Rabu, 07 November 2012

ISLAM DAN KESETARAAN GENDER



           
A.    Pendahuluan
Dengan menyebut asma Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada nabi dan rasul seluruh alam, Nabi besar Muhammad SAW yang telah membawa ajaran yang mengangkat derajat wanita kepada derajat yang tinggi.
            Mahasuci Allah yang telah menciptakan manusia dari diri yang satu, yaitu Adam AS. Kemudian dari Adam itu Allah ciptakan makhluk yang bernama perempuan. Melalui kedua orang inilah (Adam dan Hawa) Allah menciptakan laki-laki dan perempuan yang banyak. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat an-Nisa’ yang artinya:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya  Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu. (Q.S. an-Nisa’: 1)

Maksud kata وخلق منها menurut Jumhur Mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam a.s. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa yakni tanah yang dari padanya Adam a.s. diciptakan.[1]
Islam merupakan agama yang dibawa oIeh Nabi Muhammad SAW dan merupakan agama universal, diperuntukkan bagi seluruh umat manusia. Ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW itu mengajarkan kepada umat manusia untuk selalu berlaku adil dan tidak berbuat zalim serta selalu menebarkan kedamaian dan keselamatan di muka bumi ini. Islam juga mengajarkan untuk selalu hidup secara positif di antara sesame manusia dalam suasana yang harmonis, persaudaraan dan tenggang rasa, tidak membeda-bedakan derajat, status, warna kulit, jenis bahkan i’tikad ataupun agama. Hal ini disebabkan mereka (manusia) berasal dari diri yang satu, seperti yang telah dijelaskan dalam surat an-Nisa’ ayat 1.
Isu tentang kesetaraan gender yang marak pada saat sekarang ini bermula dari adanya perubahan metode pendekatan kajian Islam yang dikatakan menggunakan titik pandang tradisional. Yang dimaksud dengan titik pandang tradisional dalam studi Islam adalah model kajian Islam yang bersifat normative, dan kurang atau bahkan menafikan aspek historis. Para alumni Studi Islam McGill, Kanada menyatakan, guna menghadapi tantangan zaman modern sekarang ini, sudah saatnya model Studi Islam yang bersifat normative diganti dengan model/metode pengkajian Islam dengan pendekatan historis. Dengan demikian, metode normative dalam pengkajian Islam harus dibuang jauh-jauh dan diganti dengan metode dengan pendekatan historis.[2] Metode pendekatan historis ini diusung oleh pendiri Studi Islam McGill, Kanada, Prof. Wilfred Cantwell Smith, yang kemudian dibawa pulang oleh sejumlah ilmuan di kalangan muslim.[3]
Di Indonesia, para alumnus McGill ini juga membawa pulang metode pengkajian Islam yang diusung oleh Wilfred Cantwell Smith ini. Mereka kemudian mensosialisasikannya ke perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam. Hal ini kemudian menyebabkan banyaknya kecaman-kecaman terhadap ajaran Islam khususnya kitab suci al-Qur’an yang merupakan dustur utama ajaran Islam. Para pengusung pendekatan historis ini sampai berani menyatakan ketidak-relevan-an sebagian dari isi al-Qur’an itu. Salah satu ajaran Islam yang dikatakan tidak relevan itu adalah tentang masalah gender yang dibarengi dengan paham Feminisme.
Melihat fenomena yang ada, penulis merasa tergugah untuk mengkaji lebih dalam tentang gender ini (khususnya kesetaraan gender) yang ada dalam al-Qur’an ini. Dari hasil kajian ini penulis berharap memberikan manfaat, baik secara teoritis, yaitu menambah perbendaharaan karya ilmiah dan bacaan kepada masyarakat khususnya kalangan intelektual; sedangkan manfaat praktisnya adalah mengingatkan kembali ataupun sebagai bahan penyegaran kepada masyarakat khususnya umat Islam bahwa ajaran Islam bersifat syamil (menyeluruh), tidak lekang oleh waktu dan masa-masa. kepada para pembaca     

B.     Pembahasan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan. Ia menciptakan manusia guna menunaikan hak dan kewajibannya, bertanggungjawab terhadap kehidupannya, yang semata-mata hanya untuk menyembah kepada Allah SWT. Allah SWT dengan tegas menjelaskan hal tersebut dalam al-Qur’an surat adz-Zariyat, yang artinya:
Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (Q.S. Adz-Dzariyat: 56)
            Ayat di atas dengan jelas menyebutkan tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah/beribadah kepada Allah SWT dengan tidak membeda-bedakan baik jenis kelamin, golongan darah, status, strata sosial, pangkat dan kedudukan, ataupun perbedaan-perbedaan yang lain. Dengan demikian tujuan Allah ini bersifat universal, berlaku untuk makhluk yang bernama jin dan manusia.

a.      Definisi
Menurut kamus pintar Bahasa Indonesia, kata “gender” berarti jenis kelamin.[4] Namun jika ditambahkan dengan kata kesetaraan, maka maknanya akan lain. Badariyah Fahyumi, et. al. mendefiniskan gender sebagai perbedaan laki-laki dan perempuan di luar sifatnya yang biologis.[5] Sedangkan pengertian paham kesetaraan gender, seperti yang dikutip Nazaruddin Umar dalam Women’s Studies Encyclopedia, dalam bukunya Argumen Kesetaraan Jender: perspektif al-Qur’an, yang dikutip oleh Henri Salahuddin, adalah “konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.[6]
Melihat definisi-definisi di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya kesetaraan gender yang menjadi wacana di masyarakat adalah kesetaraan yang berada di luar sifat biologisnya. Kesetaraan yang diinginkan adalah dari segi peran, perilaku, mental dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan. Dari sini, kita dapat mengambil 3 kata kunci, yaitu laki-laki, perempuan dan kebudayaan.
Jadi sebenarnya aspek yang ingin ditonjolkan pada isu kesetaraan gender ini adalah masalah kebudayaan, atau kalau dikaitkan dengan kajian Islam, maka pendekatan kajiannya dengan pendekatan historis yang sudah barang tentu bersinggungan dengan kebudayaan.

b.      Prinsip Gender dalam Islam
Empat belas abad sudah Islam tersebar ke seluruh penjuru dunia. Islam yang merupakan ajaran yang bersifat universal. Salah satu ajaran yang dibawanya adalah menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Islam telah mengangkat derajat perempuan dari makhluk yang dianggap hina, kelas dua ataupun hanya sebagai pelengkap bagi laki-laki menjadi makhluk yang terhormat, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Secara kodrati, terdapat perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perempuan memiliki payudara, alat kelamin yang berbeda dari laki-laki (faraj), rahim,  bisa melahirkan, sedangkan laki-laki tidak demikian. Ia (laki-laki) memiliki sperma yang bisa membuahi ovum sel telur perempuan sehingga terbentuknya janin. Ini merupakan perbedaan asasi antara laki-laki dengan perempuan. Dari perbedaan inilah terlihat bahwa sebenarnya laki-laki dan perempuan saling membutuhkan satu sama lain demi kelangsungan hidup manusia.
Melihat perbedaan kodrati ini sayogyanyalah laki-laki hidup berdampingan dengan perempuan karena keduanya tidak ada yang lebih sempurna. Manusia telah diciptakan Allah SWT sebagai ciptaan yang paling baik (ahsanu taqwim) seperti firmanNya pada surat at-Tiin yang artinya:
Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. at-Tiin: 4)
Sementara itu, Islam telah menentukan beberapa prinsip tentang gender.[7] Prinsip pertama, laki-laki dan perempuan adalah sama di mata Allah SWT. Yang membedakannya hanyalah ketakwaannya. Perbedaan jenis kelamin bukan penentu seorang manusia menjadi mulia. Ketakwaan itu yang menjadi tolok ukur derajatnya di sisi Allah. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an yang artinya:
Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Q.S. al-Hujurat: 13)
Prinsip kedua adalah bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mendapat perintah dari Allah untuk menyeru kepada yang maruf dan mencegah kepada yang munkar. Dikala laki-laki diperintahkan untuk menjaga kemaluannya, wanita pun tidak luput dari larangan itu. Firman Allah dalam surat an-Nur ayat 30-31, yang artinya:
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, . (Q.S. an-Nuur: 30-31)
Prinsip ketiga adalah bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sebanding dengan kewajibannya. Allah berfirman dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 32, yang artinya:
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Q.S. an-Nisa: 32)
Adapun masalah yang paling sering mencuat di publik adalah mengenai ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan  qawamat ar-rajul (kepemimpinan laki-laki) pada surat an-Nisa’ ayat 34 yang artinya:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (Q.S. an-Nisa’: 34).
            Apakah sebenarnya maksud dari qawamah ini? Dr. Abduh asy-Syahiy menjelaskan sebagai berikut:
فإن هذه الدرجة هي القوامة، أي الرعاية والصيانة والحفظ وليست هذه الدرجة هى درجة التشبت فى الرأي والتحكم والسيطرة فى إدارة شئون الأسرة، أو الاستبداد قولا وعمل فى أمور الأسرة.[8]  

Dari penjelasan ini jelas sekali bahwa qawamah yang dimaksudkan pada ayat tersebut adalah pengayom (ri’ayah), dan penolong/pelindung (shianah) dan menjaga (hifz), bukan berarti menguasai dan mengekang seperti yang dikatakan sebagian orang.
Dengan demikian, laki-laki harus mengetahui bahwa derajat kepemimpinan disini adalah derajat taklif dan mas’uliyyah (kewajiban dan tanggung jawab). Dari sini, dapat kita ketahui bahwa wanita mempunyai hak untuk memiliki atas segala sesuatu tanpa ada pembedaan dengan laki-laki, ia juga berhak untuk bertransaksi, bekerja yang sesuai dengan tuntunan syari’ah. Sehingga perempuan juga mempunyai hak untuk member dan menerima wasiat serta warisan. Bahkan ia juga berhak untuk melindungi dirinya dan hartanya dengan cara bagaimanapun selama tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Demikianlah, Islam memberikan hak-hak yang sangat istimewa kepada perempuan yang tidak pernah diberikan oleh sistem-sistem keagamaan konstitusional yang lain. Hak dan tanggung jawab yang diberikan Allah SWT kepada perempuan sederajat dengan yang diterima oleh laki-laki. Kesederajatan ini tidak selalu identik. Karena secara biologis dan psikologis perempuan diciptakan berbeda dari laki-laki. Islam telah menetapkan hak dan tanggung jawab terhadap perempuan sesuai dengan sifatnya, memberinya perlindungan dan keamanan penuh dari penistaan dan alur kehidupan yang tidak menentu. Dari sinilah dapat dipahami bahwa kesetaraan itu tidak sama dengan kesamaan. Laki-laki diciptakan Allah SWT setara dengan perempuan, tetapi tidak sama antara laki-laki dengan perempuan.[9]
Banyak para ilmuwan terjebak dengan istilah ‘kesetaraan’ dan ‘kesamaan’. Semua orang mendambakan kesetaraan, baik kesetaraan dalam hak maupun kesetaraan dalam kewajiban. Namun, tak seorangpun yang menginginkan kesamaan.

C.    Penutup
a.       Kesimpulan
Dari uraian singkat di atas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Islam sangat menekankan kesetaraan gender. Namun demikian tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits yang merupakan sumber utama ajaran Islam.
2.      Kesetaraan yang dimaksudkan Islam bukan berarti sama/identik. Laki-laki diciptakan Allah SWT setara dengan perempuan, tetapi tidak sama antara laki-laki dengan perempuan. Karena secara biologis dan psikologis perempuan diciptakan berbeda dari laki-laki. Islam telah menetapkan hak dan tanggung jawab terhadap perempuan sesuai dengan sifatnya, memberinya perlindungan dan keamanan penuh dari penistaan dan alur kehidupan yang tidak menentu
b.      Saran
Demikian makalah singkat penulis buat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Tentunya dalam penulisan ini terdapat bayak kekurangan dan kesalahan yang tidak mungkin penulis hindari. Kami berharap, akan banyak yang tergugah hatinya untuk menelaah kembali permasalahan gender ini sehingga pemahaman kita pada khususnya dan masyarakat pada umumnya lurus dan benar terhadap ajaran Islam beserta kitab suci Al-Qur’an yang belakangan ini di kecam dan dihujat. Wallahu a’lam bisshawab.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’anul Karim
As-Sahiy, Syauqi Abduh, -. Al-Huquq al-Ma’nawiyah wa al-Adabiyah li az-Zaujah fi Dhau’casy-Syari’ah al-Islamiyah dalam Makanat al-Mar’ah wa Huququha fi al-Islam. Kairo: Rabithah al-Jami’at al-Islamiyah.
Fayumi, Badriyah, et.al., 2004. Halaqah Islam: Mengaji Perempuan, HAM dan Demokrasi. Jakarta: Ushul Press.
Husaini, Adian, 2009. Kajian Islam Historis dan Aplikasinya dalam Studi Gender, dalam Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam ISLAMIA, vol. V no.1. Jakarta, Khairul Bayan.
Khadim al-Haramain asy-Syarifain, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Makkah, Khadim al-Haramain asy-Syarifain.
Naik, Zakir, dkk, 2009.  Mereka Bertanya Islam Menjawab. Solo, PT. Aqwam Media Profetika.
Salahuddin, Henri, Menelusuri Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam: Tantangan terhadap Konsep Wahyu dal Ilmu dalam Islam, makalah disampaikan pada acara Kursus Pemikiran dan Peradaban Islam, pada 4 April 2009 di kantor INSIST Jakarta.


[1] Al-Qur’an dan Terjemahnya, dicetak oleh khadim al-haramain asy-syarifain, hal. 114.
[2] Adian Husaini, Kajian Islam Historis dan Aplikasinya dalam Sudi Gender, dalam Jurnal Pemikiran dan Peradaban Islam Islamia, vol. V, no. 1, 2009, hal. 13.
[3] Ibid, hal. 13.
[4] Y. Istiyono Wahyu dan Ostaria Silaban, 2006. Kamus Pintar Bahasa Indonesia. Karisma Publishing Grup, Batam, hal. 184.
[5] Badariyah Fahyumi, et. al., 2004. Halaqah Islam: Mengaji Perempuan, HAM dan Demokrasi. Jakarta: Ushul Press, cet. I, hal. 4.
[6] Henri Salahuddin, Menelusuri Paham Kesetaraan Gender dalam Studi Islam: Tantangan terhadap Konsep Wahyu dan Ilmu Kalam dalam Islam, makalah disampaikan pada acara kursus Pemikiran dan Peradaban Islam, pada 4 April 2009 di kantor INSISTS Jakarta.
[7] Badariyah Fahyumi, et.al., Ibid, hal. 5 dan seterusnya.
[8] Dr. Abduh Asy-Syahiy, Al-Huquq al-Ma’nawiyyah wa al-Adabiyyah  li az-Zaujah fi Dhau’ asy-Syari’ah al-Islamiyya, dalam Makanat al-Mar’ah wa Huququha fi al-Islam. Rabithah al-Jamiaat al-Islamiyyah, Kairo, hal. 44.
[9] Zakir Naik, dkk, 2009. Mereka Bertanya Islam Menjawab. Solo, PT. Aqwam Media Profetika, hal. 87.
     
      Baca Selengkapnya »      

Senin, 05 November 2012

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus dalam Qawa’id Fiqhiyyah)


PENDAHULUAN

Berbagai ragam permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat, baik yang menyangkut masalah ibadah, aqidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya, seringkali meminta jawaban kepastiannya dari sudut hukum. Dalam kondisi yang demikian, maka berkembanglah salah satu disiplin ilmu yang dinamakan Masail Fiqhiyyah. Berbagai masalah yang dibicarakan dalam ilmu ini biasanya amat menarik, unik dan sekaligus problematik. Hal ini terjadi karena untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah bermunculan beragam jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang berbeda-beda sehingga mempengaruhi dalam pengambilan keputusan hukum.
Studi yang menyangkut berbagai masalah fiqhiyyah tersebut terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat sebagai akibat dari kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Banyak hal yang dahulu tidak ada kini bermunculan yang selanjutnya menuntut jawaban dari segi hukum.
Begitu dekatnya masalah hukum ini dengan kehidupan umat Islam, menyebabkan bidang kajian masalah ini sudah demikian akrab dengan masyarakat dibandingkan dengan studi lainnya seperti tafsir, hadits, ilmu kalam dan sebagainya. Fiqhlah yang paling banyak dikenal dan amat populer di masyarakat Indonesia.
Kajian terhadap masalah ini sudah demikian lama dan telah melembaga di masyarakat Islam. Kajian terhadap pertumbuhan ilmu fiqh, ushul fiqh dan qawa’id fiqhiyyah sudah amat berkembang. Hal yang demikian terjadi karena adanya perubahan sosial yang berpengaruh terhadap perubahan hukum. Seiring dengan itu, kajian pemikiran hukum Islam dari sudut theologi juga banyak dilakukan para ahli dengan berbagai pendekatan yang digunakan.
Dalam menghadapi perkembangan masyarakat yang semakin modern, telah muncul berbagai masalah di sekitar, transplantasi organ tubuh dan masih banyak yang lainnya, yang mana mau tidak mau akan mendorong para pakar hukum untuk mencarikan pemecahannya secara komprehensif dan utuh.
Tentu saja jawaban-jawaban tersebut diatas pada akhirnya menghendaki adanya metode dan pendekatan yang digunakan. Dalam kaitan ini, telah pula muncul metodologi ijtihad yang imam Ja’far al-Shiddiq dari kalangan Syi’ah Imamiyyah, istihsan Abu Hanifah dan lain sebagainya.
Dengan menggunakan berbagai pendekatan tersebut, maka para pakar hukum Islam, termasuk dari Indonesia telah melakukan upaya jawaban hukum terhadap berbagai masalah yang berkembang.
   
A.    Pengertian Transplantasi Organ Tubuh
Pengertian transplantasi (pencangkokan) ialah pemindahan organ tubuh yang mempunyai daya hidup yang sehat untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat dan tidak berfungsi dengan baik, yang apabila diobati dengan prosedur medis biasa, harapan penderita untuk bertahan hidupnya tidak ada lagi.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait dengannya :
Pertama, Donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang masih sehat untuk dipasangkan pada orang lain yang organ tubuhnya menderita sakit atau terjadi kelainan.
Kedua, Resipien, yaitu orang yang menerima organ tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya harus diganti.
Ketiga, Tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Berkenaan dengan donor, transplantasi dapat  dikategorikan ke dalam tiga tipe, yaitu :
1.      Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini perlu adanya seleksi yang cermat dan harus dilakukan general check up (pemeriksaan kesehatan yang lengkap menyeluruh), baik terhadap donor maupun terhadap resipien (penerima), demi menghindari kegagalan transplantasi yang disebabkan penolakan tubuh resipien dan sekaligus menghindari dan mencegah resiko bagi donor. Sebab menurut data statistik, 1 dari 1000 donor meninggal, dan si donor juga merasa was-was dan merasa tidak aman, karena dia menyadari, misalnya bila dia donor ginjal, dia tak akan memperoleh kembali ginjalnya seperti sedia kala.
2.      Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma atau diduga kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya dengan bantuan alat pernafasan khusus. Kemudian alat-alat penunjang kehidupan tersebut dicabut setelah selesai proses pengambilan organ tubuhnya.[1] Hanya, kriteria meninggal secara medis/klinis dan yuridis perlu ditentukan dengan tegas dan tuntas, apakah kriteria itu ditandai dengan berhentinya denyut jantung dan pernafasan[2], atau ditandai dengan berhentinya fungsi otak.[3]
3.      Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan dicangkokkan diambil ketika donor telah meninggal berdasarkan ketentuan medis dan yuridis, juga harus diperhatikan daya tahan organ yang akan diambil untuk transplantasi[4], apakah masih ada kemungkinan untuk bisa berfungsi bagi resipien atau apakah sel-sel jaringannya telah mati, sehingga tidak berguna lagi bagi resipien.
Berdasarkan uraian diatas, maka muncul suatu pertanyaan: “Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang transplantasi organ tubuh, baik donor dalam keadaan sehat, dalam keadaan koma, maupun dalam keadaan meninggal?”. Inilah yang menjadi pokok masalah dalam tulisan ini, yang mana dalam pembahasannya berpedoman pada hukum Islam (Quran dan Hadits) secara eksplisit, serta mengaitkan hal tersebut pada qaidah fiqhiyyah yang benar.

B.     Hukum Transplantasi Organ Tubuh
1.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Sehat
Apabila transplantasi organ tubuh diambil dari orang yang masih dalam keadaan hidup sehat, maka hukumnya ‘Haram’, dengan alasan :
a.       Firman Allah dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 195 :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إَلىَ التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan”.
Ayat tersebut mengingatkan manusia, agar jangan gegabah dan ceroboh dalam melakukan sesuatu, namun tetap menimbang akibatnya yang kemungkinan bisa berakibat fatal bagi diri donor, walaupun perbuatan itu mempunyai tujuan kemanusiaan yang baik dan luhur. Umpamanya seseorang menyumbangkan sebuah ginjalnya atau matanya pada orang lain yang memerlukannya karena hubungan keluarga, teman atau karena berharap adanya imbalan dari orang yang memerlukan dengan alasan krisis ekonomi. Dalam masalah yang terakhir ini, yaitu donor organ tubuh yang mengharap imbalan atau menjualnya, haram hukumnya, disebabkan karena organ tubuh manusia itu adalah milik Allah (milk ikhtishash), maka tidak boleh memperjualbelikannya. Manusia hanya berhak mempergunakannya, walaupun organ tubuh itu dari orang lain.
Orang yang mendonorkan organ tubuhnya pada waktu masih hidup sehat kepada orang lain, ia akan menghadapi resiko ketidakwajaran, karena mustahil Allah menciptakan mata atau ginjal secara berpasangan kalau tidak ada hikmah dan manfaatnya bagi seorang manusia. Maka bila ginjal si donor tidak berfungsi lagi, maka ia sulit untuk ditolong kembali. Maka sama halnya, menghilangkan penyakit dari resipien dengan cara membuat penyakit baru bagi si donor. Hal ini tidak diperbolehkan karena dalam qaidah fiqh disebutkan:
الضَّرَرُ لاَ يُزَالُ بِالضَّرَرِ
“Bahaya (kemudharatan) tidak boleh dihilangkan dengan bahaya (kemudharatan) lainnya”.[5]

b.      Qaidah Fiqhiyyah
دَرْءُ اْلمَفاَسِدِ مُقَدَّمٌ عَلىَ جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
“Menghindari kerusakan/resiko, didahulukan dari/atas menarik kemaslahatan”.[6]

Berkaitan transplantasi, seseorang harus lebih mengutamakan menjaga dirinya dari kebinasaan, daripada menolong orang lain dengan cara mengorbankan diri sendiri dan berakibat fatal, akhirnya ia tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya, terutama tugas kewajibannya dalam melaksanakan ibadah.

2.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Koma
Melakukan transplantasi organ tubuh donor dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram, walaupun menurut dokter, bahwa si donor itu akan segera meninggal, karena hal itu dapat mempercepat kematiannya dan mendahului kehendak Allah, hal tersebut dapat dikatakan ‘euthanasia’ atau mempercepat kematian. Tidaklah berperasaan/bermoral melakukan transplantasi atau mengambil organ tubuh dalam keadaan sekarat. Orang yang sehat seharusnya berusaha untuk menyembuhkan orang yang sedang koma tersebut, meskipun menurut dokter, bahwa orang yang sudah koma tersebut sudah tidak ada harapan lagi untuk sembuh. Sebab ada juga orang yang dapat sembuh kembali walau itu hanya sebagian kecil, padahal menurut medis, pasien tersebut sudah tidak ada harapan untuk hidup. Maka dari itu, mengambil organ tubuh donor dalam keadaan koma, tidak boleh menurut Islam dengan alasan sebagai berikut :
a.       Hadits Nabi, riwayat Malik dari ‘Amar bin Yahya, riwayat al-Hakim, al-Baihaqi dan al-Daruquthni dari Abu Sa’id al-Khudri dan riwayat Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Ubadah bin al-Shamit :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh membuat madharat pada diri sendiri dan tidak boleh pula membuat madharat pada orang lain”. [7]

Berdasarkan hadits tersebut, mengambil organ tubuh orang dalam keadaan koma/sekarat haram hukumnya, karena dapat membuat madharat kepada donor tersebut yang berakibat mempercepat kematiannya, yang disebut euthanasia.
b.      Manusia wajib berusaha untuk menyembuhkan penyakitnya demi mempertahankan hidupnya, karena hidup dan mati berada di tangan Allah. Oleh karena itu, manusia tidak boleh mencabut nyawanya sendiri atau mempercepat kematian orang lain, meskipun hal itu dilakukan oleh dokter dengan maksud mengurangi atau menghilangkan penderitaan pasien.
3.      Hukum Transplantasi Organ Tubuh Donor Dalam Keadaan Meninggal
Mengambil organ tubuh donor (jantung, mata atau ginjal) yang sudah meninggal secara yuridis dan medis, hukumnya mubah, yaitu dibolehkan menurut pandangan Islam dengan syarat bahwa :
a.       Resipien (penerima sumbangan organ tubuh) dalam keadaan darurat yang mengancam jiwanya bila tidak dilakukan transplantasi itu, sedangkan ia sudah berobat secara optimal baik medis maupun non medis, tetapi tidak berhasil. Hal ini berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
“Darurat akan membolehkan yang diharamkan”.[8]

Juga berdasarkan qaidah fiqhiyyah :
الضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya itu harus dihilangkan”.[9]

b.      Juga pencangkokan cocok dengan organ resipien dan tidak akan menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih gawat baginya dibandingkan dengan keadaan sebelumnya. Disamping itu harus ada wasiat dari donor kepada ahli warisnya, untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal, atau ada izin dari ahli warisnya.
Demikian ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia tanggal 29 Juni 1987, bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka pengambilan katup jantung orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, dapat dibenarkan oleh hukum Islam dengan syarat ada izin dari yang bersangkutan (lewat wasiat sewaktu masih hidup) dan izin keluarga/ahli waris.[10]
Adapun fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan langsung Dr. Tarmizi Hakim kepada UPF bedah jantung RS Jantung “Harapan Kita” tentang teknis pengambilan katup jantung serta hal-hal yang berhubungan dengannya di ruang sidang MUI pada tanggal 16 Mei 1987. Komisi Fatwa sendiri mengadakan diskusi dan pembahasan tentang masalah tersebut beberapa kali dan terakhir pada tanggal 27 Juni 1987.[11]
Adapun dalil-dalil yang dapat menjadi dasar dibolehkannya transplantasi organ tubuh, antara lain:
a.       Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 195 yang telah kami sebut dalam pembahasan didepan, yaitu bahwa Islam tidak membenarkan seseorang membiarkan dirinya dalam bahaya, tanpa berusaha mencari penyembuhan secara medis dan non medis, termasuk upaya transplantasi, yang memberi harapan untuk bisa bertahan hidup dan menjadi sehat kembali.
b.      Al-Quran surah Al-Maidah ayat 32:
وَمَنْ أَحْياَهَا فَكَأَنمَّاَ أَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعاً
“Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya”.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa tindakan kemanusiaan (seperti transplantasi) sangat dihargai oleh agama Islam, tentunya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
c.       Al-Quran surah Al-Maidah ayat 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa”. Selain itu juga ayat 195, menganjurkan agar kita berbuat baik. Artinya: “Dan berbuat baiklah karena Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
Menyumbangkan organ tubuh si mayit merupakan suatu perbuatan tolong-menolong dalam kebaikan, karena memberi manfaat bagi orang lain yang sangat memerlukannya.
Pada dasarnya, pekerjaan transplantasi dilarang oleh agama Islam, karena agama Islam memuliakan manusia berdasarkan surah al-Isra ayat 70, juga menghormati jasad manusia walaupun sudah menjadi mayat, berdasarkan hadits Rasulullah saw. : “Sesungguhnya memecahkan tulang mayat muslim, sama seperti memecahkan tulangnya sewaktu masih hidup”. (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Said Ibn Mansur dan Abd. Razzaq dari ‘Aisyah).[12]
Tetapi menurut Abdul Wahab al-Muhaimin; meskipun pekerjaan transplantasi itu diharamkan walau pada orang yang sudah meninggal, demi kemaslahatan karena membantu orang lain yang sangat membutuhkannya, maka hukumnya mubah/dibolehkan selama dalam pekerjaan transplantasi itu tidak ada unsur merusak tubuh mayat sebagai penghinaan kepadanya.[13] Hal ini didasarkan pada qaidah fiqhiyyah :
ِإذَا تَعَارَضَتْ مَفْسَدَتاَنِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
“Apabila bertemu dua hal yang mendatangkan mafsadah (kebinasaan), maka dipertahankan yang mendatangkan madharat yang paling besar, dengan melakukan perbuatan yang paling ringan madharatnya dari dua madharat”.[14]
d.      Hadits Nabi saw.
تَدَاوُوْا عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ الله َلَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٍ اْلهَرَمُ
“Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak meletakkan suatu penyakit kecuali dia juga telah meletakkan obat penyembuhnya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua”.
(HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim dari Usamah ibnu Syuraih)

Oleh sebab itu, transplantasi sebagai upaya menghilangkan penyakit, hukumnya mubah, asalkan tidak melanggar norma ajaran Islam.
Dalam hadits lain, Rasulullah bersabda pula : “Setiap penyakit ada obatnya, apabila obat itu tepat, maka penyakit itu akan sembuh atas izin Allah”. (HR. Ahmad dan Muslim dari Jabir).[15]
Selanjutnya berkenaan dengan hukum antara donor dan resipien yang seagama atau tidak seagama, serta hukum organ tubuh yang diharamkan seperti babi, juga dapat menimbulkan masalah, tetapi hal tersebut dapat dikaji berdasar ayat-ayat Al-Quran surah al-Najm 38-41 :
1.      Bahwa seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia itu tidak memperoleh selain apa yang ia usahakan. Dan bahwa usahanya itu kelak akan diperlihatkan. Kemudian akan diberi balasannya dengan balasan yang paling sempurna”.
2.      Al-Quran surah al-Baqarah ayat 286 : “Ia mendapat pahala dari kebajikan yang diusahakannya itu dan ia mendapat siksa dari kejahatan yang dikerjakannya”.
Berdasar ayat-ayat diatas, berkenaan dengan hubungan antara donor dengan resipien yang menyangkut pahala atau dosa maka dalam hal ini mereka masing-masing akan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatan mereka sendiri-sendiri. Mereka tidak akan dibebani dengan pahala atau dosa, kecuali yang dilakukan oleh masing-masing mereka. Yang perlu diingat, bahwa yang salah bukan organ tubuh, tetapi pusat pengendali, yaitu pusat urat syaraf. Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir dengan organ tubuh yang disumbangkan, karena tujuannya adalah untuk kemanusiaan dan dilakukan dalam keadaan darurat. Hal ini sama dengan hukum tranfusi darah. Namun alangkah baiknya dan sangat diharapkan demi kemaslahatan, jika organ tubuh itu kita dapatkan dari seorang muslim juga, demi ketenangan kita dalam menjalankan kehidupan untuk ibadah, dengan dasar :
اْلأَصْلُ فيِ اْلأَشْياَءِ اْلإِباَحَةُ حَتىَّ يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلىَ التَّحْرِيْمِ

Selanjutnya, bertalian dengan transplantasi dengan organ tubuh hewan diharamkan yang dicangkokkan kepada manusia, seperti katup jantung babi atau ginjalnya, dalam hal ini haram hukumnya, dengan dasar qaidah fiqh :
اْلأَصْلُ فيِ اْلأَشْياَءِ التَّحْرِيْمُ
“Pada dasarnya segala sesuatu itu adalah haram”.


PENUTUP
Demikianlah pokok-pokok pikiran tentang pandangan hukum Islam terhadap transplantasi organ tubuh yang dapat penulis uraikan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawab.

DAFTAR PUSTAKA

-    Al Quranul Karim dn terjemahannya, Mujamma’ Khadim Haramain asy-Syarifain al-Mail Fahd li thiba’at al-Mushhaf asy-Syarif, Madina Munawwara, PO Box 3561

-    Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M)

-    Zuhdi Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1991)

-    MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1994 M)

-    Panji Masyarakat, No. 514 Tahun XXVIII, 1 September 1986

-    Ridho, Rasyid, Tafsir al-Manar, Vol. II, (Mesir: Dar-al-Manar, 1373)

-    Sabiq, Vide Sayyid, Fiqh as-Sunnah, Vol III, (Lebanon: Dar-al-Fikr, 1981)

-    Musbikin, Imam, Qawa’id Fiqhiyyah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Mei 2001

-    Nata, Abuddin (ed), Masail Fiqhiyyah, Kencana kerjasama dengan UIN Jakarta Press, Edisi I, Juli 2003

-    ‘Azam, ‘Abd al-‘Aziz Muhammad, Qawa’id Fiqhiyyah; Dirasah Manhajiyyah Tathbiqiyyah Syamilah, Maktab al-Risalah al-Dauliyah li al-Thiba’ah wa al-Kombyuter, Cairo Egypt, 1998-1999

-    Mubarok, Jaih, Kaidah Fiqh Sejarah dan Kaidah Asasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. I, Januari 2002


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, (Jakarta: Haji Masagung, 1991), hal. 84
[2] Rumusan PP No. 18/1981
[3] Rumusan Kongres IDI tahun 1985
[4] “Donor Tubuh”, Panji Masyarakat, No. 514, Tahun XXVIII, 1 September 1986, hal. 14-21
[5] Al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut-Lebanon: Dar-al-Fikr, 1415 H/1995 M), hal. 62
[6] Ibid, hal. 63
[7] Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, (Beirut: Dar-al-Kutub al-Ilmiah, tt), Cet. IV, Jilid II, hal. 203
[8] Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 61
[9] Ibid, hal. 60
[10] MUI, Himpunan Keputusan dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, (Jakarta: Sekretariat MUI, 1415 H/1995 M), hal. 176
[11] Ibid, hal. 176-177
[12] Al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, Jilid I, hal. 93
[13] Abuddin Nata (ed), Masail Fiqhiyyah, Kencana kerjasama UIN Press Jakarta 2003, hal. 103
[14] Al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, hal. 63
[15] Al-Suyuthi, al-Jami’ as-Shaghir, Jilid I, hal. 130
     
      Baca Selengkapnya »      

PANDANGAN IMAM SYAFI’I TENTANG SUNNAH


A.    PENDAHULUAN

Muhammad bin Idris bin Al-‘Abbas bin ‘Utsman bin Syati’ bin Saib al-Qurasyi, yang dikenal sebagai Imam Syafi’i adalah murid Imam Malik. Ia lahir di Palestina pada tahun 150 H/767 M bahkan sejak usia muda telah menunjukkan bakat. Ia adalah pelopor yurisprudensi Islam. Teori-teorinya terkenal karena pandangannya yang sederhana dan keseimbangan hukum. Buah penanya tentang yurisprudensi, risalah, merupakan karya monumental yang menunjukkan pandangannya yang jelas dan pemahaman yang penuh mengenai pengetahuan hukum yang memungkinkannya untuk mengatakan apa yang terbukti menjadi kata pemutus dalam permasalahan. Ia membawa teknik pemikiran hukum ke dalam tingkat kemampuan dan penguasaan yang tidak pernah dicapai sebelumnya, yang hampir tidak dapat disamai dan tidak pernah ada yang melampaui setelahnya.[1]
Kebesarannya terletak pada sikap menyeimbangkan antara pendukung hadits dengan pendukung pendapat (ra’yu). Ia mengikuti sikap tengah antara dua tendensi yang bertentangan dengan prinsip menyetujui hanya yang benar yang bersumber pada Nabi. Baginya, hadits bisa diterima atau tidak tergantung pada Isnad atau rangkaian pembawa cerita.[2]
Tema yang dominan dalam ajaran Syafi’i adalah membatasi penggunaan bebas pendapat pribadi dan menekankan otoritas hadits Nabi sebagai penentu hukum: “Ta’atlah kepada Tuhan dan Rasul”.[3], “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, ambillah, sebaliknya apa yang ia larang, tinggalkanlah”[4], “Barangsiapa ta’at kepada Rasul berarti ta’at kepada Tuhan”[5]. Hadits-hadits Nabi merupakan wahyu Ilahi (juga yang tidak beliau katakan terhadap keinginan yang beliau miliki merupakan inspirasi yang diwahyukan[6] tidak hanya menafsirkan ayat Al-Qur’an tetapi juga melengkapinya.
Setelah Al-Qur’an, Syafi’i menekankan Sunnah Nabi. Ia berpendapat bahwa ayat Al-Qur’an dapat di-nasakh oleh ayat Al-Qur’an yang lain, dan Al-Qur’an tak dapat menasakh sunnah begitu pula sebaliknya. Memang benar, ia terus berpendapat bahwa sunnah dapat diganti oleh ayat Al-Qur’an, akan tetapi selama sunnah tidak dapat menasakh terlebih dahulu oleh sunnah lain yang disabdakan oleh Nabi.[7]
Dalam bukunya, Ar-Risalah, Imam Syafi’i memperkenalkan hal baru yang berkaitan dengan khabar Ahad atau Wahid. Imam Syafi’i kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan terminologi tersebut dengan persyaratan-persyaratan yang membedakannya apakah periwayatannya ahad atau tidak. Perbedaan antara kesaksian dan riwayat dijelaskan, kapan hal tersebut dapat diterima dan khabar ahad tidak cukup. Kemudian Imam Syafi’i mendiskusikan otoritas khabar ahad dan riwayat-riwayat yang demikian dapat dipegangi sebagai dalil.

B.     DEFINISI KHABAR WAHID ATAU AHAD

Definisi al-Khatib al-Baghdadi (w. 463/1071) khabar ahad adalah khabar yang tidak mencapai kualifikasi mutawatir dan tidak menimbulkan pengetahuan pasti (al-‘ilm) sekalipun dilaporkan oleh orang banyak.
Al-Qarafi (683 H) mendefinisikannya sebagai hadits yang dilaporkan oleh satu atau beberapa wali adil yang menimbulkan asumsi (az-zann)[8]. Seorang penulis Usul Fiqh Syafi’i, al-Jalil al-Mahalli, menyatakan bahwa hadits ahad adalah “hadits yang tidak mencapai tingkat mutawatir baik rawinya satu orang atau lebih, baik menimbulkan pengetahuan pasti (al-‘ilm) melalui keterangan-keterangan sirkumstal terpisah atau tidak.[9]
Kata Ahad atau Wahid dalam frase khabar wahid/ahad (yang berarti satu atau tunggal) hanyalah semata-mata istilah yang sudah lazim dan sama sekali tidak berarti bahwa khabar ahad itu hanyalah khabar yang memiliki sanad tunggal. Definisi-definisi diatas jelas menunjukkan bahwa khabar ahad atau wahid itu meliputi baik khabar bersanad tunggal maupun khabar yang memiliki lebih dari satu sanad selama tidak mencapai jumlah sanad mutawatir. Kebanyakan hadits-hadits Nabi SAW termasuk kategori hadits ahad.

C.    SUNNAH DALAM PANDANGAN SYAFI’I

Imam Syafi’i memberikan batasan alasan atau argumen kepada ahlul ‘ilmi mengenai khabar yang khusus atau istimewa, yaitu khabar yang diterima dari seorang rawi kepada rawi yang lainnya yang sanadnya sampai pada Rasulullah SAW.
Dan argumen tidak akan terwujud atau terlaksana kecuali dengan alasan khusus, hingga mencakup beberapa hal, antara lain:
a)      agar yang menyampaikan orang yang kuat agamanya, jujur dalam tutur katanya, sadar apa yang ia katakan, mengetahui secara leterlek dalam memahami makna hadits dari lafalnya.
b)      menyampaikan hadits secara harfiah dari apa yang ia dengar dengan tidak menyampaikan secara makna, karena jika disampaikan dengan makna maka tidak akan diketahui alasan dari maknanya. Dan tidak akan diketahui apakah yang halal berubah menjadi haram.
Kriteria hadits menurut Imam Syafi’i:
a)      asas dasar dengan sendirinya, dan tidak diqiyaskan pada yang lain karena qiyas itu lebih lemah dari dasar.
b)      menjadikan hadits sebagai kesaksian yang diketahui secara umum.
Terkadang kesaksian-kesaksian itu mengalami perbedaan dan persamaan dalam beberapa hal. Dikatakan berbeda atau bertentangan apabila hadits yang rawinya seorang pria atau wanita dan tidak diterimanya salah satu dari keduanya dalam kesaksian. Hadits: “Fulan telah meriwayatkan hadits padaku dari Fulanah”. Hadits ini dapat diterima apabila perawi bukan penipu, dan kesaksiannya hanya diterima jika terdapat kata, sami’tu, Raitu, atau Asyhadani.
Imam Syafi’i mendiskusikan dan menjelaskan kelemahan hadits dan menguraikan bahwa adanya pertentangan-pertentangan hadits dikarenakan banyak faktor. Suatu kontradiksi mungkin timbul disebabkan suatu hadits sudah dinasakh oleh hadits yang lain atau karena adanya kesalahan yang dilakukan dalam periwayatannya. Kesalahan-kesalahan yang demikian mungkin menyebabkan adanya pertentangan yang dimaksud, dan masih banyak faktor lagi.
Teori Imam Syafi’i tentang hadits paling baik dipahami melalui teks risalah:
“Setiap hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang dapat dipercaya yang bersumber pada Nabi, adalah otoritatif dan dapat ditolak hanya jika ada hadits otoritatif lain dari Nabi yang menentangnya. Jika peraturan terdahulu dicabut oleh peraturan yang datang kemudian, maka yang datang kemudian diterima, jika tidak ada informasi yang diketahui tentang pencabutan, maka dua hadits lebih dapat dipercaya itulah yang diikuti. Jika keduanya sama-sama dapat dipercaya, maka yang lebih sesuai dengan al-Qur’an dan Sunnah Nabi-lah yang dipilih. Hadits-hadits dari orang lain tidak dapat diperhitungkan jika berhadapan dengan hadits Nabi, baik hadits itu mendukung atau bertentangan dengannya. Jika orang-orang itu bersikap hati-hati terhadap hadits dari Nabi maka mereka mesti mengikutinya”.[10]
Keteguhannya memegang hadits Nabi termanifestasikan dalam sikapnya yang menganggap semua hadits sama-sama mengikat dan jika dipertimbangkan maka ia menggunakan interpretasi yang mengharmoniskan dan ia tidak pernah menganggap dua hadits yang bertentangan jika ada cara untuk menerima keduanya. Jika kedua hadits tidak bisa dikompromikan maka ia akan memilih yang lebih sesuai dengan al-Qur’an dan mempertahankan bagian dari sunnah Nabi yang tidak dipersoalkan lagi.[11]
Al-Qur’an baginya merupakan dasar pengetahuan hukum dan penjelasan tentang segala sesuatu, spiritual dan temporal dimana orang beriman diharuskan mengamatinya. Ia membagi hukum al-Qur’an ke dalam kategori yang berbeda. “Ada’, ia mengamati peraturan umum yang dapat dijelaskan dengan konteks, akan tetapi juga ada aturan implisit”. Ia menambahkan, ada peraturan umum dimana hanya sunnah yang dapat menentukan umum atau khusus.[12] Konsepnya ini dianggap sebagai unsur yang sangat penting dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
Ia membatasi penggunaan qiyas atau analogi untuk masalah-masalah detail.[13] Pada prinsipnya, Syafi’i mengakui hanya penalaran sistematis analogis yang ketat untuk mengeluarkan pendapat yang berubah-ubah dan keputusan yang bebas.
Mengenai masalah yang tidak ada dalam al-Qur’an, Sunnah Nabi maupun ijma’, maka hukum dapat disimpulkan dengan menggunakan analogi, dari apa yang telah diletakkan oleh otoritas-otoritas ini.
Jadi syafi’i memperbolehkan penalaran hanya melalui qiyas atau analogi.[14] Dalam ia menggunakan analoginya, ada perbedaan pemahaman sementara mencoba untuk menentukan paralelisme antara kasus yang ada dengan peraturan dalam al-Qur’an atau Sunnah, yang sama dalam beberapa hal tetapi tidak paralel, para pendahulunya bertumpu pada penalaran pribadi, tetapi ia tidak mau menerima alasan tersebut tanpa petunjuk tertentu yang jelas, dalam konteks yang menunjukkannya. Oleh karena itu pemikiran harus analogis dan tidak individual.[15]
Adapun jelasnya tentang ini cukup kita mengikuti mengutip perkataan-perkataan ‘ulama madzhab, salah satunya yaitu:
“Imam Ahmad ibnu Hanbal mengatakan: “saya pernah bertanya kepada Imam Syafi’i mengenai qiyas (analogi), maka beliau menjawab: di kala keadaaan darurat”.
Yakni, Imam Syafi’i menentukan hukum secara qiyas apabila keadaan memaksa, tidak ada naskh dari al-Qur’an dan Sunnah. Maka jika masih terdapat naskh al-Qur’an dan atau keterangan dari Sunnah Nabi, niscaya beliau tidak akan menetapkan hukum secara qiyas (analogi).
D.    PENUTUP

Berdasarkan penjelasan diatas menunjukkan bahwa Syafi’i sebagai pelopor yurisprudensi Islam yang menjadikan al-Qur’an merupakan dasar pengetahuan hukum dan penjelasan tentang segala sesuatu, spiritual dan temporal dimana orang beriman diharuskan mengamatinya. Dalam hal ini Syafi’i secara tidak langsung mengakui adanya peranan ilmu berasal dari Tuhan dan hadits-hadits Nabi SAW berfungsi menjelaskan al-Qur’an. Oleh karena itu al-Qur’an harus ditafsirkan dengan sinaran hadits, bahkan juga melengkapinya, bukan malah sebaliknya.
Tema yang dominan dalam ajaran Syafi’i adalah membatasi penggunaan bebas pendapat pribadi dan menekankan otoritas hadits Nabi sebagai penentu hukum. Terdapat pada hadits-hadits inilah penekanan terhadap sunnah Nabi dalam menentukan suatu hukum. Konsep ini dianggap sebagai unsur yang sangat penting dalam penafsiran ayat-ayat al-Qur’an.
Hadits Ahad yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang dapat dipercaya yang bersumber pada Nabi, adalah otoritatif dan dapat ditolak jika dan hanya jika ada hadits lain dari Nabi yang menentangnya.
Sedangkan mengenai penerimaan qiyas itu berlaku apabila ia berfungsi memperluas arti dari pada al-Qur’an dan Sunnah. Dan qiyas yang benarlah yang dianggap dan diambil oleh Syafi’i.


DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya. Mujamma’ Khadim Haramain Syaritain, Malik Fahd, t. Mushaf. Madinah Munawarah. 1412 H.

Anwar, Syamsul, Pengertian, Formula dan Pembagian Hadits (BAB I), Yogyakarta, 2004.

Bukhari, Shahih, Kitab al-Ahkam.

Ibn Idris al-Syafi’i, Muhammad, al-Risalah, Beirut: Daar el-Fikr,. 1309 H.

Khoidduri, Muhammad, Islamic Jurisprudence, Baltimore: Syafi’i’s Risalah, 1961.

Muslehuddin, Muhammad, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Penerjemah: Yudian Wahyudi, et., Cet: II, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1997.

Schacht, Yoseph, The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, 1950.


[1] Yoseph Schacht, The Origins of Muhammadan Jurisprudence, Oxford, 1950. h. 12.
[2] Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Penerjemah: Yudian Wahyudi, et., Cet: II, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1997. h. 60.
[3] Qur’an, 4 : 59.
[4] Ibid, 59 : 7.
[5] Ibid, 4 : 80.
[6] Ibid, 53 : 3-4.
[7] Muhammad Khoidduri, Islamic Jurisprudence, Baltimore: Syafi’i’s Risalah, 1961. h. 35.
[8] Al-Qarafi. Syarh Tandih al – Fusul Fi Ikhtisar al –Mahsul fil- Usul,(  Kairo; Dar el- Fikr wal Maktabah al-Kulliyat al – Azhariyah, 1973 ). Hal: 349.
[9]  Al- Mahalli, Syarh Matn Jami’ al –Jawani, Dicetak Bersama  al – banani, Hasyiyah al- Bananai. ( Tth. Dar- al-Fikr ) 1932. Hal: 129.
[10] Shahih Bukhari, Kitab al-Ahkam.
[11] Qur’an, 3 : 103.
[12] Muhammad Khoidduri, Islamic Jurisprudence, Baltimore: Syafi’i’s Risalah, 1961. h. 35.
[13] Ibid, h. 39.
[14] Ibid, h. 39.
[15] Muhammad Muslehuddin, Filsafat Hukum Islam dan Pemikiran Orientalis: Studi Perbandingan Sistem Hukum Islam. Penerjemah: Yudian Wahyudi, et., Cet: II, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1997.
     
      Baca Selengkapnya »