adalah keturunan ke-29 yang memerintah negeri tersebut dalam silsilah yang berumur 500 tahun. [1]



Islam diperkirakan masuk ke Brunei jauh sebelum tahun 1368 yang pada tahun tersebut Islam dijadikan sebagai agama resmi sejak pemerintahan Sultan Muhammad Syah. Hal ini bisa dipahami karena Brunei merupakan daerah transit dan persinggahan pedagang-pedagang Islam yang mengembangkan Islam di daerah ini.[2]

Sebagaimana halnya di kawasan Melayu di Asia Tenggara lainnya, Brunei sejak seperempat pertama abad XX juga mengalami gelombang reformasi, baik masalah pendidikan, penegakan hukum, dan administrasi Islam.

Khusus tentang hukum keluarga terdapat Undang-undang Keluarga Islam Brunei Darussalam yang diatur pada UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah Kadi No. 20 Tahun 1956, dimana UU Keluarga Islam secara khusus diatur dalam 29 bab (pasal) saja, yaitu di bawah judul Marriage and Divorce pada bagian VI, yakni pasal 134-154. Sedang judul Maitenance of Dependants pada bagaian VII, mulai dari bab 157-163.

Pada tahun 1984 Brunei Darussalam memperbaharui hukum keluarganya yang dikenal dengan Hukum Brunei disi revisi tahun 1984 (laws of Brunei Revisied Edition 1984).[3] Dalam hukum Brunei ini ada beberapa bagian yang mengatur perkawinan dan perceraian, yakni:[4]

1. Bagian 76 (chapter 76) tentang perkawinan

2. Bagian 77 (chapter 77) tentang Majlis Agama dan Hakim Pengadilan, dan

3. Bagian 124 (chapter 124) tentang Pendaftaran Perkawinan.

Pada tahun 1984 Brunei Darussalam melakukan revisi terhadap UU Brunei (Revision Laws of Brunei) dengan mengganti nama UU Majlis Ugama Islam dan Mahkamah kadi No. 20. Tahun 1956 menjadi Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) dan beberapa perubahan kecil. Perlu dicatat, bahwa pembaharuan pada tahun 1984, selain dalam bidang perkawinan dan perceraian juga menyangkut tentang Warisan dan Perwalian (Succession and Regency), yang terdiri dari 8 bab dan 32 pasal. Serta chapter 120 (bagian 120) UU Brunei revisi 1984 tentang Perlindungan terhadap Anak Perempuan Kecil dan Anak Perempauan Dewasa (Women and Girls Protection), yang terdiri dari 26 pasal.[5]

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa dalam Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77), hukum keluarga Islam Brunei diatur hanya 29 bab, yaitu di bawah aturan-aturan Pernikahan dan Perceraian pada Bahagian VI dari pasal 134 sampai 156, dan Nafkah Orang-orang dalam Tanggungan pada Bahagian VII dari pasal 157-163.

Dalam Akta Majlis Ugama dan Mahkamah Kadi Penggal 77 (AKUMKP 77) diatur masalah pembatalan pertunangan. Hal ini diatur dalam pasal 136 yang berbunyi:

“Jika sesiapa saja, sama ada secara lisan atau tertulis, dan sama ada secara persendirian atau melalui orang tengah telah mengikat perjanjian hukum syarak, dan berikutnya enggan tanpa alasan yang sah untuk menikah dengan pihak lain kepada perjanjian demikian pihak yang lain itu bersedian untuk menikah, , pihak yang mungkir hendaklah bertanggungjawab, jika seorang lelaki, untuk membayar sebagai gantirugi, jumlah mas kahwin yang mana sepatutnya telah dibayar bersama dengan perbelanjaan lain yang telah dibelanjakan dengan hati yang suci dalam membuat persediaan untuk pernikahan tersebut, atau jika seorang perempuan, untuk mengembalikan pemberian pertunangan, jika ada, atau nilai daripadanya dan untuk membayar sebagai gantirugi jumlah perbelanjaan lain sebagaimana yang disebutkan sebelum ini, dan perbelanjaan tersebut boleh didapatkan kembali secara tindakan dalam mahkamah.”

Dengan demikian jika terjadi pembatalan pertunangan, maka pihak yang membatalkan harus membayar ganti rugi kepada pihak yang dibatalkan pertunangannya. Yang demikian itu (semua pembayaran balik tersebut) dapat diperoleh kembali di pengadilan.

Mengenai Pendaftaran Nikah Undang-Undang Brunei mengaturnya dalam pasal 135 sampai pasal 138. Dalam pasal 135 ayat 1 dan 2 misalnya, dikatakan bahwa yang bisa menjadi pendaftar nikah cerai selain kadi besar dan kadi-kadi adalah imam-imam masjid, disamping imam-imam itu merupakan juru nikah yang diberi kuasa (tauliah) untuk menjalankan akad nikah.

Hal yang berbeda dengan Hukum Keluarga di Indonesia adalah d Brunei sendiri jika pernikahan tidak didaftarkan, perkawinan tetap sah dan tidakan untuk tidak mendaftarkan pernikahan bukan merupakan pelanggaran. Adapun hal yang membuat pernikahan/perkawinan tidak sah adalah perkawinan yang tidak mengikuti hukum madzhab yang dianut oleh kedua belah pihak. Hal ini disebutkan dalam pasal 138, yang berbunyi:

“Suatu pernikahn adalah tidak sah dan tidak boleh didaftarkan di bawah syarat-syarat Akta ini kecuali jikalau semua syarat-syarat yang diperlukan bagi sahnya pernikahan tersebut, menurut madzhab masing-masing pihak yang menikah itu, telah dipenuhi.”

Demikianlah sekilas tentang hukum keluarga di Brunei Darussalam. Jika dilihat dari keterangan di atas setidaknya ada dua perbedaan hukum keluarga di Brunei dan Indonesia, yaitu diaturnya pembatalan pertunangan, yaitu dalam pasal 136 yang tidak diatur oleh UU perkawinan no. 1 tahun 1974, dan perbedaan yang kedua adalah tidak didaftarkannya perkawinan bukanlah suatu pelanggaran di Brunei namun di Indonesia merupakan suatu pelanggaran.

Dengan demikian, hukum keluarga di Brunei lebih longgar jika dibandingkan dengan di Indonesia.

b. Malaysia

Malaysia merupakan negaran Federal yang beribukota Kuala Lumpur. Malaysia merupakan Negara bagian yang memiliki tigabelas Negara Federasi diantaranya Johor, Kedah, Kelantan, Malaka, Negerisembilan, Pahang, Perak, Perlis, Pulau Pinang, Sabah, Serawak, Selangor dan Trengganu dan tiga wilayah persekutuan diantaranya Kuala Lumpur, Labuan dan Putra Jaya. Negara Malaysia pernah berada di bawah kekuasaan Portugis dan Belanda sebelum menjadi wilayah jajahan Inggris sejak akhir abad ke-18. Traktat Inggris-Belanda yang ditandatangani pada tahun 1824 di London meresmikan kekuasaan Inggris di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Malaysia dan Singapura. Kedua Negara ini adalah penerus wilayah-wilayah yang pada masa penjajahan disebut Straits Settlement ( Penang, Singapura dan Malaka), Federated Malay States ( Selangor, Perak, Pahang, Negeri Sembilan) dan Unfederated Malay States (Perlis, Kedah, Kelantan, Terengganu, dan Johor). Sabah dan Serawak yang dulu disebut sebagai Borneo Inggris, kemudian bergabung dengan Malaysia[6]

Federasi Malaysia telah merdeka dari jajahan Inggris pada tanggal 31 Agustus 1957. Penganut Agama Islam pada tahun 2004 sekitar 60 persen dari keseluruhan jumlah penduduk, sebagian besar umat Islam di Malaysia bermazhab Syafi'I sekalipun ada juga yang menganut mazhab Hanafi walau dalam jumlah sedikit. Agama-agama lain yang ada di Malaysia diantaranya Budha ( Cina dan India), Hindu dan Kristen. Sebagaimana termaktub dalam konstitusi Malaysia pada bagian 1 Pasal 3 dinyatakan bahwa " Islam adalah agama Federasi", tetapi agama-agama lain diterima dan diperkenankan . Dalam konstitusi Malaysia juga menetapkan bahwa Kepala Negara bagian adalah kepala agama Islam. Dalam pasal 11 juga disebutkan bahwa Malaysia menerima prinsip kebebasan beragama.[7]

Orang-orang Melayu di Negeri sembilan, melaka mengikuti UU Mahkamah Melayu Serawak yang mengatur masalah perkawinan dan perceraian. UU Islam di Malaysia adalah batu surat di Terengganu yang berisi tentang hutang piutang, hukuman bagi pelaku zina dan wanita kurang sopan. UU pertama yang berhubungan dengan Islam yang diperkenalkan oleh Inggris di Malaysia adalah Mohammad Marriage Ordinance, No. V tahun 1880.

Khusus masalah Hukum keluarga, Malaysia merupakan Negara pertama di Asia Tenggara yang melakukan pembaharuan Hukum Keluarga, yaitu dengan lahirnya Mohammad Marriage Ordinace, no. V Tahun 1880 di Negara-negara Selat. Dengan demikian, Hukum Perkawinan dan Perceraian pertama kali dikenalkan di Negara-negara Selat (Pulau Pinang, Malaka dan Singapura)., sebelum merdeka. Isi dari Moohamad Marriage Ordinance tersebut :

1. Mengharuskan pencatatan perkawinan dan perceraian bagi muslim, dan

2. Pegawai yang berhak melakukan pencatatan adalah kadi.

Adapun sistematika dari Moohamad Marriage Ordinance terebut adalah:[8]

BAB I : Pendaftaran Perkawinan dan perceraian ( Pasal 1 sd 23)

BAB II : Pelantikan Qadi ( pasal 24 s.d 26)

BAB III : Harta Benda dalam Perkawinan (Pasal 27)

BAB IV : Ketentuan Umum ( Pasal 28 s,d 33)

Sementara untuk Negara-negara Melayu bersekutu ( Perak, Selangor, Negeri Sembilan, dan Pahang) diberlakukan Registration of Muhammadan Marriages and Divorces Enactment 1885. dan untuk Negara-negara Melayu tidak bersekutu atau Negara-negara bernaung (Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah dan Johor) diberlakukan The Divorce Regulation tahun 1907.[9]

Setelah Malaysia merdeka maka Malaysia mempunyai hukumnya sendiri mengenai masalah-masalah perkawinan disetiap Negeri di Malaysia yang ditetapkan dalam Enakmen atau Pentadbiran Agama Islam. Dari sub bahasan Enakmen, maka dapat kita ketahui bahwa negara malaysia melakukan pembaharuan bukan hanya dalam bidang perkawinan dan perceraian, akan tetapi juga dalam masalah keuangan, baitul mal, zakat, wakaf, masjid, pindah agama, nafkah, nazar, amanah dan pungutan khairat.

Dengan demikian, meskipun Malaysia adalah Negara Federal, sampai sekarang Undang-Undang Perkawinan Islam (Hukum Keluarga) yang berlaku di Malaysia adalah Undang-Undang masing-masing Negara bagian (federal).

Pernah ada usaha untuk menyeragamkan UU Keluarga Islam di Malaysia yang diketuai oleh Tengku Zaid. Namum setelah draft UU terebut disebarkan ke Negara-negara bagian, ternyata tidak semuanya menerima isi keseluruhan draft tersebut. Akibatnya sampai sekarang UU keluarga Islam di Malaysia tidak seragam.[10]

Sebagai salah satu contoh, Proses pencatatan secara prinsip dilakukan setelah Akad Nikah. Hanya saja dalam prakteknya proses pencatatan ada tiga jenis diantaranya :

Pertama: Untuk yang tinggal di Negara masing-masing pada dasarnya pencatatan dilakukan segera setelah selesai akad nikah, kecuali Kelantan yang menetapkan tujuh hari setelah akad nikah dan pencatatan tersebut disaksikan oleh wali dan dua orang saksi dan pendaftar. Sebagaimana dalam UU Pulau Pinang Pasal 22 Ayat 1 dinyatakan :

“Selepas Sahaja akad nikah sesuatu perkahwinan dilakukan, Pendaftar hendaklah mencatat butir-butir yang ditetapkan dan ta'liq yang ditetapkan atau ta'liq lain bagi perkahwinan didalam daftar perkahwinan.”

Kedua: Orang asli Malaysia yang melakukan perkawinan dikedutaan Malaysia yang ada diluar negeri. Untuk kasus ini proses pencatatan secara prinsip sama dengan proses orang Malaysia yang melakukan perkawinan di negaranya. Perbedaanya adalah hanya pada petugas pendaftar, yakni bukan oleh pendaftar asli yang angkat di Malaysia, tetapi pendaftar yang diangkat di kedutaan atau konsul Malaysia di Negara yang bersangkutan. Sebagimana dalam UU Pulau Pinang Pasal 24 Ayat 1 dinyakatakan :


“(1) Tertakluk kepada subsyksen. (2) perkahwinan boleh diakadkan mengikuti hokum syara oleh pendaftar yang dilantik dibawah seksyen.
Ketiga : Orang Malaysia yang tinggal di luar negeri dan melakukan perkawinan tidak di kedutaan atau konsul Malaysia yang ada di Negara bersangkutan. Proses untuk kasus ini adalah bahwa pria yang melakukan perkawinan dalam masa enam bulan setelah akad nikah, mendaftarkan kepada pendaftar yang diagkat oleh kedutaan dan konsul terdekat. Apabila yang bersangkutan pulang ke Malaysia sebelum habis masa enam bulan maka boleh juga mendaftar di Malaysia. Ketentuan ini berdasarkan UU Serawak pasal 29 ayat 1, UU Kelantan dan UU Negara sembilan.[11]



Pada dasarnya terdapat kesamaan hukum perkawinan dan tata cara perkawinan Malaysia dan Indonesia. Namun demikian terdapat beberapa perbedaan, yaitu:

1. Karena Malaysia merupakan Negara Federal, UU keluarga Islam yang berlaku adalah UU masing-masing Negara bagian yang terdiri dari 13 negara, yang memiliki prosedur masing-masing dalam hal pengajuan perkawinan dan perceraian,

2. Adanya perbedaan usia nikah, yaitu di Malaysia laki-laki harus berumur 18 tahun dan perempuan harus 16 tahun.

3. Malaysia tidak mencantumkan atau memasukkan perjanjian perkawinan dalam hukum perkawinannya, dan

4. Adanya tindakan tegas penyimpangan poligami dan pasangan yang berbuat zina.



c. Singapura

UU keluarga yang berlaku di singapore sama dengan UU yang berlaku di Pulau Pinang dan Melaka, dan pada Tahun 1880 Inggris mengakui keberadaan hukum perkawinan dan perceraian Islam dalam Mohammedan Marriage Ordinance, No. V tahun 1880. UU ini sekaligus menjadi UU pertama yang diperkenalkan oleh penjajah Inggris mengenai hukum Islam, setelah mereka mencampuri urusan pemerintah di daerah negeri Melayu. Undang-undang ini terdiri dari 4 bab dan 33 pasal. Pembaharan UU tersebut terjadi dalam beberapa kali, yaitu:


• Pada tahun 1894; Mohamedan Marriage Ordinance (Amendment), No. XIII tahun 1894. Pada perubahan tersebut tidak diperjelas materi apa yang dirubah.
• Pada tahun 1902; Ordinance No. XXXIV of 1902, memberikan kekuasaan pada Governor (pemegang Mahkamah Agung) untuk melantik Pendaftar (Registart) Perkawinan di masing-masing negeri Selat, dengan kata lain esensi perubahan adalah pada perubahan pada tata cara pendaftaran perkawinan.
• Pada tahun 1908; Ordinance XXV/ 1908, yang berisi kewajiban pendaftaran perkawinan dan perceraian, governor berkuasa untuk melantik dan memecat kadi, kadi sebagai pendaftar perkawinan dan perceraian, masalah nafkah, dan masalah yang menyangkut perkawinan dan perceraian. Dan pembaharuan yang bersifat perbaikan pada tahun 1909, 1917, 1920, 1923, 1926, 1934, 1936. Adapun UU Keuarga Islam pertama yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian setelah singapore menjadi negara sendiri adalah the Muslim Ordinance 1957 (yang isinya tidak jauh beda denagn UU sebelumnya). Kemudian UU tersebut mengalami beberapa kali pembaharuan (amandemen) yaitu pada; 1958, 1960, 1966 yang dalam bahasa Inggris disebut the administration of Muslim Law Act (AMLA) yag isinya mencakup: perkawinan, perceraian (talak, cerai, fasakh dan khuluk), pertunangan, pembagian harta bersama, pembayaran mas kawin, nafkah, mut’ah dan pemeliharaan anak. Jadi dapat ditarik kesimpulan, bahwa UU Keluarga Muslim di Singapore pernah mengalami pembaharuan yang meliputi: perkawinan, perceraian, harta warisan, dan pemeliharaan anak, serta hal yang mendasar adalah masalah administrasi perkawinan dan perceraian.[12]





D. KESIMPULAN

Jika melihat beberapa uraian di atas, penulis menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya sistem Hukum Keluarga Islam di Negara-negara Anggota MABIMS ini tidaklah jauh berbeda, yaitu mazhab yang digunakan masih Mazhab Syafi’i dengan pembaharuan-pembaharuan seperlunya, yang berbeda hanya terletak pada tata cara pelaksanaannya saja, yang pada prinsipnya adalah sama.





DAFTAR PUSTAKA

Barakatullah, Abdu Karim dkk, Hukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).

Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam (Negeri Pulau Pinang) no. 5 Tahun 2004

H. Saifullah, Sejarah & Kebudayaan Islam di Asia Tenggara, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

http://fathudincorner.blogspot.com/2008/12/hukum-keluarga-islam-di-malaysia.html diakses tanggal 12 Oktober 2011

http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html diakses tanggal 10 Oktober 2011

http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2006/02/27/245.html

Kamal, Taufik Adnan dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Nigeria,( Jakarta : Pustaka Alvabet, 2004).

Nasution, Khoiruddin, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih, (Jakarta :Ciputat Press,2003).

Nasution, Khoiruddin, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, ( Jakarta : INIS, 2002).

Undang-Undang Negara Brunei Darussalam, Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77.


Endnote:

[1] http://www.presidenri.go.id/index.php/fokus/2006/02/27/245.html


[2] H. Saifullah, Sejarah & Kebudayaan Islam di Asia Tenggara, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), hal. 163.


[3] Abdu Karim Barakatullah, dkk, Hukum Islam: Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hal. 133.


[4] http://kholisrifai.blogspot.com/2010/09/pembaharuan-hukum-keluarga-muslim-dan.html diakses tanggal 10 Oktober 2011


[5] Untuk lebih jelasnya, lihat Undang-Undang Negara Brunei Darussalam, Majlis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77.


[6] Taufik Adnan Kamal dan Samsu Rizal Panggabean, Politik Syariat Islam dari Indonesia hingga Nigeria,( Jakarta : Pustaka Alvabet, 2004) hlm.156.


[7] Ibid, hal. 157.


[8] Khoiruddin Nasution, Status Wanita di Asia Tenggara; Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, ( Jakarta : INIS, 2002) hal. 62-65.


[9] Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern, Studi Perbandingan dan Keberanjakan UU Modern dari Kitab-Kitab Fiqih, (Jakarta :Ciputat Press,2003) hlm 20.


[10] Abdu Karim Barakatullah, dkk, Hukum Islam: …..hal. 128-129..


[11] http://fathudincorner.blogspot.com/2008/12/hukum-keluarga-islam-di-malaysia.html diakses tanggal 12 Oktober 2011


[12] Abdul Halim, Barakatullah, Ibid, hal. 134-135.
     
      Baca Selengkapnya »      

Minggu, 22 April 2012

KONSEP SUNNAH DALAM ISLAM

KONSEP SUNNAH DALAM ISLAM


A. Pendahuluan

Umat Islam berpandangan bahwa hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Konsensus (Ijma’) dan Analogi (Qiyas). Maka dari itu,[1] sejak dari awal kemunculan dan perkembangan Islam, kaum muslimin bersepakat bahwa segala perkara mereka harus berpegang pada pedoman Kitab Suci utama, yakni Al-Qur’an. Namun sementara Al-Qur’an melengkapi dengan garis-garis besar pandangan etis dan satu dua memberi preskripsi konkrit, namun ia tidak mencakup rincian yang menyeluruh. Maka desakan kepada perlunya sistem pemikiran dan penjabaran hukum telah mendorong gerakan pemikiran keagamaan, yakni segi-segi legalnya.[2]

Hadits atau Sunnah al-Nabawiyah telah disepakati oleh ‘Ulama Salaf al-Salih sebagai sumber ajaran Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Namun dalam penjabarannya, mendudukkan hadits pada posisi tersebut tidaklah semulus yang semestinya. Sejarah Islam mencatat, keraguan akan otentisitas hadits dan fungsi hadits pernah dipertanyakan dalam wacana pemikiran ulama di pertengahan abad ke-2 dan kembali diperdebatkan di awal abad ke-5.[3]

Yang pada akhirnya aktifitas pemikiran mengenai pemahaman dan kebenaran konsep sunnah menjadi lebih penting dengan tujuan mendapatkan kembali ide-ide dasar mengenai prinsip ajaran agama dan relevansinya dengan perkembangan serta tuntutan perkembangan masyarakat.

B. Konsep Sunnah menurut Imam Syafi’i

Imam Syafi’i bernama lengkap Muhammad bin al-‘Abbas bin Utsman bin Syati’ bin Saib al-Qurasyi (150-204 H/767-812 M). Dari Imam Malik, Imam Syafi’i mengambil tentang sunnah. Justru Imam Syafi’i-lah yang memberi perumusan sistematik dan tegas bahwa sunnah yang harus dipegang bukanlah setiap bentuk sunnah, akan tetapi hanya yang berasal langsung dari Nabi. Konsekuensinya adalah bahwa kritik terhadap sunnah dalam bentuknya sebagai laporan dan cerita tentang generasi terdahulu harus dilakukan, dengan penyaringan mana yang benar-benar dari Nabi SAW, dan mana yang hanya klaim –sebagai dari Nabi sedangkan sebenarnya buatan alias palsu belaka.[4]

Kebesarannya terletak pada sikap menyeimbangkan antara pendukung hadits dengan pendukung pendapat (ra’yu). Ia mencoba mengikuti sikap tengah antara dua tendensi yang bertentangan dengan prinsip menyetujui hanya yang benar yang bersumber pada Nabi. Baginya hadits bisa diterima atau tidak tergantung pada Isnad atau rangkaian pembawa cerita.[5]

Tema yang dominan dalam ajaran Syafi’i adalah membatasi penggunaan bebas pendapat pribadi dan menekankan otoritas hadits sebagai penentu hukum:[6] “Ta’atlah kepada Tuhan dan Rasul”,[7] “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah, sebaliknya apa yang ia larang, tinggalkanlah”,[8] “Barangsiapa takut kepada Rasul berarti ta’at kepada Tuhan”.[9]

Allah telah mewajibkan manusia agar patuh kepada kitab dan sunnah sesuai dengan kewajiban patuh yang dituliskan ke dalam hukum-Nya, yakni bahwa manusia harus tunduk kepada kehendak-Nya tanpa ada yang kuasa mengubah hukum-Nya. Dengan sunnahnya, Rasulullah SAW telah menunjukkan arti yang tepat dari kitab Allah atau wahyu lain yang diperoleh daripada-Nya yang tak satupun dibiarkan tanpa keterangan dan wajib untuk menerima penjelasan-penjelasan Nabi SAW itu.[10]

Setelah Al-Qur’an, Syafi’i menekankan Sunnah Nabi. Ia mengatakan bahwa ayat Al-Qur’an dapat di-nasakh oleh ayat Al-Qur’an yang lain, dan Al-Qur’an tidak dapat menasakh sunnah, begitu juga sebaliknya. Benar adanya, ia selalu berpendapat bahwa sunnah dapat diganti dengan ayat Al-Qur’an, namun selama sunnah tidak nasakh terlebih dahulu oleh sunnah yang lain yang telah disabdakan oleh Nabi.[11]

Teorinya tentang hadits paling baik dipahami melalui teks risalah:

Setiap hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang dapat dipercaya yang bersumber pada Nabi adalah otoritatif dan dapat ditolak hanya jika ada hadits otoritatif lain dari Nabi yang menentangnya..........jika keduanya sama-sama dapat dipercaya maka yang lebih sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabilah yang dipilih........ .[12]
C. Konsep Sunnah menurut Joseph Schacht

Joseph Schacht memang seorang intelektual yang luar biasa. Betapa tidak, orientalis yahudi kelahiran Silisie, Jerman pada tahun 1902 ini telah meraih gelar doktor dari Universitas Barslauw ketika ia berumur 21 tahun. Dan ketika berusia 27 tahun ia dikukuhkan menjadi Guru Besar di Universitas Fribourg.[13]

Kendati ia seorang pakar Hukum Islam, namun karya-karya tulisnya tidak terbatas pada bidang tersebut. Namun karya tulisnya yang paling monumental dan melambungkan namanya adalah “The Origins of Muhammadan Jurisprudence” yang terbit pada tahun 1959, kemudian bukunya “An Introduction to Islamic Law” yang terbit pada tahun 1960. dalam dua karyanya inilah ia menyajikan hasil kajiannya tentang hadits Nabawi, dimana ia berkesimpulan bahwa Hadits Nabawi, terutama yang berkaitan dengan hukum Islam adalah buatan para ‘Ulama abad kedua dan ketiga Hijriah.[14]

Dibanding dengan pendahulunya, Ignaz Goldziher, Joseph Schacht memiliki “keunggulan”, karena Ignaz Goldziher hanya sampai pada peringkat meragukan otentisitas hadits-hadits Nabawi, sedangkan Joseph Schacht sampai pada peringkat meyakinkan bahwa tidak ada hadits yang shahih terutama hadits-hadits Hukum.[15]

Sepanjang hidupnya ia mengabdikan dirinya kepada kajian historis pemikiran Hukum Islam awal.[16] Tidak mengherankan sama sekali bahwa kesimpulan Schacht dalam beberapa tahun sesudahnya telah cukup mengejutkan sebagian besar kaum muslim, terutama sekali pada pertama kali kesimpulan tersebut dilontarkannya, karena Schacht menunjukkan bahwa sebagian besar hukum Islam, termasuk sumber-sumbernya merupakan akibat dari sebuah proses perkembangan historis.[17]

Sunnah Nabi merupakan wilayah yang di dalamnya Schacht mengalamatkan penelitiannya. Salah satu dari kesimpulannya yang paling penting –sebuah kesimpulan yang menyakitkan seorang muslim yan saleh– adalah pernyataannya yang mengatakan bahwa: “Rujukan kepada hadits-hadits dari para sahabat merupakan prosedur yang lebih tua, dan teori tentang otoritas hadits-hadits dari Nabi yang lebih berkuasa adalah sebuah inovasi”.[18]

Bagian sentral thesis Schacht bergantung pada penggunaan dan konsep kata Sunnah. Secara ringkas, dia berpendapat[19] bahwa:
Konsep awal sunnah adalah kebiasaan atau praktik yang disepakati secara umum, yang disebutnya “tradisi yang hidup”. Untuk sampai pada kesimpulan ini di mengikuti D.S. Margoliouth dan mengutip Ibn al-Muqaffa’, yang menurutnya, mendapatkan istilah itu digunakan pada awal abad kedua untuk kepentingan regulasi administratif pemerintahan Bani Umayyah.[20]
Konsep Sunnah Nabi pada asal-usulnya relatif terlambat, dibuat oleh orang-orang Irak pada sekitar abad kedua.[21]
Bahkan penggunaan “Sunnah Nabi” tidak berarti Sunnah yang sebenarnya berasar dari Nabi SAW, ia sekedar “tradisi yang hidup” dari madzhab yang ada diproyeksikan ke belakang hingga ke lisan Nabi SAW.[22]

Yang paling menyesatkan, selama Schacht bersandar pada Margoliuth berasal dari paruh pertama abad pertama. Jika Schacht menerima otentisitas referensi-referensi ini mestinya dia juga harus menerima fakta bahwa ungkapan “Sunnah Nabi” telah digunakan secara luas seratus tahun sebelum masa yang dia percayai.[23]

Ringkasnya, analisis historis yang diterapkan Schacht dalam thesisnya menunjukkan kelemahan thesis itu sendiri, yang mana Azami telah mengatakan bahwa khususnya akan disangkal penggunaan materi sumber secara sewenang-wenang yang cenderung terlalu menggeneralisir dan membiarkan inkonsistensi internal berada pada thesisnya.[24]

Yang akhirnya konsep Sunnah versi Schacht ini mendapat kecaman dan sanggahan dari para pemikir Islam, dan tidak menutup kemungkinan konsep sunnahnya Schacht ini menimbulkan semangat bangkitnya pemikiran dalam Dunia Islam untuk menggali lebih dalam konsep sunnah, khususnya dan konsep Islam pada umumnya, serta memperkokoh dan mempertahankan keaslian sumber-sumber ajaran Islam. Yaa Robb.

D. Konsep Sunnah menurut Fazlur Rahman

Rahman adalah seorang tokoh intelektual muslim yang memiliki latar belakang yang menarik. Ia memiliki latar belakang tradisi keilmuan yang bertentangan: keilmuan madrasah India-Pakistan yang tradisional dan keilmuan Barat yang liberal. Keduanya kuat berpengaruh dalam membentuk intelektualismenya. Rahman lahir di Lahore, Pakistan tahun 1919 dan meninggal pada 26 Juni 1988.[25]

Kontroversinya dan gerakan oposisi semakin hebat dengan diterjemahkannya buku karya Rahman –Islam, 1966 yang mengandung beberapa penafsiran seorang modernis yang tidak dapat diterima oleh para pemimpin Islam tradisional.[26]

Evolusi historis dari Sunnah Nabi menjadi hadits digambarkan oleh Rahman sebagai berikut,[27] “Adalah suatu kenyataan bahwa Sunnah Nabi telah melewati proses yang panjang sebelum ia dibakukan menjadi riwayat-riwayat hadits. Pada saat itu yakni ketika hadits belum dibukukan, pada sahabat dan tabi’in, khususnya mereka yang berprofesi sebagai hakim, ahli hukum, teoretisi, politikus dan lain-lain, berusaha menjabarkan dan menafsirkan Sunnah Nabi demi kepentingan kaum muslimin pada saat itu. Hasil penjabaran dan pemahaman tersebut juga dianggap sebagai sunnah”.[28]

Sunnah Nabi menurut Rahman berarti “tingkah laku yang merupakan teladan”. Pengertian ini didasarkan pada kitab Jawharat karya Ibnu Duraid yang mengartikan Sunnah dengan “Shawwara” artinya “to fashion a thing or produce it as a model”.[29] Dengan pengertian sebagai praktik yang disepakati bersama atau “sunnah yang hidup”.

Tampaknya bahwa evolusi konsep sunnah Nabi menjadi “sunnah yang hidup” terjadi melalui interaksi ijtihad, yakni upaya penjabaran dan penafsiran sunnah Nabi menjadi sunnah yang hidup.[30]

Sepanjang mengenai evolusi dan perkembangan muatan sunnah yang berkembang dari waktu ke waktu, Rahman tidak bersikeras menyangkal tesa-tesa yang dikemukakan oleh orientalis.[31] Dalam membedakan makna antara Sunnah dan Hadits, Fazlur Rahman menjelaskan bahwa:

......... jika yang pertama (sunnah) merupakan suatu proses yang hidup dan berkelanjutan, maka yang kedua (hadits) bersifat formal dan berusaha memberikan kepermanenan yang mutlak kepada sintesa dari sunnah yang hidup pada abad kesatu, kedua, dan ketiga Hijriah.[32]
E. Kesimpulan

Berangkat penjelasan dari tiga tokoh yang memiliki pemikiran dalam konsep sunnah diatas, nampak adanya keberagaman dan kreatifitas intelektual yang berlainan. Agaknya Rahman memandang bahwa inti permasalahan islam adalah permasalahan intelektualisme ( pemikiran ) yang paling berpengaruh dalam maju dan mundurnya islam, sehingga Rahman dengan teorinya dapat membuka cakrawala pemikiran tentang sunnah dan hadits.

Pencarian data historis sekitar sunnah nabi kepedulian dan jasa besar Rahman dalam menelaah eksistensi Sunnah nabi dari tantangan orientalis, yang mana mayoritas ahli usul fiqh zaman modern memandangnya secara apriori tanpa pernah berusaha menjawab tangtangan tersebut[33] sehingga kritiknya yang tajam terhadap sunnah telah membawanya pada orang yang dianggap sebagai ingkar al-sunnah.

Keteguhan Syafi’i memegang hadits nabi termanifestasikan dalam sikapnya yang menganggap semua hadits sama – sama mengikat dan jika dipertentangkan dengan dua atau lebih hadits yang jelas bertentangan maka perlu adanya interpretasi untuk mengharmoniskan dan tanpa adanya anggapan antara dua hadits saling bertentangan bila ada cara untuk menerima keduanya. Dan bila keduanya tidak dapat dikompromikan maka kita memilih yang paling sesuai dengan Al-Qur’an serta mempertahankan sunnah nabi yang tidak dipermasalahkan lagi.

Yang cukup mengejutkan sarjana muslim, Schacht terhadap pandangan sunnah syafi’i, adalah pendapatnya yang kontroversi menilai tugas – tugas nabi SAW dalam menetapkan hukum. Tuduhan Scchacht bahwa nabi pada waktu di madinah menjadi nabi sekaligus pembuat hukum. Hal itu bertentangan dengan pandangan Schacht sendiri yang mengatakan bahwa nabi di madinah tidak wewenang kekuasaan membuat hukum atau undang – undang.


DAFTAR PUSTAKA

Adams, Charles C., “Islam” dalam A Reader’s Guide Tothe Great Religion, ed. Charles C. Adam, (New York: The Free Press, 1965).


Azami, M.M., Menguji Keaslian Hadits-Hadits Hukum, Sanggahan atas The Origins of Muhammadan Jurisprudence Joseph Schacht, terj: Asrofi Shodri, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004).



Fathullah, Ahmad Lutfi, Fenomena Sunnah al-Nabawiyyah: antara Kritik dan Penafsiran al-Salaf al-Salih dan Khalaf Liberal, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Pemikiran Islam Muhammadiyah: Respon terhadap Fenomena Liberalisme Islam, (Solo: UMS, 2004).



Khadduri, M., Islamic Jurisprudence, (Baltimore: Syafi’is Risala, 1961).



Madjid, Nurcholis, Kata Pengantar ar-Risalah, (Jakarta: Pustaka Firdaus & Universitas Islam as-Syafi’iyyah, 1992).



Mas’adi, Ghufron A., Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998).



Minhadji, Akh., Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht, terj: Ali Masrur, (Yogyakarta: VII Press, 2001).



Muslehuddin, M., Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, terj: Yudian Wahyudi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991).



Rahman, Fazlur, Membuka Pintu Ijtihad, terj: Anas Mahyuddin, (Bandung: PT. Pustaka, 1983).



Schacht, Joseph, The Origins of Muhammadan Jurisprudence.

Syafi’i, Imam, Ar-Risalah, terj: Ahmadie Thoha, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus dan Universitas Islam As-Syafi’iyyah, 1992).




[1] M.M. Azami, Menguji Keaslian Hadits-Hadits Hukum, Sanggahan atas The Origins of Muhammadan Jurisprudence Joseph Schacht, terj: Asrofi Shodri, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2004), XVII


[2] Nurcholis Madjid, Kata Pengantar ar-Risalah, (Jakarta: Pustaka Firdaus & Universitas Islam as-Syafi’iyyah, 1992), XII


[3] Ahmad Lutfi Fathullah, Fenomena Sunnah al-Nabawiyyah: antara Kritik dan Penafsiran al-Salaf al-Salih dan Khalaf Liberal, Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Pemikiran Islam Muhammadiyah: Respon terhadap Fenomena Liberalisme Islam, (Solo: UMS, 2004), I


[4] Imam Syafi’i, Ar-Risalah, terj: Ahmadie Thoha, (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus dan Universitas Islam As-Syafi’iyyah, 1992), h. 128


[5] M. Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam, terj: Yudian Wahyudi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1991), h. 60


[6] Ibid, h. 60


[7] Qur’an, 59 : 7


[8] Ibid, 4 : 80


[9] Ibid, 53 : 3-4


[10] Imam Syafi’i, Op. Cit., h. 128


[11] M. Khadduri, Islamic Jurisprudence, (Baltimore: Syafi’is Risala, 1961), h. 29-30


[12] M. Muslehuddin, Op. Cit., h. 61


[13] M.M. Azami, Op. Cit., V


[14] Ibid, V


[15] Ibid, V


[16] Lihat Akh. Minhadji, Kontroversi Pembentukan Hukum Islam Kontribusi Joseph Schacht, terj: Ali Masrur, (Yogyakarta: VII Press, 2001), h. 1-4


[17] Charles C. Adams, “Islam” dalam A Reader’s Guide Tothe Great Religion, ed. Charles C. Adam, (New York: The Free Press, 1965), h. 317


[18] Joseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence, h. 30


[19] M.M. Azami, Op. Cit., h. 45


[20] Joseph Schacht, Op. Cit., h. 58-59


[21] Ibid,


[22] M.M. Azami, Op. Cit., h. 45


[23] Ibid, h. 50


[24] Ibid, h. 104


[25] Ghufron A. Mas’adi, Pemikiran Fazlur Rahman tentang Metodologi Pembaharuan Hukum Islam, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1998), h. 6


[26] Ibid, h. 27


[27] Analisis Rahman mengenai Evolusi Historis Sunnah terdapat pada Islamic Metodologi in History, (Karachi: Central Institute of Islamic Research, 1965), h. 173


[28] Ghufron A. Mas’adi, Op. Cit., h. 89


[29] Ibid, h. 90


[30] Ibid,


[31] Ibid, h. 129


[32] Fazlur Rahman, Membuka Pintu Ijtihad, terj: Anas Mahyuddin, (Bandung: PT. Pustaka, 1983), h. 14-16


[33] Ghufron A. Mas’adi, Op. Cit., h. 133
     
      Baca Selengkapnya »      

TAFSIR ILMIAH AL-QUR’AN

TAFSIR ILMIAH AL-QUR’AN



PENDAHULUAN

Manusia dalam kehidupannya terus-menerus mengalami perkembangan. Perkembangan tersebut terjadi seiring dengan perjalanan waktu dan peredaran masa yang terus bergulir. Kemajuan-kemajuan di berbagai bidang terus bermunculan dan tumbuh dengan pesatnya. Berbagai bidang dari ilmu pengetahuan dan teknologi yang canggih mulai bermunculan.

Seiring dengan kemajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat, permasalahan-permasalahan kontemporer pun bermunculan. Apalagi dengan makin maraknya penemuan-penemuan ilmiah di berbagai bidang, seperti ilmu pasti, ilmu falak, geologi, kimia, kedokteran, fisiologi dan fungsi organik tubuh, biologi baik hewan maupun tumbuhan, matematika, ilmu-ilmu sosial dan lain-lain.

Tidak pelak pemahaman terhadap ajaran Islam juga terus mengalami perkembangan yang signifikan. Dengan demikian, bermuncullah fenomena baru dalam Islam, yang salah satunya adalah dalam bidang ilmu tafsir, yaitu masalah penafisiran al-Qur’an dengan metode ilmiah atau yang lebih dikenal dengan tafsir ilmiah al-Qur’an. Munculnya penafsiran dengan cara ini menimbulkan perbedaaan pendapat di kalangan para ulama’ Islam. Sebagian dari mereka membolehkan penafsiran dengan cara ini dan sebagian yang lain menolak cara penafsiran tersebut. Bagaimanakah sikap para ulama’ tentang tafsir ilmiah al-Qur’an tersebut?


TAFSIR ILMIAH AL-QUR’AN

Seperti yang dikatakan sebelumnya bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat memunculkan masalah-masalah baru, masalah kontemporer. Munculnya teori-teori ilmiah baru dari para ilmuan memerlukan pembuktian akan kebenaran teori-teori tersebut.

Telah diketahui bersama bahwa terori-teori ilmiah tidak akan diakui kebenarannya dan bahkan akan dilempar jauh-jauh jika tidak mempunyai dalil atau dasar yang menguatkan kebenaran teori tersebut. Kebutuhan akan dalil-dalil ataupun landasan untuk menguatkan kebenaran teori itulah yang kemudian memunculkan penafsiran al-Qur’an dengan metode ilmiah guna memperkuat teori-teori tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah Tafsir Ilmiah Al-Qur’an.

Tafsir model ini awal mulanya muncul di kalangan para ilmuan (scientists) yang menginginkan mengambil dalil dari Al-Qur’an untuk teori-teori yang mereka lahirkan. Yang menjadi permasalahan sekarang ini apakah tafsir model ini diperbolehkan dalam Islam?

Definisi Tafsir Ilmiah Al-Qur’an

Sebelum beranjak kepada pendapat para ulama’ tentang tafsir ilmiah al-Qur’an terlebih dahulu kita definisikan dahulu maksud dari Tafsir Ilmiah Al-Qur’an. Seperti yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Qardhawi, Tafsir Ilmiah al-Qur’an adalah penafsiran Al-Qur’an dengan ilmu-ilmu alam: dari sisi kebenaran ilmiah atau teorinya, dengan tujuan untuk menerangkan tujuan sasaran dan makna-maknanya.

Adapun ilmu-ilmu alam tersebut adalah seperti ilmu kimia, Biologi, ilmu pasti, geologi, ilmu anatomi tubuh manusia, ilmu kedokteran, ilmu falak dan lain sebagainya. Bisa juga dimasukkan ilmu-ilmu social seperti sosiologi, antropologi, ekonomi, geografi dan lain-lainnya.

Orang-orang yang tertarik dengan penafsiran model ini adalah mereka yang bergelut dalam bidang ilmu pengetahuan alam, bukan dari kalangan ulama-ulama yang menekuni bidang agama dan syari’ah. Dengan demikian, terjadilah perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum tafsir model ini. Ada yang membolehkan dan adapula yang menolaknya dengan alasan-alasannya.

Pendapat Ulama’ tentang Tafsir Ilmiah Al-Qur’an

Banyak sekali ulama’-ulama’ yang menolak penafsiran model tadi. Salah seorang ulama’ yang menentang penafsiran ini adalah Imam Akbar Mahmud Syaltut. Ia dengan tegas menentang sekelompok kalangan pelajar yang menggunakan ilmu-ilmu modern atau mengambil teori-teori ilmiah dan filsafat untuk menafsirkan Al-Qur’an. Penolakan ini termaktub dalam mukaddimah buku tafsirnya, seperti yang dikutip Dr. Yusuf Qardhawi, yang berbunyi:


“Mereka meneliti apa yang ada di dalam A-Qur’an. Ternyata mereka dapatkan firman Allah SWT yang berbunyi, “Tiadalah kami alpakan sesuatu pun dari al-Kitab.”(Al-An’am: 38). Lalu mereka berusaha menakwilkan sesuai dengan apa yang terlintas dalam benak mereka untuk membuka satu medan baru dalam tafsir Al-Qur’an. Akhirnya mereka menafsirkan ayat-ayat Allah itu dengan berlandaskan pada teori-teori ilmu pengetahuan modern, lalu mereka terapkan (sesuaikan) ayat-ayatnya dengan apa yang ada di dalam kaidah-kaidah ilmu pengetahuan modern ini. Mereka mengira bahwa apa yang mereka lakukan ini merupakan merupakan salah satu bentuk pengabdian mereka pada Al-Qur’an serta mengangkat panji-panji Islam.”

Ulama’-ulama’ lain yang menolak penafsiran ilmiah ini adalah Syaikh Amin Al-Khuli, Ust. Syaikh Muhammad Al-Maraghi, Dr. Abdul Halim Mahmud, Sayyid Quthb. Alasan Sayyid Quthb menentang penafsiran ilmiah tersebut adalah adanya kandungan dalam penafsiran tersebut yang menyimpang dari Al-Qur’an. Sedikitnya ada tiga makna yang kesemuanya sama sekali tidak sesuai dengan Al-Qur’an, yaitu:

1. akan terjadi kehancuran internal, yaitu prasangka dan dugaan manusia terhadap Al-Qur’an itu sendiri, yang mana ilmu lebih dominan dari Al-Qur’an, ia (al-Qur’an hanya akan mengikuti ilmu tadi.

2. akan merusak tabiat dan misi Al-Qur’an. Dimana Al-Qur’an sebenarnya adalah hakekat final yang mutlak yang membahas pembangunan manusia yang sesuai – dengan kadar dan tabiat manusia yang relatif – dengan tabiat wujud ini serta aturan-aturan ilahi. Sehingga akan menimbulkan benturan antara manusia dengan alam yang ada di sekitarnya, bahkan dia akan bersahabat dengannya dan mampu mengetahui sebagian misteri-misterinya, serta mampu mempergunakan sebagian aturan-aturannya untuk kepentingan kekhilafahannya, yakni berupa hukum-hukum alam yang bisa disingkap melalui pemahaman, penelitian, eksperimen dan aplikasi sesuai dengan kemampuan akal yang diberikan Allah padanya agar dia mampu beramal bukan untuk menerima pengetahuan-pengetahuan yang telah siap pakai.

3. akan menimbulkan takwil yang terus-menerus – dengan nuansa yang dibuat-buat – terhadap Al-Qur’an agar kita mengalihkan makna Al-Qur’an mengikuti teori-teori spekulatif yang belum pasti, sedangkan teori-teori tersebut akan terus dan terus berkembang dan akan hilang dan tergantikan dengan kemunculan teori baru.

Dengan demikian, jelaslah bahwa alasan para ulama’ menolak penafsiran al-Qur’an secara ilmiah adalah adanya kekhawatiran akan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam menafsirkan makna al-Qur’an. Hal ini disebabkan para ilmuan tersebut menafsirkan Al-Qur’an sekehendak hatinya guna memperkuat kebenaran teori-teori ilmiah mereka yang pada akhirnya akan terlihat dominasi ilmu pengetahuan terhadap al-Qur’an (lebih mengedepankan ilmu pengetahuan dari Al-Qur’an itu sendiri).

Di sisi lain, ilmu pengetahuan akan terus dan terus berkembang. Perkembangan tersebut akan memunculkan teori-teori baru yang akan menghapus kebenaran teori sebelumnya. Sedangkan Al-Qur’an adalah kitabullah yang bersifat mutlak dan tidak akan pernah berubah oleh zaman dan tidak akan usang ditelan waktu.

Sebenarnya penggunaan ilmu pengetahuan modern untuk menafsirkan Al-Qur’an khususnya dan dan agama secara khusus sangat berguna untuk memperkuat dan memperjelas hakekat kebenaran agama Islam dan hal-hal yang ghaib yang ada di dalam Al-Qur’an pada akal manusia yang mungkin saja menganggapnya suatu yang tidak mungkin.


KESIMPULAN

Dari uraian di atas kita dapat menarik benang merah bahwa sebenarnya tafsir ilmiah Al-Qur’an itu diperbolehkan dalam Islam selama tidak menyimpang dari makna yang terkandung dalam Al-Qur’an dan bukan semata-mata untuk memperkuat teori-teori ilmiah. Penafsiran ini sangatlah diperlukan guna memperkuat hakekat kebenaran ajaran Islam yang selalu sesuai dengan perkembangan zaman. Juga untuk memperkuat dan memperkokoh keimanan kita akan kebenaran agama kita, membantu memecahkan masalah-masalahnya (agama), membantah kebohongan orang-orang yang membencinya. Ilmu-ilmu dengan pengetahuan barunya bisa memperkuat bisa memperkuat beberapa hukum yang ada di dalam syari’ah dengan menerangkan hal-hal yang mendatangkan mashlahat bagi manusia dan mencegah mafsadat dari mereka.

Wallahu a’lam bissawab
     
      Baca Selengkapnya »